surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terancam 20 Tahun Penjara Tapi Tolak Didampingi Pengacara

Jefri Soetanto alias Jep Bin Rony Soetanto, terdakwa kasus narkoba yang disidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jefri Soetanto alias Jep Bin Rony Soetanto, terdakwa kasus narkoba yang disidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Terancam 20 tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya, seorang terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi nekad menolak didampingi kuasa hukum.

Entah apa yang ada di benak Jefri Soetanto alias Jep Bin Rony Soetanto, terdakwa kasus narkoba yang disidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/10). Meski dengan mata berkaca-kaca dan pandangannya kosong, sambil menunduk, terdakwa Jefri Soetanto terus menggelengkan kepala ketika majelis hakim yang diketuai Ainur Rofik menawarkan jasa pengacara untuk mendampinginya dipersidangan.

Pernyataan Ainur Rofik bahwa terdakwa Jefri Soetanto tidak perlu membayar sepeserpun jasa pengacara yang akan mendampinginya selama persidangan berlangsung, mulai dakwaan hingga pembacaan putusan, tidak menggoyahkan penghuni sebuah apartemen di Jalan HR Muhammad ini.

“Kenapa kamu tidak mau didampingi kuasa hukum? Kamu tahu, ancaman hukumanmu tinggi lho. Pengadilan menyediakan pengacara yang siap mendampingimu selama kamu disidangkan. Kamu tidak perlu bayar karena semua itu gratis, “ ujar Ainur Rofik di persidangan.

Terdakwa Jefri terus saja menggelengkan kepalanya, walau hakim sudah mencoba membujuknya. Karena terus menolak tawaran majelis hakim yang menyidangkannya, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pun dilanjutkan kembali.

Erick, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa dijerat pasal 114 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Terdakwa ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di toko buku Kwan di Jalan Kupang Jaya Sukomanunggal Surabaya.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditangkap, terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 4 gram dan ekstasi sebanyak 54 butir ekstasy.(pay)

 

Related posts

Puluhan Konsumen Apartemen Kondominium Hotel The Eden Kuta Tuntut Keadilan

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 9 Miliar, Kepala Departemen Pengadaan PT. Inka Multi Solusi Ditahan

redaksi

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Pastikan Hakim Itong Menerima Perlakuan Yang Sama Dengan Warga Binaan Lainnya

redaksi