surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

DUA PENGEDAR SABU-SABU TERTANGKAP POLSEK WARU

 

Kapolsek Waru bersama DA dan H, dua tersangka pengedar narkoba yang tertangkap Polsek Waru. (FOTO : Dwi Yayan/surabayaupdate.com)
Kapolsek Waru bersama DA dan H, dua tersangka pengedar narkoba yang tertangkap Polsek Waru. (FOTO : Dwi Yayan/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (SurabayaUpdate) – Ketahuan polisi akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tertangkap polisi. Kedua pengedar ini ditangkap satu persatu di rumahnya masing-masing.

Penangkapan pertama terjadi pada DA (31) warga Dusun Balongpoh, Desa Kedung Rejo, Waru, Sidoarjo, anggota reskrim Polsek Waru kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi pun menangkap H (24), warga Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kapolsek Waru, AKP. Tony Prasetyo mengatakan tertangkapnya tersangka DA berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di wilayah hukumnya akan terjadi transaksi sabu-sabu. Polisi pun mendapatkan ciri-ciri para pelaku yang akan melakukan transaksi.

“Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, transaksi narkoba tersebut belum selesai dilakukan. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka DA “ ujar Tony.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, lanjut Tony, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram,alat hisap dan timbangan. Proses penyidikan pun dimulai. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang dengan inisial H.

“H pun kami tangkap. menyita barang bukti sabu siap edar yang sudah dijadikan paket-paket dengan seberat keseluruhan 16 gram, timbangan digital, sebuah sekrop terbuat dari beling untuk membagi sabu-sabu. Barang bukti ini tersimpan di rumah tersangka H, “ ungkap Tony.

Masih menurut Tonny, untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pria yang tertangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini, sudah ditahan di tahanan Polsek Waru. Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (dwi)

 

Related posts

Kuasa Hukum Gus Nur Tuntut Keadilan, Desak Polisi Juga Memproses Kasus Gus Arya

redaksi

Jadi Korban Penipuan Profesor Gadungan, Mantan Kapolda Jatim Dihadirkan Dipersidangan

redaksi

SHGB Milik Istri Bos Djarum Cacat Hukum, Mulya Hadi Akhirnya Diakui Sebagai Pemilik Tanah Yang Sah

redaksi