surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

53 KEPALA SEKOLAH DI LAMONGAN JADI TERSANGKA KEBOCORAN UNAS

Seorang siswa sedang mengerjakan soal Unas. (FOTO : ilustrasi)
Seorang siswa sedang mengerjakan soal Unas. (FOTO : ilustrasi)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Diduga kuat turut serta dalam hal pencurian soal Ujian Nasional (Unas) kemudian menyalahgunakannya, 53 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lamongan dikabarkan sudah menjadi tersangka.

Meskipun hingga kini penyidik Polda Jawa Timur belum mengumumkan secara resmi jumlah tersangka kebocoran Unas di Kabupaten Lamongan, penyidik kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan 53 orang Kepsek di Kabupaten Lamongan menjadi tersangka.

Informasi yang diperoleh di lingkungan kepolisian menyebutkan, 53 orang Kepsek yang dikabarkan sudah menjadi tersangka tersebut, berasal dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), SMA Swasta, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Aliyah Swasta.

Lebih lanjut sumber ini menyebutkan, 53 orang Kepsek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dijerat dengan pasal pencurian. Meski demikian, jika melihat panjangnya proses penyidikan yang dilakukan polisi hingga saat ini, ada kemungkinan jika jumlah tersangka ini akan bertambah.

“Bisa jadi jumlahnya setelah ini akan bertambah. Dan tidak menutup kemungkinan, jumlah kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus ini akan menjadi 73 orang, sesuai dengan jumlah seluruh SMA dan sederajat, baik negeri maupun swasta, yang ada di Kabupaten Lamongan, “ ungkap sumber.

Menanggapi masalah ini, Ma’ruf Syah selaku kuasa hukum beberapa kepsek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu mengatakan, kebocoran Unas yang terjadi di Kabupaten Lamongan itu merupakan kejahatan sistematis.

“Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 53 orang kepsek di Kabupaten Lamongan sebagai tersangka. Karena kejahatan yang terjadi ini sudah sangat sistematis, hendaknya polisi juga mengusut dan menetapkan tersangkanya, bukan dari kepala sekolah saja, “ ungkap Ma’ruf.

Masih menurut Ma’ruf, memang dibutuhkan keberanian pihak kepolisian untuk dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas dan menetapkan tersangka lain yang tidak hanya dari pihak kepala sekolah atau dari guru-guru yang bisa jadi terlibat.

“Tidak semua guru bisa dijerat dan dijadikan tersangka karena para guru tersebut kebanyakan hanya menerima perintah kemudian menjalankan perintah tersebut. Yang harus diungkap lebih mendalam adalah, siapa yang sudah memerintahkan para guru itu untuk melakukan pelanggaran Unas, “ paparnya.

Bagaimana tanggapan Polda Jatim tentang hal ini? Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik maupun dari Bidang Humas Polda Jatim terkait perkembangan jumlah tersangka dalam kasus ini. (pay)

Related posts

Anggota PP Dihajar Security Grand City Mall Dalam Keadaan Mabuk Berat

redaksi

MANAJEMEN PERSEBAYA PROTES TENTANG PEMAKAIAN STADION GELORA 10 NOVEMBER

redaksi

KEKERASAN PADA ANAK SUDAH MENCAPAI 109 KASUS

redaksi