surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terpidana Kasus Korupsi Maluku Tertangkap Di Toko Olahraga

Dpo(1)SURABAYA (surabayaupdate) – Lama dicari, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya tertangkap. Pria yang berstatus terpidana kasus korupsi di Maluku ini ditangkap di Surabaya.

Pria yang belakangan diketahui bernama Samson Yasir Alkatiri, Spi.Msi ini ditangkap tim gabungan intelijen Kejagung, Kejati Maluku dan Kejati Jatim ini ditangkap Senin (12/1) pukul 20.15 Wib.

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, saat ditangkap terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 ini, sedang berada di dalam Sport Station lantai 1 Tunjungan Plaza 3 Jl.Basuki Rahmat Surabaya.

“Begitu dinyatakan bersalah dan kasusnya dinyatakan inkracht, Samson Yasir Alkatiri langsung melarikan diri. Terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 1,3 miliar ini, dihukum penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama dua tahun dua bulan, “ ungkap Romy.

Putusan penjara dua tahun dua bulan Samson tersebut, lanjut Romy, tertuang dalam putusan Nomor : 13/PID.TOPIKOR/2013/PN.AB tanggal 23 April 2014. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 yang nilainya Rp. 1,3 miliar. (pay)

Related posts

Bhinneka Targetkan Penjualan Hingga Rp 2,5 Triliun Di 2017

redaksi

Bank Indonesia Klaim Ekonomi Jawa Timur Di Triwulan II Tahun 2023 Mengalami Peningkatan

redaksi

Terpilih Sebagi President Club Surabaya of Metropolitan, Beryl Cholif Arrachman Akan Bangun Proyek Pengadaan Air Bersih Di Jombang Senilai Rp. 400 Juta

redaksi