SURABAYA (SurabayaUpdate) – Seorang pria yang ditangkap Unit IV Cyber Crime Subdit II Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (4/9) di Jalan Wonorejo I Surabaya, ternyata seorang kolektor film porno.
Angga Brata Samudra (34), warga Jalan Bendul Merisi Surabaya, pria lajang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, ternyata seorang kolektor film porno. Kepada petugas, tersangka Angga Brata Samudra mengaku, jika sudah mengoleksi 2400 judul film porno.
Lebih lanjut tersangka mengatakan, 2400 film porno hasil koleksinya itu, ia kumpulkan sejak masih menjadi siswa SMU hingga sekarang. Untuk mendapatkan film porno, tersangka Angga Brata Samudra membelinya di penjual VCD atau DVD yang ada di Jalan Tunjungan Surabaya.
“Film porno koleksi saya itu, ada yang saya beli dari pedagang VCD atau DVD, ada juga hasil download. Kemudian, film-film porno itu saya gandakan. Saya terpaksa memilih pekerjaan ini karena sulit mendapat pekerjaan, “ ujar Angga.
Untuk pelanggan, lanjut tersangka, paling banyak justru dari luar Surabaya. Film porno yang paling laris adalah film porno Eropa. Untuk Asia apalagi Indonesia, paling sedikit peminatnya. Kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2013.
Masih menurut tersangka, jika ingin membeli film porno miliknya itu, pembeli harus membeli minimal 20 judul. Harga per judulnya Rp. 3 ribu. Sebelumnya, calon pembeli harus mentransfer uang ke rekening bank miliknya. Setelah itu, pembeli memberi kabar jika sudah melakukan transfer. Begitu dilakukan pengecekan di bank dan uangnya benar-benar sudah masuk, maka film porno baik dalam bentuk DVD. Flash disc maupun hard disk akan dikirimkan melalui jasa paket titipan kilat yang ongkos kirimnya ditanggung pembeli.
Untuk diketahui, Angga Brata Samudra (34), warga Jalan Bendul Merisi Surabaya, ditangkap polisi, Kamis (4/9) di Jalan Wonorejo I Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit flash disc ukuran 16 GB, 1 unit smartphone merk Blackberry, 1 unit Laptop, 1 unit PC, 1 unit Hard Disk ukuran 3 tera, dan CD Master sebanyak 150 pieces.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengedarkan film-film porno dalam bentuk flash disc, DVD, bahkan hard disk.
“Penjualannya dilakukan tersangka via online. Untuk memudahkan bisnisnya ini, tersangka sengaja membuat website dengan alamat www.samodvd.blogspot.com. Selain itu, untuk memudahkan pelanggannya, tersangka juga mencantumkan nomer HP, PIN BB, dan email dengan alamat patso79sby@yahoo.com, “ ungkap Awi.
Di website miliknya itu, sambung Awi, tersangka mencantumkan harga mulai Rp. 120 ribu hingga 1,8 juta. Pengiriman paket film dalam bentuk flash disc akan dikirim via paket titipan kilat. Untuk melakukan transaksi, tersangka menggunakan rekening bank atas nama tersangka. (pay)