SURABAYA (surabayaupdate) – Janji jaksa untuk melakukan rehabilitasi kepada seorang terdakwa narkoba yang diputus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan berbuntut panjang.
Usai mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5) di ruang sidang Kartika 2, Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram, berniat melaporkan kasus ini ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mengapa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly ingin mengadukan kasus ini ke Aspidum Kejati Jatim? Melalui Nelly, istrinya, tingginya vonis hakim yang diberikan ke Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly itu untuk menagih uang Rp. 80 juta yang terlanjur diberikan Nelly ke jaksa Suwaskito Wibowo.
Nelly berharap, jaksa Suwaskito Wibowo benar-benar membantu suaminya yang menjadi terdakwa, supaya bisa direhabilitasi bukan dihukum penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan.
Ditemui usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Selasa (26/5), terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly mengatakan bahwa jaksa Suwaskito Wibowo bersedia membantunya untuk memperoleh putusan rehabilitasi asalkan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen menyediakan uang Rp. 450 juta.
Mewakili suaminya, Nelly yang selalu setia mendampingi sang suami selama proses persidangan mengatakan, Rp. 450 juta yang diminta jaksa Suwaskito Wibowo tersebut terlampau tinggi.
“Kalau Rp. 150 juta kami sanggup asalkan suami saya benar-benar menjalani rehabilitasi. Karena uang yang terkumpul baru Rp. 80 juta, maka uang itu dititipkan ke jaksa Suwaskito Wibowo, “ ujar Nelly.
Sebelum penyerahan uang Rp. 80 juta tersebut, sambung Nelly, pihak keluarga bertemu dengan oknum jaksa tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, tanggal 20 Februari 2015, uang Rp. 80 juta tersebut diserahkan ke jaksa yang bersangkutan.
“Penyerahan uang saya lakukan di dalam mobil Kijang Inova warna hitam milik jaksa Waskito di pelataran halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada saat menyerahkan uang itu, tidak ada tanda terima dari jaksanya, “ ungkap Nelly.
Satu minggu setelah penyerahan uang, sambung Nelly, dia menanyakan perkembangan perkara suaminya itu ke jaksa Waskito. Pada pertemuannya dengan jaksa Waskito untuk kedua kalinya tersebut, ternyata jaksa Waskito mengaku tidak bisa membantu terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen banyak.
“Jika hanya Rp. 150 juta yang diberikan pihak keluarga, jaksa mengatakan hukuman yang akan diterima suami saya adalah minimal, tidak bisa direhabilitasi. Kalau nantinya hukuman yang diterima hukuman minimal atau lebih tinggi, lebih baik uang yang sudah saya titipkan ke jaksa itu saya minta kembali, “ papar Nelly.
Mengapa pihak keluarga bersikukuh untuk meminta kembali uang yang sudah diserahkan ke jaksa? Alasannya, uang itu bisa dipergunakan Go Ka Yuan untuk hidup, selama mendekam di penjara.
Namun janji tinggal janji. Nelly kembali harus menerima kenyataan pahit. Setelah upayanya untuk memperjuangkan putusan rehabilitasi dari majelis hakim gagal, keinginan untuk meminta uang Rp. 80 juta yang sudah dititipkannya ke jaksa Waskito itu nampaknya sulit. Hingga kini, jaksa Suwaskito tak kunjung mengembalikan uang itu. Jalan satu-satunya yang akan ditempuh pihak keluarga adalah menghadap ke Aspidum Kejati untuk meminta bantuan, supaya uang yang ada di jaksa Suwaskito dikembalikan. (pay)