surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Sekjen GRS Ragukan Tindakan Pemerasan Terhadap Mahasiswi PGRI Adi Buana Di Liponsos

 Sekjen GRS, Drs. Ec. Amiruddin. (FOTO : surabayaupdate.com)
Sekjen GRS, Drs. Ec. Amiruddin. (FOTO : surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menarik perhatian banyak pihak. Bahkan, ada pihak yang menilai kasus ini sengaja dipolemikkan.

Walaupun santer dikabarkan ada upaya untuk memeras salah seorang mahasiswi PGRI Adi Buana Surabaya yang diamankan Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan razia tempat kos bersama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, ada pihak yang meragukan upaya pemerasan tersebut.

Pihak yang meragukan kabar itu adalah Sekjen Gerakan Rakyat Surabaya (GRS), Drs. Ec. Amiruddin. Menurut penilaian Amiruddin, pengakuan Kristin Dwitayana, mahasiswi PGRI Adi Buana Surabaya bahwa ia didatangi seseorang yang mengaku dari Satpol PP Surabaya dan meminta uang sebesar Rp. 4 juta jika Kristin ingin dilepaskan dari Lingkungan Pondok Sosial, sangat janggal.

“ Mengapa pengakuan Kristin Dwitayana ini janggal? Bukan bermaksud tidak percaya akan pengakuan Kristin. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar bahwa seseorang yang mendatanginya dan menawarkan dibebaskan dari Liponsos itu adalah pegawai Satpol PP Kota Surabaya, “ ujar Amiruddin penuh tanya.

Jika hanya berdasarkan pengakuan saja, lanjut Amiruddin, saya tidak yakin bahwa orang tersebut benar pegawai Satpol PP Kota Surabaya. Informasi yang beredar saat ini menyebutkan, bahwa orang yang sudah mendatangi Kristin di Liponsos ketika itu, tidak berpakaian seragam Satpol PP.

“Orang yang mendatangi Kristin ini memakai pakaian batik dan bercelana hitam kok. Apakah dengan begitu kita lantas percaya bahwa orang itu benar bertugas sebagai Satpol PP ? Adakah saksi yang ikut mendengar tawaran orang itu ke Kristin? Atau, apakah orang itu menyebutkan siapa namanya?, “ kata Amiruddin.

Masih menurut Amiruddin, andaikata orang itu menyebutkan namanya, Kristin maupun pihak keluarga, bahkan teman-teman dan perguruan tinggi tempat ia belajar, bisa melakukan klarifikasi kepada pihak Satpol PP maupun langsung menanyakan kebenaran identitas orang yang sudah mendatangin Kristin di Liponsos ini langsung ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

“Bila orang yang sudah mendatangi Kristin ini benar anggota Satpol PP Surabaya, maka bukan hanya orang itu yang terkena sanksi. Kasatpol PP sebagai pimpinan tertinggi Satpol PP Kota Surabaya, bisa mendapat hukuman. Dan hukuman terberat pasti akan diberikan kepada Kasatpol PP, “ jelas Amiruddin.

Hukuman apa yang bisa dikenakan ke Irvan jika memang benar anak buahnya melakukan upaya pemerasan terhadap Kristin? Sebagai pimpinan, Amiruddin mengatakan bahwa Irvan Widyanto layak untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP.

“Jika hal itu benar adanya, sebagai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini harus bersikap tegas dan tidak melindungi anak buahnya yang sudah mempermalukan institusi Satpol PP Kota Surabaya dan Risma secara pribadi sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Surabaya, “ papar Amiruddin.

Untuk itu, Amiruddin pun menghimbau, dalam perkara ini, kepada seluruh pihak termasuk masyarakat Surabaya supaya arif dan bijaksana dalam menyikapinya. Jangan lantas menyudutkan apalagi mendiskreditkan Sapol PP.

Bahkan, Amiruddin menduga, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menjatuhkan nama baik Satpol PP dimata masyarakat Surabaya. Ditengah upaya Satpol PP membersihkan nama baiknya karena pernah diterpa isu billing karaoke hingga jutaan rupiah dan mengatasnamakan Kasatpol PP Kota Surabaya beberapa waktu lalu, kini Satpol PP Kota Surabaya kembali harus menerima hujatan yang cenderung ke fitnah, dengan adanya permasalahan ini.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari diamankannya Kristin Dwitayana, mahasiswi PGRI Adi Buana Surabaya dari tempat kosnya di Jalan Ngagel Rejo Kidul 119 Surabaya. Kristin akhirnya diamankan dan kemudian dibawa ke Liponsos karena tidak bisa menunjukkan identitas berupa Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).

Keesokan harinya, datanglah seseorang yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya dan menawarkan kemudahan yaitu dipulangkan dari Liponsos dan tidak akan tinggal dengan gelandangan dan pengemis yang sudah mendekam di Liponsos, asalkan Kristin mau memberi uang tebusan sebesar Rp. 4 juta.

Kasus ini akhirnya menjadi sebuah polemik dan menjadi kontroversi tatkala salah seorang rekan Kristin yang mendapat laporan dari Kristin tersebut menyayangkan besarnya uang tebusan yang harus dibayarkan jika Kristin ingin keluar dari Liponsos. Sebab menurutnya, dengan dijemput pihak keluarga dan membawa identitas pendukung lain seperti Kartu Keluarga (KK), Kristin sudah bisa dikeluarkan tanpa harus dipungut biaya sepeserpun. (pay)

 

Related posts

GELAR PERKARA KASUS PENGEROYOKAN DI POLDA JATIM DINILAI TIDAK ADIL

redaksi

Gara-Gara Ngantuk, Station Wagon Ditabrak Sampai Terguling Di Tol

redaksi

Tiga Pejabat Utama Kejati Jatim Dan 12 Kajari Di Jawa Timur Diganti

redaksi