surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

TERPIDANA KASUS KORUPSI SPBU MARMOYO AJUKAN PK

Handoko Soelayman menjalani Sidang PK kasus di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/7).
Handoko Soelayman menjalani Sidang PK kasus di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/7).

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menghukumnya 4 tahun penjara, Handoko Soelayman, terpidana kasus korupsi kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) SPBU Jalan Marmoyo Surabaya, ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Didampingi Andreas Nahot Silitonga, SH dari kantor Advokat Gani Djemat & Partners, selaku tim kuasa hukumnya, Handoko Soelayman mengajukan bukti-bukti baru atau novum di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/7).

Mewakili Handoko Soelayman, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, H.M. Khudlori,SH, Widoyo dan Handoko Soelayman adalah korban kriminalisasi hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sudah menyeret mereka ke ranah tindak pidana korupsi dengan menjadikan ketiganya tersangka kala itu.

“Sidang PK ini sudah lama kami tunggu sebab karena kasus ini, ketiga terpidana telah mengalami ketidak adilan dengan dipenjarakannya ketiganya akibat penerapan hukum yang salah, “ ungkap Andreas.

Sebenarnya, lanjut Andreas, Pertamina sudah dua kali memohonkan pengajuan sertifikat untuk tanah di Jalan Marmoyo Surabaya tersebut. Itu terjadi tahun 1980’an dan 1990’an. Ini berarti PT. Pertamina sendiri belum memiliki hak atas tanah itu.

“ Tahun 2007, Handoko mendapatkan sertifikat HGB. Hal ini setelah melalui proses administrasi di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Kemudian Putusan MA perdata tahun 2013, yang menyatakan tanah di jalan Marmoyo no 2 Surabaya adalah sah milik Handoko Soelayman, “ jelas Andrreas.

Masih menurut Andreas, inilah novum yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor ini. Dengan adanya novum tersebut, membuktikan bahwa, negara tidak pernah dirugikan. Yang mengherankan adalah, Pertamina hingga sekarang tidak bisa membuktikan kalau mereka sebagai pemilik atas tanah tersebut.

Kasus penerbitan SHGB ini pernah menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, M Khudlori. Dari vonis PN Surabaya, Khudlori dipidana 3,5 tahun. Vonis ini lalu ditambah oleh PT menjadi empat tahun. Vonis Khudlori diperberat oleh MA yang mengganjar hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.

Selain Khudlori, dua terpidana lain adalah Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Sidoarjo, Widoyo. Dia dieksekusi terkait hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair tiga bulan penjara, yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menganulir putusan dari PN Surabaya, yang menghukum 15 bulan dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membebaskan Widoyo. Serta pemohon sertifikat SPBU Marmoyo, Handoko Soelayman.

Pada putusan di tingkat PN Surabaya, Handoko dihukum 2 tahun 6 bulan. Dari vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding. Banding JPU diterima oleh PT yang menambah hukuman PN Surabaya menjadi empat tahun.

Untuk diketahui, masalah ini berawal pada tahun 1970, dimana Pertamina menyewakan lahan SPBU itu kepada Hamiyanto Halim dengan sistem bagi hasil. Untuk memperkuat kepemilikan, PT Pertamina mengurus perpanjangan Sertifikat HGB kepada BPN Surabaya pada 1978. Belakangan, istri Hamiyanto, Jeanet melimpahkan pengelolaan SPBU pada Handoko Soelayman.

Saat itu juga PT Pertamina menjual peralatan SPBU, tapi tidak termasuk tanahnya. Pada 1998, Handoko sempat mengajukan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, namun ditolak karena tanah itu sudah tercatat milik PT Pertamina.

Anehnya pada 2008, Handoko menyatakan lahan itu miliknya dengan bukti penerbitan sertifikat HGB atas nama Handoko Soelayman yang diterbitkan Kantor Pertanahan Surabaya. Handoko juga menghentikan pembayaran sewa SPBU ke PT Pertamina.

Kepemilikan tanah oleh PT Pertamina juga diperkuat dengan keterangan saksi dari notaris yang mengatakan, tidak ada jual beli tanah itu ke Handoko Soelayman. Tanah itu masih tercatat milik PT Pertamina. (pay)

Related posts

Tujuh Advokat Yang Menjadi Pembela Shodikin Ajukan Nota Keberatan, Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU

redaksi

UNIT III SATRESKOBA POLRESTABES SURABAYA SITA 1,4 KILOGRAM SABU-SABU SENILAI Rp. 2 MILIAR

redaksi

Pembuang Sabu 3 Kilo Di Tol Semarang Akhirnya Diadili

redaksi