SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan modus menggunakan STNK asli yang dirubah data-datanya dapat diungkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya.
Selain dapat mengungkap pemalsuan STNK yang dikenal dengan istilah selendangan, polisi juga menangkap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemalsuan STNK tersebut.
Kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Encung alias Aldi (36) warga Sampang, Madura dan Indra Hariyanto (24), warga Jalan Kalilom Indah Surabaya. Encung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian mobil, sedangkan Indra Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan STNK.
Bagaimana kasus ini akhirnya terbongkar? Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Takdir Mattanete mengatakan, kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Encung di rumahnya.
“Encung ditangkap berdasarkan laporan Juntari. Kepada polisi, warga Jalan Rangkah I Surabaya ini mengaku kehilangan mobil waktu diparkir dihalaman tempat tinggalnya. Setelah korban terbangun dari tidurnya, korban terperangah melihat mobilnya sudah raib dicuri orang, “ ujar Takdir.
Dari rekaman CCTV yang terpasang di tempat tinggal korban, lanjut Takdir, akhirnya diketahui jika orang yang mencuri mobil korban tersebut adalah tersangka Encung, yang ternyata sudah dikenalnya cukup lama.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Encung setelah tertangkap, begitu berhasil masuk ke rumah korban, tersangka langsung mengambil kunci kontak mobil beserta STNK-nya. Begitu berhasil membawa kabur mobil korban, tersangka Encung kemudian menjual mobil tersebut dengan bantuan seorang seorang perantara berinisial FS, “ ungkap Takdir.
Masih menurut Takdir, mobil korban ini pun laku Rp. 35 juta. Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan polisi akhirnya terkuak jika yang bertugas membuat STNK palsu adalah tersangka Indra.
Cara yang dipakai tersangka Indra untuk membuat STNK palsu yang dikenal dengan istilah selendang ini adalah dengan memalsukan data-data yang tertera pada sebuah STNK asli. Data-data asli di STNK tersebut kemudian diganti atau disesuaikan dengan ciri-ciri mobil yang berhasil dicuri.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Encung dan tersangka Indra telah ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Atas tindakannya tersebut, tersangka Encung dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian sedangkan tersangka Indra dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (pay)