surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Dibebaskan Hakim PN Surabaya, Kuasa Hukum Korban Hanya Bisa Geleng-Geleng Kepala

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk kesekian kalinya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa dugaan tindak pidana.

Senin (5/9/2022) majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dalam sebuah persidangan yang terbuka untuk umum, menyatakan secara tegas bahwa terdakwa Zainal Adym tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, sebagaimana tertera dalam surat dakwaan serta surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, hakim yang bertugas di PN Surabaya dan ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, juga menjabarkan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Zainal Adym.

Lebih lanjut AFS Dewantoro dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang ia bacakan didepan persidangan menyebutkan, bahwa terdakwa Zainal Adym tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan tanda tangan Subiantoro di dalam surat perjanjian hutang pemakaian dana Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Assyadziliyah tanggal 17 Juli 1996 sebesar Rp 684 juta.

“Terkait surat kematian Subiantoro, baru didapat Bambang Sumi Ikwanto sebagai saksi pelapor dan Ferry Widargo selaku saksi korban setelah gugatan perdatanya ditolak,” kata AFS Dewantoro.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan yang isinya menyatakan terdakwa H. Zainal Adym tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa H. Zainal Adym dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Dewantoro saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari belum menyatakan sikap dan masih pikir-pikir, menerima atau melakukan upaya hukum.

Demikian pula dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Hamonangan Parsaulian Sidauruk.

Menurut Hamonangan, Kejari Tanjung Perak belum bisa menentukan sikap, sambil menunggu petikan putusan dari PN Surabaya.

“Kita masih pikir-pikir dan masih menunggu petikan putusan dari PN Surabaya. Jika petikan putusan itu sudah ada pada kami, maka salinan putusan tersebut akan kami pelajari,” ungkap Hamonangan.

Bebasnya Zainal Adym, terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa surat tanah ini tentu saja mengejutkan korban dan kuasa hukumnya.

Ia menambahkan, mengenai pembuktian baik dalam penyidikan maupun di persidangan jelas terdakwa tidak dapat membuktikan siapa yang menandatangani surat hutang piutang.

“Tidak dapat membuktikan identitas si Soebiantoro yang namanya tertera di surat hutang piutang, tidak dapat juga membuktikan ada transaksi real atau perpindahan uangnya, tidak dapat membuktikan kas koperasinya, bahkan koperasinya tidak ada di data dinas koperasi terkait kegiatannya,” beber Ronald.

Ronald pun berharap supaya penuntut umum segera melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

“Banyak kejanggalan dan diabaikannya rasa keadilan untuk korban,” tegas Ronald.

Untuk diketahui, putusan bebas ini ternyata telah santer terdengar dibeberapa kalangan termasuk dikalangan wartawan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara dugaan pemalsuan surat ini berawal saat terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren Assyadziliyah dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.

Dalam perjanjian itu, terdakwa Zainal Adym menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang ditandatangani terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang seolah-olah ditandatangani Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah, padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.

Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 4 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi.

Objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada 2005 silam. Mengetahui hal itu, Ferry Widargo memberikan kuasa ke Bambang Sumi Ikwanto untuk melaporkan masalah tersebut ke polisi. (pay)

 

Related posts

Ratusan Massa Berdemo Didepan Kantor DPD PSI Kota Surabaya, Desak Erick Komara Mundur Sebagai Ketua

redaksi

Dua Karyawan Sleep Buddy Didatangkan Sebagi Saksi Meringankan, Jelaskan Omset Perusahaan Yang Menurun Dan Peristiwa Penggembokan Workshop

redaksi

Hakim Larang Jaksa Menjemput Terdakwa Lenny Silas Jika Belum Dilepas Dokter Spesialis Kanker

redaksi