surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengawasan Kejati Jatim Akhirnya Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa SW

Go Ka Yuan alias Ayen alias terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Go Ka Yuan alias Ayen alias terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah membutuhkan waktu hingga berminggu-minggu lamanya, bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya hentikan proses pengusutan dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Suwaskito Wibowo alias jaksa SW.

Keberuntungan masih menaungi jaksa Suwaskito Wibowo. Pernyataan Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly bahwa dirinya dimintai jaksa SW uang sebesar Rp. 450 juta dengan kompensasi akan dituntut rehabilitasi, diragukan kebenarannya.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief, SH mengatakan penghentian proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa Suwaskito Wibowo ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki tim jaksa pengawasan Kejati Jatim yang ditugaskan untuk mengusut kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kasus ini, tidak ada satupun bukti yang menyatakan bahwa jaksa SW telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram, “ ungkap Arief.

Ada satu bukti lagi, lanjut Arief, yang mendukung bahwa jaksa SW tidak bersalah melakukan pemerasan sebesar Rp. 450 juta tersebut. Bukti itu adalah surat pernyataan dari Nelly, istri Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly.

“Istrinya saja menyangkal tentang tindakan pemerasan ini. Hal itu disampaikan melalui sepucuk surat pernyataan yang ditulis istri terdakwa sendiri dan diberikan ke penasehat hukum suaminya. Dalam surat itu, istri terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen menyatakan pemerasan itu tidak ada, “ jelas Arief.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (26/5) dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly meminta kepada majelis hakim untuk direhabilitasi, sebagaimana layaknya seorang pecandu narkoba.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arif Aini, SH ini, Go Ka Yuan alias Ayen mengatakan sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 80 juta ke jaksa Suwaskito Wibowo, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Masih di dalam ruang sidang Kartika 2 waktu itu, terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen juga mengaku dimintai uang sebesar Rp. 450 juta dengan iming-iming akan dituntut rehabilitasi. Namun, pengakuan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen ini tidak membuat hakim berempati kepadanya.

Pada persidangan itu, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Atas tindakannya itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Suwaskito Wibowo dan jaksa Arif Fathurohman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski sama-sama menjerat terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, namun JPU menuntut terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen dengan hukuman penjara 7 tahun denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (pay)

 

Related posts

PT NAV Jaya Mandiri Akan Gugat Grup Band Radja YKCI

redaksi

Posisi Helito, Terdakwa Dugaan Penipuan Pembangunan Mall Di Bondowoso Makin Terjepit

redaksi

Eksekusi Rumah Jalan Prapanca No 22 Ditangguhkan Karena Penghuni Memegang Sertifikat Asli

redaksi