surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rumah Notaris Di Eksekusi

Rumah milik notaris yang dieksekusi (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Rumah milik notaris yang dieksekusi (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Masih mempunyai tanggungan piutang ke Bank Mandiri, rumah milik seorang notaris dieksekusi, Selasa (9/9). Proses eksekusi yang mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian dari Polsek Jambangan ini, berjalan dengan lancar dan tidak ada kericuhan.

Namun, proses eksekusi rumah yang beralamat di Jalan Palem Raja Jambangan Blok A-27 ini, mendapat protes Siti Fatimah Trisnawati, istri Edi Yusuf yang berprofesi sebagai notaris. Siti Fatimah Trisnaati bahkan sempat jatuh pingsan, ketika melihat petugas yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk membongkar barang-barang miliknya dan menaikkan ke truk yang sudah disiapkan.

Masih dengan linangan air mata, Siti Fatimah Trisnawati kecewa dengan sikap Bank Mandiri cabang Gentengkali Surabaya, yang bersikukuh mendaftarkan rumahnya untuk diikutkan lelang Juni 2014.

Lebih lanjut Siti Fatimah Trisnawati menjelaskan, sebagai seorang nasabah, ia sebenarnya sudah ada itikad baik untuk menunaikan kewajibannya namun hal itu tidak mendapat perhatian bank.

“Bank memang pernah memberitahukan ke saya bahwa rumah saya sudah didaftarkan untuk dilelang. Namun sayang sudah berusaha untuk memohon kepada bank supaya membatalkan proses lelang tersebut, “ ujar Siti Fatimah.

Namun, lanjut Siti Fatimah, bank tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya hingga akhirnya Bank Mandiri memberitahu bahwa rumah di Jalan Palem Raja Jambangan Blok A-27 Surabaya ini sudah dilelang dan dimenangkan Stanley.

“Saya sudah berusaha untuk menghubungi pemenang lelang dengan maksud untuk membeli kembali rumah saya itu, namun hal itu tidak mendapat tanggapan. Kepada Stanley selaku pemenang lelang, saya bersedia membeli rumah itu kembali dengan harga Rp. 900 juta, “ ungkap Siti Fatimah.

Kekecewaan Siti Fatimah makin menjadi-jadi ketika mengetahui jika rumah yang sudah ditempati sejak tahun 2005 itu dimenangkan Stanley dengan harga Rp. 650 juta, padahal rumah yang dimilikinya itu berukuran 10m x 18m dengan luas 180 m2.

“Agustus 2014 lalu, saya sudah datang ke Bank Mandiri dengan membawa uang Ro. 400 juta namun bagi mereka usaha saya ini tidak ada artinya. Mereka tetap bersikukuh melelang rumah saya itu, “ tandasnya.

Sementara itu, Yohanes Djakar, kuasa hukum Siti Fatimah Trisnawati menambahkan, eksekusi yang dilaksanakan PN Surabaya ini menyalahi aturan. Pasalnya, Siti Fatimah Trisnawati hingga saat ini masih melakukan gugatan dan prosesnya sedang berjalan.

“Ada dua gugatan yang kami layangkan dan dua gugatan itu hingga saat ini sedang dalam proses di PN Surabaya. Namun mengapa, PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi terhadap rumah termohon, “ ujar Yohanes penuh tanya.

Hal lain yang tidak bisa diterima adalah, pihak Bank Mandiri hingga saat ini tidak mau menunjukkan perjanjian kredit yang diajukan termohon eksekusi. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian standart.

“Saya ingin tahu bagaimana isi perjanjian yang sudah dibuat Siti Fatimah Trisnawati selaku nasabah dengan Bank Mandiri cabang Gentengkali Surabaya selaku pemberi kredit. Saya ingin mengetahui, berapa hutang Siti Fatimah sebenarnya dan berapa yang sudah dibayarnya, “ papar Yohanes.

Yohanes juga mengatakan, hingga saat ini, tidak diketahui juga, apa dasar yang digunakan Bank Mandiri mulai dari mendaftarkan rumah termohon eksekusi ke lelang hingga akhirnya rumah termohon ini dieksekusi PN Surabaya. (pay)

 

Related posts

Anak Perempuan Umur 8 Tahun Dianiaya Ayah Dan Ibunya Hingga Meninggal

redaksi

Rumusan Bertentangan Satu Dengan Yang Lain, Christian Halim Memohon Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

redaksi

Harga Belum Ditentukan, Konsumen Di Malang Berebut Pesan All New Terios

redaksi