SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang penganiayaan adik oleh kakak kandungnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (12/3) ini, Jaksa Suci Angraeni hadirkan dr. Novilia Rahman.
Upaya penasehat hukum terdakwa Edi Jasin untuk meloloskan kliennya dari jerat hukum nampaknya makin berat. Jaksa Suci Angraeni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya bisa mendatangkan dr. Novilia Rahman, dokter umum yang bertugas di Poliklinik Polrestabes Surabaya. dr Novilia Rahman inilah yang melakukan visum et repertum terhadap Rudi Mulyadi, adik kandung terdakwa Edi Jasin yang menjadi korban pemukulan.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, dr. Novilia Rahman menjelaskan panjang lebar mulai kedatangan Rudi ke Poliklinik Polrestabes Surabaya hingga luka yang dialami Rudi Mulyanto pada waktu itu.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH. M.Hum, JPU, terdakwa Edi Jasin dan tim penasehat hukum terdakwa, saksi Novilia Rahman mengatakan, Rudi Mulyanto datang ke Poliklinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan visum atas luka-luka yang diderita Rudi.
Lebih lanjut dr. Novilia Rahman menjelaskan, ketika Rudi mendatangi Poliklinik Polrestabes Surabaya tanggal 16 Oktober 2013 pukul 17.30 Wib, ada beberapa luka, baik luka memar maupun luka lebam yang dialami Rudi.
“Seperti yang tertuang dalam surat visum et repertum nomor 351, luka yang dialami Rudi seperti luka memar kebiruan di mata kanan sepanjang 2 cm x 1 cm, luka memar di hidung dengan ukuran 2 cm x 2 cm, “ papar dr. Novilia Rahman.
Kemudian, lanjut dr. Novilia Rahman, masih ada luka memar dibagian hidung bawah bagian dalam dengan ukuran 3 cm x 3 cm juga ada luka memar di dagu dengan ukuran 1 cm x 1 cm. Luka-luka seperti itu disebabkan akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Dokter yang sudah bertugas di Poliklinik Polrestabes Surabaya sejak 2009 ini pun menjelaskan, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi pasien, masih ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.
“Visum et repertum bisa dilaksanakan karena adanya rekomendasi dari penyidik kepolisian. Begitu mendapat rekomendasi dari penyidik, baru diajukan permohonan untuk dilakukan visum atas luka-luka yang dideritanya, “ pungkas Novilia.
Terhadap luka-luka yang diderita Rudi Mulyanto ini, Novilia menyarankan supaya korban mengambil istirahat antara 3-5 hari. Meski tidak memberikan obat terhadap luka-luka tersebut, luka-luka itu akan sembuh dalam beberapa hari.
Walau tidak menyebabkan cacat permanen terhadap luka-luka yang dialami Rudi Mulyanto tersebut, istirahat harus dilakukan, karena korban akan kesulitan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan sehari-harinya dengan kondisi luka seperti itu.
Selain menceritakan kedatangan Rudi ke Poliklinik Polrestabes Surabaya, dr. Novilia Rahman juga mengatakan bahwa pada hari yang sama, Edi Jasin juga mendatangi Poliklinik Polrestabes Surabaya. Edi Jasin datang pukul 19.30 Wib. Kedatangannya juga sama, meminta dilakukan visum.
Namun sayang, ketika jaksa Suci hendak bertanya ke saksi, adakah luka yang diderita terdakwa Edi Jasin saat mendatangi Poliklinik Polrestabes Surabaya, penasehat hukum terdakwa langsung memotong pertanyaan jaksa. Alasannya, pemeriksaan yang dilakukan di persidangan kali ini, hanya untuk mengungkap fakta terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Rudi dan tidak ada hubungannya dengan Edi Jasin yang sudah menjadi terdakwa atas kasus tersebut. (pay)