surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Dan Hakim Kasihani Brigadir Nanang Sucahyono Anggota Polisi Baharkam Ditpolair Mabes Polri

Terdakwa Nanang Sucahyono, polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Gakkum Ditpolairud Baharkam Mabes Polri, mendengarkan pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Nanang Sucahyono, polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Gakkum Ditpolairud Baharkam Mabes Polri, mendengarkan pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah menggunakan senjata api milik negara untuk menakut-nakuti orang dengan cara menembakkan senjata api tersebut ke udara saat melintas di tol Dupak Surabaya arah Waru, seorang anggota polisi yang berdinas di Gakkum Baharkam Ditpolairut Mabes Polri hanya dijatuhi hukuman 2 bulan 10 hari.

Terdakwa Nanang Sucahyono akhirnya bisa tersenyum puas begitu mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Ekowati Hari Wahyuni di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (24/2) pukul 15.30 Wib.

Vonis 2 bulan 10 hari yang dibacakan hakim Ekowati Hari Wahyuni pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan disaksikan Jaksa Ismunadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini lebih ringan 1 bulan 20 hari dari tuntutan jaksa yang meminta supaya terdakwa dihukum 4 bulan penjara.

Lebih lanjut hakim Ekowati Hari Wahyuni mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nanang Sucahyono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 bulan 10 hari, “ kata hakim Ekowati saat membacakan putusannya.

Walaupun kepemilikan senjata api menjadi pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan di amar putusannya, namun sayangnya majelis hakim tidak melihat dan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa yang sok jagoan ketika melintas di tol Dupak Surabaya arah Waru dengan menembakkan senjata api jenis revolver yang dibawanya ketika itu dapat mengancam keselamatan orang lain dan para pengguna jalan lainnya.

Selain itu, majelis hakim tidak melihat senpi yang digunakan waktu itu adalah fasilitas negara yang tidak seharusnya digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi hal itu dilakukan di jalan tol yang mana waktu itu banyak digunakan para pengguna jalan lainnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibuat jaksa Mujiarto, SH dan jaksa Ismunadi, SH dinyatakan, terdakwa didakwa melanggar pasal 335 KUHP untuk dakwaan pertama dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api untuk dakwaan kedua.

Perbuatan terdakwa dilakukan Sabtu (6/12/2014) pukul 15.30 Wib di ruas jalan tol Dupak Surabaya arah Waru. Waktu itu terdakwa mengendarai mobil Kijang dengan nopol B 8939 JQ.

Saat melintas di tol Dupak Surabaya itulah, mobil yang dikemudikan terdakwa didahului mobil Toyota Vios Nopol L 1976 ZY yang dikemudikan Indira Faya Nirwana. Waktu itu, Indira Faya Nirwana bersama dengan ibundanya.

Tidak terima sudah didahului dan mobilnya kalah kencang, terdakwa Nanang Sucahyono berusaha mengejar mobil yang dikemudikan saksi Indira. Aksi ugal-ugalan pun dipertontonkan penghuni Asrama Airud Blok D1 Cilincing Jakarta Utara ini.

Dengan terus mengejar mobil Indira, terdakwa Nanang terus membunyikan klakson mobilnya dan terus menerus menyalakan lampu isyarat supaya saksi Indira melambatkan laju mobilnya. Bahkan, terdakwa meletuskan senjata api jenis revolver yang dibawanya ketika itu ke udara sebanyak 1 kali.

Terdakwa kembali menembakkan senjatanya ke udara sebanyak 1 kali ketika saksi Indira berhasil mendahului lagi mobil yang dikemudikan terdakwa. Untungnya saksi Indira berhasil memotret mobil yang dikemudikan terdakwa. Begitu keluar dari pintu tol, saksi Indira kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. (pay)

Related posts

Selain Permohonan Sita Marital, Tim Penasehat Hukum Roestiawati Juga Ajukan Daftar Bukti Surat Untuk Membuktikan Dalil Penggugat

redaksi

Adanya Sperma Makin Memperkuat Dugaan Perselingkuhan Dan Perzinahan Bupati Katingan Dengan Istri Anggota Polisi

redaksi

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Dibebaskan Hakim PN Surabaya, Kuasa Hukum Korban Hanya Bisa Geleng-Geleng Kepala

redaksi