surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Hotel Mercure Palu Dihukum 2 Tahun 9 Bulan Karena Nipu Rekan Bisnisnya

Tan Irawan pemilik hotel Mercure Palu saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Tan Irawan sebagai terdakwa, akhirnya menghukum pemilik hotel Mercure Palu tersebut atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (26/10/2022) tersebut, hakim I Made Subagia Astawa menyatakan bahwa terdakwa Tan Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis itu menyatakan, bahwa terdakwa Tan Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Tan Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar hakim I Made Subagia Astawa, Rabu (26/10/2022).

Menjatuhkan pidana penjara, lanjut hakim I Made Subagia Astawa, kepada terdakwa Tan Irawan selama 2 tahun dan 9 bulan.

Selain membacakan amar putusannya, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Tan Irawan itu, Soetijono mengalami kerugian sebesar Rp. 9,3 miliar.

Bukan hanya itu. Hakim I Made Subagia Astawa dalam putusannya juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa Tan Irawan.

“Hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa Tan Irawan telah merugikan korban sebesar Rp. 9,3 miliar,” ungkap hakim I Made Subagia Astawa.

Terdakwa Tan Irawan, sambung I Made Subagia Astawa, berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Hakim I Made Subagia Astawa juga menyatakan, untuk hal yang meringankan bagi terdakwa, bahwa Tan Irawan bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa Tan Irawan juga belum pernah dihukum. Dua hal inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga bulan lebih rendah dari tuntutan JPU.

Usai mendengar pembacaan putusan ini, Michael Harianto yang menjadi pembela terdakwa Tan Irawan menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai penuntut umum diperkara ini.

Sementara itu, dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, bahwa perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007 lalu.

Ketika itu, terdakwa Tan Irawan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.

Terdakwa Tan Irawan kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian bahan bakar kapal dengan menyertakan modal.

Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Bahkan saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Pihak bank menyebut bahwa rekening cek BG telah ditutup. (pay)

Related posts

Jadi Saksi Untuk Istrinya, Notaris Edhi Susanto Ceritakan Masalah Perubahan Logo Sertifikat

redaksi

Cosmobeaute Indonesia 2014 Menggelar Road Show Di Surabaya

redaksi

Terpidana Kasus Korupsi Maluku Tertangkap Di Toko Olahraga

redaksi