surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Saksi Untuk Istrinya, Notaris Edhi Susanto Ceritakan Masalah Perubahan Logo Sertifikat

Notaris Edhie Susanto saat menjadi saksi diperkara istrinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu yang menjadikan pasangan notaris Edhie Susanto, SH., M.H dan Feni Talim, SH., MH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (1/9/2022) ini, Notaris Edhie Susanto yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, diajukan sebagai saksi untuk terdakwa Feni Talim, istri tercinta Edhie Susanto.

Dalam kesaksiannya, Notaris Edhie Susanto menceritakan banyak hal termasuk soal logo sertifikat tanah, surat kuasa.

Lebih lanjut Notaris Edhie Susanto menjelaskan, berkaitan dengan adanya pergantian logo sertifikat yang awalnya berlogo bola dunia menjadi logo garuda, Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017, tidak mempermasalahkannya.

“Pergantian itu saya lakukan pada bulan April dan diketahui Hardi Kartoyo sebagai penjual dan Tiono Satria sebagai pembeli,”kata Edhi.

Lalu, salah satu majelis hakim pun bertanya kepada Notaris Edhi Susanto dimuka persidangan.

“Dengan adanya perubahan itu, apakah Tiono Satria sebagai pembeli kemudian membatalkan niatnya untuk membeli tanah milik Hardi Kartoyo itu?,” tanya salah satu majelis hakim.

Menjawab pertanyaan salah satu majelis hakim ini, Notaris Edhie pun menjawab, meski logo disertifikat tanah itu mewajibkan untuk dilakukan perubahan logo dari bola dunia menjadi garuda, Tiono Satria tidak mempermasalahkannya.

“Pembeli tidak mengubah niatnya untuk membeli tanah milik Hardi Kartoyo tersebut, walaupun harus mengubah logo yang terdapat pada sertifikat tanah,” jawab Notaris Edhie Susanto.

Mendengar jawaban dari Notaris Edhie Susanto itu, terdakwa Feni Talim tidak membantahnya.

Pada persidangan ini, terdakwa Feni Talim melayangkan protes kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Yang membuat terdakwa Feni Talim mengajukan protes adalah berkaitan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di Kepolisian.

Feni pun menjelaskan, ketika ia diperiksa di Kepolisian, saat dilakukan BAP, istri Notaris Edhie Susanto ini mengaku bahwa proses pembuatan BAP dilakukan mulai pagi hari hingga malam hari.

Notaris Edhie Susanto usai menjadi saksi diperkara Feni Talim, istrinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“BAP dibuat mulai pagi sampai malam hari. Dan ketika BAP itu dibuat, saya tidak didampingi penasehat hukum saya,” ungkap Feni.

Menanggapi keberatan terdakwa Feni Talim ini, Suparno yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik pada persidangan selanjutnya.

“Penuntut umum, minggu depan penyidiknya hadirkan dipersidangan ini,” perintah Suparno.

Ditemui usai persidangan, Ronald Talaway, salah satu penasehat hukum terdakwa Feni Talim mengatakan, bahwa dalam persidangan, terdakwa Feni Talim dan Notaris Edhie Susanto yang menjadi saksi diperkara Feni Talim, sudah secara panjang lebar menerangkan, tidak menjadi sebuah permasalahan dengan bergantinya cover sertifikat.

“Berkaitan dengan pergantian cover sertifikat, baik saksi Edhie Susanto maupun terdakwa Feni Talim sama-sama menerangkan, tidak pernah ada protes, teguran apalagi somasi dari pihak Hardi Kartoyo sebagai penjual maupun Tiono Satria sebagai pembeli,” ungkap Ronald, Kamis (1/9/2022).

Dengan adanya fakta tersebut, lanjut Ronald, dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut Hardi Kartoyo adalah palsu isinya, justru sesuai dengan kehendak Itawati Sidharta. Dan pemilik tanah yang namanya tertera dalam sertifikat itu justru meminta supaya diproses jual beli.

Ronald pun mengatakan, jika (Hardi Kartoyo) benar-benar ingin menjual tanahnya, seharusnya permasalahan ini tidak ada.

“Perlu diingat, ada uang muka dan pembayaran PBB yang telah dibayar Tiono Satria sebagai pembeli,” ungkap Ronald.

Ronald merasa heran, ketika ada tuntutan supaya sertifikat dikembalikan kepada penjual. Dan yang paling penting lagi menurut Ronald, Hardi Kartoyo sebagai penjual harus bisa mendatangkan Itawati Sidharta dalam perkara ini.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbuatannya, notaris Edhie Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

Email Perusahaan Dipalsu, Rp. 8,5 Miliar Berpindah Tangan

redaksi

Siswi SD Bangkit Dari Kematian Saat Dimandikan, Sejam Kemudian Meninggal Lagi

redaksi

Jaksa Dituding Mengabaikan Fakta Dan Hanya Mencari Kesalahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi