surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Kejanggalan, Candra Hartono Akan Laporkan Balik Agung Widodo Ke Polisi

Candra Hartono dan Eddy Hartanto bersama Pieter Soesilo dan Yafety Waruwu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya laporan Agung Widodo ke polisi atas dugaan penggelapan dan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuat Candra Hartono mengambil sikap tegas.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Pieter Soesilo dan Yafety Waruwu, SH.,  pengusaha hasil laut ini menilai bahwa laporan Agung Widodo yang sejak pertengahan 2019 menjadi rekan bisnisnya ini sebagai bentuk kriminalisasi.

Selain itu, berdasarkan temuan yang ada, ditemukan transaksi keuangan janggal yang dilaporkan Agung Widodo kepada tiga rekan bisnisnya.

Untuk itu, laporan pidana ke kepolisian sedang disiapkan untuk melaporkan Agung Widodo atas dugaan TTPU dan penggelapan uang perusahaan.

“Ada beberapa bukti yang mengarah adanya dugaan penggelapan dan dugaan pencucian uang yang dilakukan Agung Widodo,” kata Candra Hartono, Sabtu (23/12/2023).

Kerjasama dalam hal jual beli hasil laut yaitu sirip hiu dan teripang ini, lanjut Candra, awalnya terjadi pertengahan tahun 2019.

Waktu itu, sambung Candra, Eddy Hartanto, Candra Hartono, Agung Widodo dan Syahril Yanuar Chapri bersepakat melakukan kerjasama dalam bisnis pengadaan barang berupa hasil laut kering untuk di export tanpa ada nya perjanjian tertulis, melainkan Gentleman Agreement (kesepakatan lisan).

“Total modal awal yang disetorkan senilai Rp. 2.986.154.842, dengan rincian pemodal Candra Hartono sebesar Rp 1.070.132.200, Agung Widodo sebesar Rp 532.222.184, dan Syahril Yanuar Chapri sebesar Rp 1.383.800.458,” papar Candra.

Modal awal yang disetor empat orang ini, sambung Candra, sepakat ditampung di rek nomor : 50609xxxx Bank BCA atas nama Syahril Yanuar Chapri, sedangkan Eddy Hartanto selaku marketing yang bertugas sebagai pencari buyer atau pembeli, importir dari luar negeri.

Dengan modal awal tersebut, Chandra Hartono, Agung Widodo dan Syahril Yanuar Chapri sepakat berbagi keuntungan bersih dengan komposisi Eddy Hartanto yang bertugas sebagai marketing mendapat keuntungan bersih sebesar 10% pasif karena bertugas mencari dan sebagai penjamin buyer di China.

Candra Hartono mendapat keuntungan bersih 30% aktif di bidang penjualan dan pengendali keuangan, Syahril Yanuar Chapri yang bertugas dalam hal pembelian atau pembelanjaan utama akan mendapat keuntungan bersih 30% aktif.

Untuk Agung Widodo yang mempunyai tugas dibidang pembelian tambahan dimulai pada awal 2021 akan mendapat keuntungan bersih 30% aktif.

Di dalam bisnis ini, selain modal awal yang disetor sebesar Rp. 2.986.154.842, juga mendapat tambahan modal berupa uang muka dari para buyer dalam bentuk Rupiah yang disetorkan para buyer ke rekening penampungan nomor : 50609xxxd Bank BCA atas nama Syahril Yanuar Chapri.

Rekening penampungan ini bertujuan agar memudahkan proses transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening koran bank maupun dalam administrasi keuangan masing-masing pihak.

Candra Hartono kembali menjelaskan, pada awal usaha ini terbentuk, masih belum memiliki rekening terpisah.

“Seluruh transaksi keuangan di awal usaha ini, dana yang masuk maupun keluar, dari rekening penampungan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan ketika awal membuka usaha bersama,” ungkap Candra.

Lalu Chandra Hartono, Agung Widodo dan Syahril Yanuar Chapri pada tahun 2020 sepakat untuk membuka rekening khusus supaya segala transaksi keuangan yang terjadi dari usaha bersama ini tidak tercampur.

Rekening khusus yang telah dibuka ketiga orang ini terdiri dari kas besar menggunakan rekening BCA nomor rekening 829094xxxx atas nama Eddy Hartanto. Rekening ini dipergunakan sejak tahun 2020 sampai 2021.

Kemudian, untuk kegiatan transaksi pembelian dan belanja yang dilakukan Syahril Yanuar Chapri menggunakan rekening BCA nomor 72901xxxxx atas nama Rizky Ramadhan yang dibuka sejak tahun 2020 sampai 2021 dan rekening BCA nomor 50606xxxxx juga atas nama Rizky Ramadhan yang dibuka sejak 2022 sampai 2023.

Transaksi keuangan berkaitan dengan belanja maupun pembelian barang yang dilakukan Agung Widodo menggunakan rekening BCA nomor : 72901xxxxx atas nama Anita, kas besar menggunakan rekening BCA atas nama Nesa Syahputri KV nomor rekening : 729016xxxx tahun 2020-2021) & rekening BCA nomor : 50606xxxxx tahun 2022-2023.

Candra Hartono menambahkan, pada tahun 2020, dana yang masuk di masing-masing kas telah mencukupi untuk pengembalian modal awal yang telah disetorkan para pihak dan sepakat dikembalikan kepada masing-masing penanam modal.

“Untuk sisa dana yang masih ada, disepakati sebagai modal kelanjutan dari bisnis ini, termasuk uang muka dari buyer,” papar Candra.

Pada tahun 2021 telah disepakati untuk membagikan keuntungan kepada para pihak dan telah dibagikan lunas laba atau keuntungan untuk periode tahun 2019.

Kemudian tahun 2022 – 2023, untuk laba periode 2020 juga telah di bagikan lunas secara bertahap kepada para pihak

Pada tgl 7 Maret 2023, Agung Widodo mengirimkan chat melalui grup whatsapp menanyakan kapan ada pembagian laba.

Pieter Soesilo menunjukkan sebuah laporan keuangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara itu Pieter Soesilo salah satu kuasa hukum Candra Hartono dan kawan-kawan menambahkan, Agung Widodo meminta setiap tahun harus ada pembagian laba Rp.5 miliar sampai Rp. 6 milyar tanpa ada dasar penghitungan yang jelas, padahal para pihak dapat mengakses melalui sistem ITE yang telah dibuat untuk memudahkan para pihak melihat data keuangan termasuk stok barang.

“Disinilah awal permasalahan muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar Rp. 5-6 Milyar per tahun yang sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih per tahun,” ungkap Pieter.

Tanggal 12 April 2023, lanjut Pieter, Agung Widodo meminta transfer uang sebesar Rp. 1 miliar dengan alasan untuk belanja barang kepada Candra Hartono dan dilaksanakan dengan mentransfer ke rekening BCA atas nama Anita.

“Belakangan diketahui jika uang sebesar Rp. 1 miliar yang diminta Agung Widodo ke Chandra Hartono itu tidak di belanjakan barang,” tandas Pieter.

Pieter Soesilo juga menjelaskan, Agung Widodo mengakui bahwa uang itu telah di transfer ke rekening pribadi atas nama Agung Widodo sebesar Rp. 500 juta tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.

Pengakuan Agung Widodo ini diakuinya ketika menjalin komunikasi dengan Syahril Yanuar Chapri.

Pada tgl 3 Mei 2023 Agung Widodo memutuskan mengundurkan diri dari kerjasama tim dan ingin menarik seluruh laba ditahan yang belum dibagikan termasuk laba berjalan sampai bulan april 2023 dan tim di beri waktu sampai akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pembayaran laba itu dengan mengirimkan draft laporan keuangan dan draft pengakhiran kerjasama tanggal 4 Agustus 2023 dan 9 Agustus 2023.

Dalam draft laporan keuangan dan draft pengakhiran kerjasama tertanggal 4 Agustus 2023 dan 9 Agustus 2023 yang dikirimkan tersebut, Agus Widodo mengajukan syarat untuk mendapatkan hak nya atas sisa keuntungan bersih dan harus segera dicairkan kemudian diberikan ke Agung Widodo sebagai periode laba 2021 dicairkan Januari 2024 dan periode laba 2022 dicairkan pada Januari 2025.

Atas permintaan Agung Widodo itu, Candra Hartono mewakili rekan rekan pemodal lainnya menyatakan akan mendalami dan mempelajari usulan serta permintaan Agung Widodo itu.

Pieter juga menjelaskan, setelah kejadian ini, para pihak mengadakan meeting tanggal 11 Juni 2023 untuk membahas kapan hak yang diminta Agung Widodo dapat dibayarkan dari sisa pembagian laba yang menjadi hak Agung Widodo.

Dan pihak pemodal lainnya sepakat untuk memberikan laba di tahan 2021 pada tahun 2024. SLaba di tahan 2022 pada tahun 2025.

Namun laba berjalan 2023 belum dapat menyetujui permintaan tersebut atas dasar sesuai dengan usulan Agung Widodo yang menyatakan melepaskan diri dari usaha kerjasama tersebut sampai dengan Desember 2022 saja dan tahun 2023 sudah tidak berminat bergabung kembali.

Pada tgl 16 agustus 2023 Agung Widodo mendatangi kantor Para Pihak untuk minta data laporan keuangan dan sisa stok barang kepada Nesha dan telah di foto Agung Widodo pada layar monitor computer Nesha.

Pada tanggal 12 Juli 2023 Agung memberikan usulan pertamanya melalui chat group whatsapp, usulan I Agung Widodo.

Pada tanggal 4 Agustus 2023 kami bertemu di Pakuwon Mall dan Agung Widodo memberikan usulan baru, usulan kedua kepada ketiga temannya.

“Agung Widodo masih juga memberikan usulan ketiga kepada tiga temannya. Usulan ketiga ini terjadi 9 Agustus 2023,” kata Pieter.

Diusulan ketiga itu, lanjut Pieter, Agung Widodo memberikan usulan baru yang mana ada tambahan point. Usulan itu dikirimkan Agung melalui chat group whatsapp.

Agung Widodo juga mengajak Candra Hartono, Eddy Hartanto dan Syahril Yanuar Chapri untuk bertemu tanggal 11 Agustus 2023.

Pada tanggal 11 Agustus 2023, para pemodal lainnya tidak dapat datang sudah dikonfirmasi via group whatsapp tetapi tidak dapat jawaban dari Agung Widodo.

Pada tanggal 16 Agustus 2023 Agung Widodo datang ke gudang Candra Hartono untuk meminta data kepada karyawan dan Candra Hartono, Eddy Hartanto dan Syahril Yanuar Chapri mengizinkan tetapi pada hari itu juga Agung Widodo mengirimkan somasi melalui email, chat wa dan hardcopy via kurir ke kami bertiga.

Berdasarkan kronologis ini, Pieter selaku kuasa hukum Candra Hartono, Eddy Hartanto dan Syahril Yanuar Chapri berencana melaporkan Agung Widodo ke polisi.

Adapun yang menjadi dasar Candra Hartono dan kawan-kawan melaporkan Agung Widodo adalah
draft laporan keuangan Agung yang diberikan kepada pemodal lainnya terdapat beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Dana yang disetorkan melalui rekening Anita maupun rekening USD milik Agung Widodo secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor tersebut apakah untuk kepentingan pembelanjaan barang atau diperuntukkannya untuk kepentingan lainnya,” papar Pieter.

Karena dalam laporan keuangan, sambung Pieter, Agung telah mengakui adanya sisa dana milik para pemodal yang tidak disetorkan ke rekening penampungan kembali dan stok barang yang ada di gudang yang bersangkutan, pada faktanya ada pembayaran dari buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening pribadi Agung Widodo.

Pembayaran dari buyer sebesar USD 22809 itu, lanjut Pieter, ternyata telah dicairkan dalam rupiah masuk ke rekening Agung Widodo sendiri tanpa persetujuan para pihak.

Kemudian ada setoran sejumlah Rp. 1.615.000.000 ke rekening Anita ternyata hanya dilaporkan sebesar Rp. 1.097.000.000 sehingga terdapat selisih Rp.517.000.000 yang belum dipertanggung jawabkan.

Sedangkan stok barang yang tersisa senilai 800 juta masih berada di gudang milik Agung Widodo namun diakui Agung Widodo sebagai haknya atas keuntungan berjalan sejumlah 2.239.436.835 rupiah tanpa persetujuan pemodal lainnya. (pay)

 

Related posts

PEMPROV JATIM DITUDING MULUSKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI SURABAYA

redaksi

Hotel Pertama Crown Group Di Sydney Bergaya Arsitektur Indonesia Dan Jepang

redaksi

Tim Penasehat Hukum Klemen Dan Budi Santoso Datangkan Saksi Ahli Pidana Di Persidangan

redaksi