SURABAYA (surabayaupdate) – Walaupun dalam laporannya ada peningkatan kinerja khususnya dari segi pendapatan, kinerja PDAM Kota Surabaya masih diragukan. Bahkan, pansus LKJP AMJ menilai PDAM Kota Surabaya bekerja tanpa progres yang jelas.
Tidak serius dan tidak profesional. Itulah kesan yang ditangkap Pansus LKJP AMJ DPRD Kota Surabaya dalam menyikapi dan mencermati kinerja PDAM Kota Surabaya. Yang lebih ironis lagi, anggota dewan ini menuding jika BUMD milik Pemerintah Kota Surabaya ini masih kurang peduli terhadap pelayanan ke masyarakat Surabaya. Benarkah?
Saifudin Zuhri, ketua Pansus LKPJ AMJ mengatakan, meskipun PDAM Surya Sembada sebagai perusahaan BUMD milik Pemkot Surabaya yang telah melaporkan jika pihaknya telah mendapatkan keuntungan sekitar 200 miliar rupiah, masih banyak yang harus dibenahi di tubuh manajemen PDAM Kota Surabaya.
“Banyak hal yang akan kami bahas secara serius terkait kinerja PDAM Surya Sembada Surabaya. Sekali bekerja tanpa progres yang jelas dan melaporkan keuntungan semu, PDAM Surya Sembada Surabaya mempunyai tenaga kerja yang tidak seimbang karena terlalu banyak. Hal ini tidak sesuai dengan beban kerjanya, “ ujar Saifudin Zuhri.
Masih ada yang ingin ditanyakan kepada manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya. Walaupun manajemen PDAM Surabaya melaporkan adanya keuntungan Rp. 200 miliar, lanjut Saifudin, namun keuntungan itu masih harus dibagi-bagi.
“Keuntungan Rp. 200 miliar dibagi untuk deviden 55 persen, untuk dana pensiun pegawai 15 persen, dana cadangan operasional 25 persen dan untuk pengembangan pelayanan kepada masyarakat Surabaya hanya 10 persen atau sekitar Rp. 10 miliar, “ ungkap Saifudin.
Dengan pengembangan pelayanan masyarakat Surabaya yang dialokasikan hanya Rp. 10 miliar tersebut menurut Saifudin, makin menunjukkan PDAM Kota Surabaya belum memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Surabaya dalam hal air bersih khususnya mereka yang tinggal di pinggiran kota karena jalur pipa untuk mendistribusikan air belum terpasang.
“Sebenarnya, standart pelayanan untuk Kota Surabaya dalam hal kebutuhan air bersih itu 120 liter perhari. Kenyataannya, PDAM Kota Surabaya belum mampu memenuhinya. Yang terjadi adalah, aliran air yang disalurkan PDAM Surabaya ke masyarakat seperti air seni (kencing). Belum lagi kendala seperti kebocoran pipa yang sering terjadi, “ kata Saifudin.
Begitu pula dengan program PDAM Surabaya yang mengaku sudah melakukan pemasangan 20 boster untuk meningkatkan pancaran aliran air yang mengalir ke masyarakat, mendapat kritikan. Syaifudin bahkan mengatakan jika boster yang sudah dipasang itu jumlahnya hanya 2 unit. Padahal program boster ini sudah dicanangkan 3 tahun yang lalu.
Sampai kapanpun, menurut Syaifudin, PDAM Kota Surabaya tidak akan bisa menunjukkan progres kerja yang maksimal jika yang mengelola PDAM Kota Surabaya adalah orang-orang lama.
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat juga tidak akan mengalami peningkatan selama PDAM Kota Surabaya hanya memburu keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan data yang dimiliki Pansus LKPJ AMJ, anggaran yang disiapkan untuk pengembangan pelayanan terhadap masyarakat nilainya hanya berkisar Rp. 10 miliar. PDAM Kota Surabaya justru mengalokasikan keuntungan yang diperolehnya sebesar 15 persen tersebut untuk tunjungan pensiun karyawan, belum lagi dana cadangan operasional yang nilainya mencapai 25 persen.
Menanggapi hasil temuan Pansus LKPJ AMJ di Komisi C DPRD Kota Surabaya ini, Ketua Komisi B, Mazlan Mansyur yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pansus LKPJ Akhir Tahun mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan temuan ini sebagai referensi untuk pembahasan berikutnya setelah LKPJ AMJ selesai.
“Hasil temuan Pansus LKPJ AMJ ini akan kami jadikan referensi untuk telaah lanjutan yang di komparasikan dengan sejumlah data yang dimiliki Komisi B, karena kami telah memegang pembukuannya, utamanya soal beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja di PDAM Kota Surabaya. Jangan sampai beban kerjanya sedikit, tetapi tenaga kerjanya masih tetap banyak,” ujar Mazlan.
Selain itu, Mazlan juga mengatakan, penggunaan cadangan anggaran sebesar 25 persen dari keuntungan PDAM Kota Surabaya untuk operasional, tidak bisa dipergunakan tanpa persetujuan dewan mengingat anggaran ini masih ada kaitannya dengan APBD Kota Surabaya. Sebagai fungsi kontrol anggaran, dewan wajib mengetahui dan menyetujui penggunaan anggaran tersebut. (pay)