surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

MAJELIS HAKIM “AMANKAN” PERSIDANGAN KASUS DUGAAN PENIPUAN DI PN SURABAYA

Saksi Maria Lucia Lindhajany yang memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Saksi Maria Lucia Lindhajany yang memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Berdalih merasa terganggu dan saksi korban tidak ingin difoto di dalam ruang sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang wartawan untuk memotret dan mengambil gambar saat sidang berlangsung.

Walaupun pengambilan gambar dengan kamera dilakukan tanpa blitz, majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushartati tetap melarang sejumlah wartawan yang hadir dalam ruang sidang untuk mengabadikan saksi Maria Lucia Lindhajany, notaris yang beralamat di Jalan Untung Suropati Surabaya.

Insiden kembali terjadi, ketika saksi Maria Lucia Lindhajany keluar dari ruang sidang, karena kesaksiannya dirasa sudah cukup untuk didengarkan di persidangan. Beberapa wartawan yang ingin mengambil gambar saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini, tiba-tiba langsung menyerang para wartawan yang sedang memotretnya.

Menurut keterangan Aris Eko Prasetyo, SH dari kantor hukum Sidabuke barulah diketahui jika saksi Maria Lucia Lindhajany adalah notaris yang membuat Ikatan Jual Beli (IJB) antara terdakwa Ignatius Pribadi dengan Samuel Budi Martono, yang menjadi korban dalam kasus ini.

Lebih lanjut Aris mengatakan, kasus ini berawal temuan dari Samuel Budi Martono yang ingin melakukan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya terhadap obyek tanah seluas 450 m² yang terletak di Kejawen Putih Tambak C2 No. 10 Surabaya, Kompleks Perumahan Pakuwon Jati Surabaya.

“Balik nama itu ditolak oleh BPN Surabaya karena adanya gugatan dari drg. Liana Sunyoto, mantan istri terdakwa. Dalam gugatan nomor 614/Pdt-G/2009/PN Surabaya itu dinyatakan jika rumah yang berada di Kompleks Perumahan Pakuwon Jati tersebut adalah harta gono gini, “ ungkap Aris.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Aris, Samuel Budi Martono mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 263 KUHP.

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU NO.REG.PERK: PDM-309/Epp.2/4/2014 dijelaskan, Senin, 30 Agustus 2010 bertempat di kantor notaris Maria Lucia Lindhajany, yang beralamat di Jalan Untung Suropati Surabaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. terdakwa Ignatius Pribadi (42), warga Jalan Rokan, RT. 004 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya, menelepon Ratna Puspa Koeswandi, istri Samuel Budi Martono dengan maksud menawarkan rumahnya yang terletak di Kompleks Pakuwon Jati blok C Surabaya.

Dari percakapan yang sudah dilakukan dengan terdakwa Ignatius Pribadi, Ratna Puspa Koeswandi kemudian menceritakan perihal penjualan rumah milik terdakwa itu ke suaminya. Samuel Budi Martono pun tertarik membeli rumah seharga Rp. 1,6 miliar tersebut karena dianggapnya murah.

Akhirnya, Senin 30 Agustus 2010 bertempat di kantor notaris Maria Lucia Lindhajany terjadi transaksi jual beli yang disaksikan Ratna Puspa Koeswandi, Hj. Salwati, Yusmansyah Idris, dan saksi dari notaris Rizky Amelia Prasetyo dan Aries Novitasari.

Dalam transaksi jual beli tersebut, terdakwa bertindak berdasarkan kuasa jual pemilik sertifikat hak milik 312 atas nama Hj. Salwati selaku penjual dan saksi Samuel Budi Martono selaku pembeli dan harga rumah itu disepakati Rp. 1,5 miliar serta sisanya Rp. 100 juta sebagai hutang pribadi istri Samuel Budi Martono kepada terdakwa. (pay)

Related posts

Status Suami Masih DPO, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM Dilaporkan ke Polisi

redaksi

Adu Gengsi La Nyalla Mattalitti Lawan Kejati Jatim Dimulai Rabu Depan

redaksi

Penyidik Polrestabes Gunakan Psikiater, Kuasa Hukum Samuel Menilai Unsur Pemaksaan Perkara Mulai Nampak

redaksi