surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terpidana Kasus Korupsi Maluku Tertangkap Di Toko Olahraga

Dpo(1)SURABAYA (surabayaupdate) – Lama dicari, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya tertangkap. Pria yang berstatus terpidana kasus korupsi di Maluku ini ditangkap di Surabaya.

Pria yang belakangan diketahui bernama Samson Yasir Alkatiri, Spi.Msi ini ditangkap tim gabungan intelijen Kejagung, Kejati Maluku dan Kejati Jatim ini ditangkap Senin (12/1) pukul 20.15 Wib.

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, saat ditangkap terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 ini, sedang berada di dalam Sport Station lantai 1 Tunjungan Plaza 3 Jl.Basuki Rahmat Surabaya.

“Begitu dinyatakan bersalah dan kasusnya dinyatakan inkracht, Samson Yasir Alkatiri langsung melarikan diri. Terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 1,3 miliar ini, dihukum penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama dua tahun dua bulan, “ ungkap Romy.

Putusan penjara dua tahun dua bulan Samson tersebut, lanjut Romy, tertuang dalam putusan Nomor : 13/PID.TOPIKOR/2013/PN.AB tanggal 23 April 2014. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 yang nilainya Rp. 1,3 miliar. (pay)

Related posts

Legal PT Indo Tata Graha Yang Baru Ungkap Adanya Kejanggalan Dibalik Perkara Yang Menimpa Dadang Hidayat

redaksi

Beli Pasir Di Desa Selok Awar Awar Dikenakan Biaya Rp 270 Ribu

redaksi

Gagal Njambret Cewek Bersepeda, ABG Dimassa

redaksi