SURABAYA (surabayaupdate) – Kesal karena terus dipermainkan dan uangnya tak kunjung dikembalikan, seorang pengusaha yang menjadi korban penipuan akhirnya membeberkan bagaimana cara terdakwa sudah menipu dirinya.
Sidang dugaan penipuan penggelapan seorang pengusaha alat berat yang ditipu rekannya sendiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5). Jika pada persidangan sebelumnya adalah pembacaan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa, pada persidangan kali ini masuk ke acara pemeriksaan saksi.
Pada persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya dan terbuka untuk umum ini, Jaksa Sumantri, Jaksa Katrin Sunita dan Jaksa Didik Yudha Aribusono yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Salah satunya bernama Soejono Chandra, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan para terdakwa.
Dengan didampingi penasehat hukumnya, terdakwa Tri Aryono Rahardjo (34), terdakwa Nelly Silvia Anggarawati (32) dan terdakwa Arry Soewanto alias Wanseng (65) mendengarkan satu persatu kesaksian para saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sudarwin, SH.
Lebih lanjut saksi Soejono Chandra menjelaskan, awalnya ia tidak ingin terdakwa Arry Soewanto harus berurusan dengan hukum hingga akhirnya disidangkan seperti sekarang ini. Namun, karena terdakwa Arry Soewanto dan dua terdakwa yang lain selalu menghindar, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hutang-hutangnya sebesar Rp. 85 juta, maka jalur hukum terpaksa ditempuh.
“Saya mengenal terdakwa Arry Soewanto sudah 35 tahun. Selama itu pulalah, kami menjalin kerjasama dalam hal jual beli dan sewa menyewa alat-alat berat. Awalnya, hubungan kami ini berjalan harmonis dan tidak terjadi apa-apa. Namun, masalah mulai datang ketika terdakwa Arry meminjam uang Rp. 25 juta ke saya, “ ungkap Soejono Chandra.
Uang Rp. 25 juta yang dipinjam terdakwa Arry di bulan Agustus 2011 itu, lanjut saksi Soejono Chandra, untuk membayar THR para karyawannya. Terdakwa Arry berjanji bahwa uang itu akan dikembalikan dalam 3 hari dan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Belum juga mengembalikan uang Rp. 25 juta tersebut, terdakwa Arry Soewanto kembali mendatangi saya untuk pinjam uang. Katanya, uang itu akan digunakan modal membuka bisnis baru. Anak terdakwa Arry Soewanto memang sedang diajari bisnis olehnya, untuk itu sedang butuh uang, “ kata saksi Chandra.
Sebagai jaminannya, sambung Chandra, terdakwa Wanseng mengagunkan giro atas nama anaknya. Di dalam giro itu ada dana Rp. 20 juta. Bermodalkan kepercayaan, Chandra pun meminjamkan uang Rp. 20 juta seperti yang ia minta.
“Tibalah waktunya untuk mencairkan dana dari giro yang diagunkan tersebut. Ketika akan dicairkan ternyata pihak bank menolak karena tidak ada dananya. Saya kemudian menghubungi terdakwa Wanseng untuk menanyakan hal ini. Ia kemudian mengatakan akan menggantinya dengan cek, sambil giro itu diisi lagi dananya, “ jelas Chandra.
Begitu menyerahkan cek, terdakwa Arry Soewanto kembali meminjam uang ke saksi Chandra, jumlahnya Rp. 20 juta. Untuk pinjamannya ini, terdakwa Arry kembali mengagunkan gironya yang bernilai Rp. 20 juta.
Sama halnya dengan peminjaman Rp. 20 juta yang pertama dengan jaminan giro, pada peminjaman kedua, ketiga dan keempat dengan jaminan masing-masing giro bernilai Rp. 20 juta, giro-giro itu tidak bisa dicairkan. Pihak bank sampai memberi tanda hingga 4 kali terhadap 1 giro yang diagunkan.
Diakhir kesaksiannya, walau sudah ketahuan menipu saksi Chandra, terdakwa Arry Soewanto alias Wanseng masih berusaha untuk meminjam uang lagi. Kala itu, terdakwa Arry Soewanto datang ke rumah saksi Chandra dengan membawa sertifikat rumah sebagai jaminannya. (pay)