SURABAYA (surabayaupdate) – Komitmen hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diragukan.
Untuk kesekian kalinya, secara bergantian, hakim PN Surabaya memberi hukuman ringan kepada para pemilik narkoba yang terbukti di persidangan.
Pemilik narkoba yang merasa lega dan harus mengucapkan terima kasih ke majelis hakim yang menyidangkan perkaranya itu, akhirnya dihukum 5 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis heroin seberat 29,9 gram.
Dengan agenda persidangan pembacaan putusan, hakim Musa yang bertindak sebagai ketua majelis memberikan hukuman kepada ketiga bandar heroin itu dalam putusannya yang dibacakan di depan persidangan.
Tiga bandar heroin yang lolos dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati tersebut bernama Maya Wardhani Bin Sudarwo (39) tinggal di jalan Karang Rejo 3 No 16 A Surabaya, Erni Kusumaningrum Bin Setyo Harsono (38) warga Pondok Benowo Indah Blok E 8 /68 dan Imam Sukhairi warga jalan Jogodalu Benjeng Gresik.
Dalam putusannya, hakim Musa menjatuhkan vonis 9 bulan lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito dari Kejari Surabaya yang menuntut ketiganya 6 tahun penjara , denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 dan menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp. 1 miliar. Bila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan, “ ujar hakim Musa ketika membacakan putusannya di muka persidangan.
Walaupun telah lolos dari hukuman berat, para bandar narkoba yang ternyata juga kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 23,6 gram dan cafein seberat 5,3 gram ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan, Jaksa Arif Fathurahman yang menggantikan Jaksa Swaskito sebagai JPU dalam pembacaan putusan, juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, tiga bandar narkoba ini awalnya tertangkap anggota Polsek Wiyung yang ketika itu menggelar operasi cipta kondisi di depan Perumahan Graha Sampurna Wiyung, Sabtu (19/4) pukul 01.00 WIB.
Dengan mengendarai mobil Toyota Avanza, para bandar narkoba ini dihentikan anggota polisi yang sedang melaksanakan razia tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi yang sedang bertugas saat itu menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba.
Setelah dilakukan uji laboratorium, akhirnya diketahui jika yang ditemukan polisi saat razia tersebut adalah narkoba jenis heroin dengan berat 29,9 gram, sabu-sabu dengan berat 23,6 gram dan kafein dengan berat 5,3 gram.
Narkoba itu ditemukan polisi dari sebuah tas cangklong warna coklat milik salah satu terdakwa. Dengan penemuan ini, polisi kemudian membawa ketiga bandar narkoba ini ke Polsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan. (pay)