surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Saksi Pojokkan Penanggung Jawab Pabrik Pengolahan Ikan

Alex dan Imam, dua orang karyawan PT. QL Hasil Laut, yang didengarkan kesaksiannya di depan persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Alex dan Imam, dua orang karyawan PT. QL Hasil Laut, yang didengarkan kesaksiannya di depan persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak bisa menyangkal kesaksian 3 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, seorang manajer pabrik yang merangkap sebagai penanggung jawab masalah pengolahan limbah B3 di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Lamongan, hanya bisa mengangguk.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/2) ini, Sudianto (41) warga Dusun III-B Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini langsung terpojokkan oleh kesaksian 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waito Wongateleng, SH dan JPU Triyono Yulianto, SH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, 3 orang saksi yang dihadirkan JPU tersebut mengatakan bahwa pengolahan limbah yang dilakukan PT. QL Hasil Laut yang beralamat di Desa Sidayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, diolah tidak memenuhi standart Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan.

Pada persidangan itu, 1 orang saksi berasal dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, dan 2 orang saksi yang dihadirkan adalah karyawan PT. QL Hasil Laut. Tiga orang saksi itu adalah Yanuar, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jatim, saksi kedua bernama Alex dan saksi ketiga bernama Imam.

Meski didengar kesaksiannya secara bergantian, namun materi pertanyaan yang diberikan kepada 3 orang saksi ini hampir sama. Ketiga saksi ini didengar kesaksiannya tentang limbah B3 yang dihasilkan PT. QL Hasil Laut, bagaimana tingkat bahaya limbah B3 yang dihasilkan PT. QL Hasil Laut, kemana limbah cair yang dihasilkan PT. QL Hasil Laut tersebut dibuang.

Untuk masalah cara pengolahan limbah, jenis limbah yang dihasilkan, bagaimana bentuk limbah yang dihasilkan perusahaan pengolahan ikan tersebut setelah diolah, kemana limbah itu dibuang perusahaan, ditanyakan ke saksi Imam.

Sebagai pegawai yang mengurusi masalah limbah, saksi Imam menerangkan bahwa sesudah limbah milik PT. QL Hasil Laut ini diolah, langsung dibuang ke laut. Tidak ada limbah cair yang dihasilkan perusahaan sebelum diolah, langsung dibuang ke drainase dan kemudian ke laut.

“Dalam 1 minggu, perusahaan membuang limbah yang sudah diolah dan memenuhi standart mutu ke laut sebanyak 2 sampai 3 kali. Untuk volumenya bervariasi. Selain berupa limbah cair yang diperoleh dari hasil pencucian ikan, perusahaan juga menghasilkan limbah padat, yang berasal dari batubara, “ ungkap Imam.

Untuk masalah pengolahan limbah dan penanganannya, lanjut Imam, ditangani beberapa karyawan yang terbagi menjadi 3 orang. Mereka ini bekerja secara shift. Setelah diolah, limbah cair yang akan dibuang tersebut, terlebih dahulu dicium, apakah masih berbau amis atau bau menyengat atau tidak. Jika tidak, barulah limbah cair itu dibuang atau di salurkan ke laut melalui pipa-pipa yang sudah dipasang.

Salah satu hakim anggota sempat bertanya kepada 2 orang saksi yang menjadi karyawan PT. QL Hasil Laut terkait masalah perijinan. Dua orang ini tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah perusahaan mempunyai Ijin Pengolahan Limbah Cair (IPLC).

Mendapat pertanyaan itu, saksi Alex dan saksi Imam pun menjawab tidak tahu. Kedua saksi ini pun akhirnya baru tahu, jika proses pengolahan limbah B3 PT. QL Hasil Laut melanggar, saat sejumlah polisi melakukan penggerebekan.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Sudianto diadili di pengadilan karena tidak melakukan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut dalam dakwaan JPU dijelaskan, limbah cair yang dihasilkan PT. QL Hasil Laut dari proses pencucian ikan dan produksi surimi dengan karakteristik benda cair berwarna coklat keruh dan berbau amis khas laut dengan volume per hari 900 m3 sampai dengan 1000 m3.

Pada saat petugas kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan dan pengambilan sample limbah industri, PT. QL Hasil Laut sedang membuang limbah ke Hilir Sungai Bengawan Solo atau Sungai Desa Sedayulawas dengan menggunakan pipa dan ke perairan Laut Utara Jawa dengan menggunakan saluran drainase perusahaan.

Selain itu, PT. QL Hasil Laut juga membuang, menumpuk, menimbun limbah padat berupa abu batubara atau fly ash atau bottom ash di lahan terbuka di sebelah Utara belakang pabrik PT. QL Hasil laut.

Atas tindakannya itu, terdakwa Sudianto didakwa pasal 103 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (pay)

Related posts

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Dan Pertalite

redaksi

Kisah Seorang Janda Satu Anak Yang Ditipu Teman Baiknya Hingga Rp 1,512 Miliar

redaksi

Rumah Notaris Di Eksekusi

redaksi