surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pabrik Pupuk Tidak Sesuai SNI Digrebek Subdit Tipiter Polda Jatim Dan Mabes Polri

Dir Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yasid Fanani sedang meninjau gudang yang dipakai untuk memproduksi pupuk tidak sesuai SNI di Desa Lemujud Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dir Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yasid Fanani sedang meninjau gudang yang dipakai untuk memproduksi pupuk tidak sesuai SNI di Desa Lemujud Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ingin mendukung program pemerintah dalam hal mewujudkan swasembada beras dan pangan, dan melakukan pengawasan terhadap peredaran bibit yang bersubsidi termasuk pupuk yang bersubsidi, sebuah gudang penyimpanan pupuk digrebek polisi.

Bekerjasama dengan Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah gudang yang selama ini diduga kuat sebagai tempat menyimpan pupuk yang diragukan kualitasnya karena tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yasid Fanani mengatakan, penggerebekan ini dilaksanakan Kamis (28/5) di dusun Besuk, Desa Lemujud Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

“Atas perkara dugaan tindak pidana Sistem Budidaya Tanaman dan Perlindungan Konsumen yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo ini, polisi sudah menetapkan saksi-saksi dan akhirnya menetapkan LD (44), sebagai pemilik gudang sebagai tersangka, “ ujarYasid.

Selain itu, lanjut Yasid, dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan 500 karung atau 25 ton pupuk NPK Zamrud 18-10-15-2-6-2+1 TE, 10 karung phospat dengan berat masing-masing 50 kg, 10 karung dolomite dengan berat masing-masing 50 kg dan 1 unit mesin penjahit karung.

“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi juga menemukan 1 unit mesin pengaduk (molen), 2 buah kompor, 0,5 kg pewarna merah, 0,5 kg pewarna biru, 1 unit gerobak dorong dan 100 buah karung kosong pupuk NPK Zamrud 18-10-15-2-6-2+1 TE, “ ungkap Yasid.

Masih menurut Yasid, atas tindakannya itu, tersangka LD dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Dalam hal dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang diisyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tersangka juga dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. (pay)

 

Related posts

DELAPAN RIBU KUOTA BELUM TERISI

redaksi

Eksepsi Terdakwa Penggelapan Saham PT Surabaya Country Ditolak

redaksi

Adanya Serangkaian Kebohongan Di Surat Tuntutan JPU, Dua Bos Sipoa Akan Melapor Ke Bareskrim Mabes Polri Dan Jamwas

redaksi