surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Nelayan Asal Situbondo Ditangkap Polisi Karena Membawa 120 Ribu Detonator

Polisi perairan Polda Jawa Timur menjaga ketat 3 orang nelayan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom dan barang bukti yang dipakai untuk membuat bom ikan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Polisi perairan Polda Jawa Timur menjaga ketat 3 orang nelayan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom dan barang bukti yang dipakai untuk membuat bom ikan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hendak melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunaka bahan peledak, tiga orang nelayan asal Situbondo ditangkap Satuan Polisi Perairan Polda Jatim.

Tiga nelayan yang ditangkap itu bernama Suli, Jito dan Mastur. Mereka ditangkap Senin (1/6) pukul 08.00 wib saat hendak menangkap ikan di perairan Panarukan, dengan menggunakan kapal ikan C Riski.

Kabid Humas Polda Jatim, AKBP. R.P.Argo Yuwono,S.Ik mengatakan, penangkapan ketiga nelayan asal Situbondo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari para nelayan tradisional yang menangkap ikan menggunakan jala.

“Para nelayan yang menggunakan alat tradisional seperti jala itu mengaku bahwa akhir-akhir ini tangkapan mereka menurun drastis sejak kedatangan kapal tersangka. Ternyata, dalam menangkap ikan, para tersangka menggunakan bom, “ ujar Aryo Yuwono.

Selain untuk konsumsi sendiri, lanjut Aryo Yuwono, bom ikan hasil rakitan sendiri ini ternyata juga diperjual belikan kepada sesama nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom. Hingga saat ini, masih terus dilakukan penyelidikan, dari mana para tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat bom ikan.

“Kalau menurut pengakuan salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang tertangkap ini, bahan untuk membuat bom ikan itu diperoleh dari seseorang di Sumenep. Terkait berapa harganya, setelah jadi bom ikan dijual dengan harga berapa, masih terus kami lakukan pengembangan, “ papar Aryo.

Masih menurut Aryo, dalam keseharian mereka mencari ikan di laut, ketiga tersangka sering kali melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Kalimantan Selatan, perairan Panarukan, perairan Masalembu, perairan Probolinggo, dan perairan Sumenep.

Aktivitas pencarian ikan menggunakan bahan peledak ini, sudah dilakukan ketiga tersangka selama 7 bulan. Selama 1 bulan dilaut untuk menangkap ikan, ketiga tersangka mengaku rata-rata bisa mendapatkan ikan dengan berat 20 kilogram.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 kapal ikan C Riski, 1 plastik sumbu kapas seberat 1 kilogram, 6 rol kabel putih sepanjang 10 meter, 3 plastik batu TNT dengan berat 3,2 kilogram, 20 plastik bubuk peledak dengan berat 2,2 kilogram dan 120 kotak detonator.

Atas tindakannya membawa bahan peledak tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 85 UURI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Para tersangka juga dijerat dengan pasal 55 KUHP. (pay)

 

 

Related posts

KPPU Serius Kawal Persaingan Usaha Dan Kemitraan Yang Sehat Di Era Transformasi Digital UMKM

redaksi

Sebanyak 1569 Orang Jadi Korban Penipuan Senilai Rp 174 Miliar Dengan Modus Arisan Mobil Dan Motor

redaksi

20 SPDP Kasus Sipoa Sudah Diterima Kejati Jatim

redaksi