SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sidang penipuan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8) berlangsung ricuh. Suami terdakwa penipuan penggelapan 33 cek kosong, diintimidasi dengan cara dikejar-kejar pengunjung sidang usai persidangan.
Pria yang tidak diketahui namanya tersebut tiba-tiba berlari dan masuk lagi ke ruang sidang Sari 1, PN Surabaya. Ketika di dalam ruang sidang yang baru saja dipakai untuk menggelar persidangan penipuan penggelapan 33 cek kosong, pria ini kemudian minta perlindungan hakim M. Yappi yang tadinya memimpin jalannya persidangan.
Belakangan diketahui, jika pria itu adalah suami terdakwa Fikki Sidarta, Direktur Utama PT. Tohitindo Multi Craf Industries. Bahkan, pria ini juga menceritakan mengapa dia dikejar beberapa orang yang mengikuti persidangan istrinya.
Suami dari terdakwa Fikki Sidarta ini berlari dan sebelumnya sempat cekcok mulut dengan beberapa pria usai majelis hakim menggelar persidangan penipuan penggelapan dengan terdakwa istrinya.
Beberapa pria yang mengejar suami terdakwa Fikki Sidarta ini, menuntut bagaimana penyelesaian hutang piutang antara terdakwa Fikki Sidarta dengan Hadi Djoyo Kusumo. Pria yang mengejarnya itu adalah karyawan Hadi Djoyo Kusumo yang menjadi korban penipuan penggelapan terdakwa Fikki Sidarta.
Hakim Yappi yang mengetahui kejadian itu kemudian mencoba menenangkan para karyawan Hadi Djoyo Kusumo dan diminta untuk tidak membuat keributan di dalam area PN Surabaya. Karena, apa yang mereka lakukan itu, bisa dilaporkan ke kepolisian dan mereka yang sudah berbuat keributan, dapat ditangkap.
Sementara itu, Hadi Djoyo Kusumo yang masih berada di sekitar ruang sidang Sari 1, mencoba menenangkan karyawannya, termasuk beberapa karyawannya yang menunggu keluarnya suami terdakwa Fikki Sidarta dari ruang sidang.
“Mereka ini ternyata minta nomor HP terdakwa Fikki namun tidak diberikan. Suami terdakwa itu kelihatannya mencoba menghalang-halangi. Karena karyawan saya itu jengkel, sebab terdakwa Fikki tak kunjung menyelesaikan pembayaran atas hutang-hutangnya, karyawan saya tersebut kemudian mengejarnya, “ ujar Hadi Djoyo Kusumo.
Beberapa diantara karyawan itu, sambung Hadi, terpaksa berbuat seperti itu, karena terdakwa Fikki tidak punya tanggungjawab. Mereka selalu kesulitan jika ingin menghubungi terdakwa Fikki. Begitu bertemu di pengadian, para karyawan ini pun berfikiran sekalian meminta nomor HP terdakwa Fikki Sidarta, karena yang bersangkutan sudah tidak bisa menolak lagi. (pay)