SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan gugatan praperadilan dengan termohon Polrestabes Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10). Pada persidangan hari kedua ini, pemohon praperadilan hadirkan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw).
Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, DR. Priatna Jatmika, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unibraw Malang yang menjadi saksi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka, pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan itu, menjelaskan seputar pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
Dihadapan Maxi Sigarlaki, SH, hakim yang memimpin jalannya persidangan praperadilan di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya ini, DR Priatna Jatmika menerangkan seputar yang dimaksud dengan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Mendapat pertanyaan dari Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH selaku pemohon praperadilan nomor : 28/praper/2015/PN.Surabaya tanggal 29 September 2015 ini, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unibraw Malang ini mengatakan, suatu perbuatan bisa dikatakan mencemarkan nama baik apabila perbuatan itu diketahui umum.
“Suatu perbuatan, bisa dikatakan mencemarkan nama baik atau dikenal dengan istilah meanstrem apabila tujuannya diketahui umum, misalnya disebarkan di media massa atau disebarkan kemana-mana dengan tujuan supaya perbuatan tersebut diketahui khalayak umum, “ ujar Priatna Jatmika.
Lalu bagaimana jika yang disampaikan itu ada faktanya atau perbuatan itu ada? Dihadapan pemohon praperadilan yang didampingi penasehat hukumnya dan Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) cq Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Cq Kapolrestabes Surabaya yang disebut termohon eksekusi yang diwakilkan kepada dua penasehat hukumnya, Kompol Suroso, SH selaku Kasubbagkum Bagsumda Polrestabes Surabaya dan AKP. Darmawan, SH yang menjabat sebagai Kaur Banhatkum Bagkum Bagsumda Polrestabes Surabaya, saksi ahli menjelaskan apabila perbuatan tersebut ada faktanya, mengacu pada pasal 311 KUHP, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.
“Mengacu pada pasal 311 KUHP, apabila hakim memerintahkan kepada orang yang menuduh itu untuk membuktikan ucapannya dan ternyata ucapannya tersebut bisa dibuktikan maka hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah, “ ungkap Priatna.
Untuk kepentingan pasal 310 ayat (3) KUHP, sambung Priatna, juga harus diperhatikan bahwa suatu perbuatan tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik apabila demi kepentingan umum dan pembelaan diri.
Saksi ahli pun mengambil contoh sebuah tindakan atau perbuatan demi kepentingan umum. Ada seseorang yang menulis bahwa seorang walikota sudah melakukan tindak pidana korupsi maka hal itu harus diberitakan dan orang yang menulis tentang berita itu tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik apabila yang ditulisnya itu ada datanya dan tulisannya tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Usai mendengar penjelasan saksi ahli tentang batasan pencemaran nama baik, pemohon praperadilan kemudian menanyakan apabila dirinya sebagai advokat yang diberi kuasa demi kepentingan kliennya berkirim surat ke Dinas Pendidikan (Dindik) untuk mengadukan tindakan seorang guru dan itu ada faktanya.
Dalam surat yang ditujukan ke Dindik tersebut dinyatakan bahwa oknum guru yang ingin dilaporkan ke Dindik tersebut mengakui sendiri bahwa dia adalah seorang preman, tidak takut dihukum, pernah menjalani hukuman selama 2 tahun. Apakah laporan ke Dindik ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?
Menanggapi hal ini, saksi mengatakan kalau ini demi kepentingan umum, karena oknum yang ingin dilaporkan ini menganiaya siswanya dan advokat tersebut melaporkan hal ini ke Dindik atau yayasan, maka ini bukan untuk kepentingan umum tapi ini untuk instansi yang berwenang untuk mengurusi masalah ini dan tujuannya demi kepentingan umum agar tidak ada siswa dianiaya lagi.
“Yang kedua, seseorang kuasa atau penasehat hukum itu bekerja atas dasar kewenangan. Harus dipahami, kewenangan ini ada 3, pertama kewenangan delegatif, kedua kewenangan antiduktif dan ketiga mandat atau kuasa, “ jelas ahli.
Penjelasan kewenangan delegatif, bahwa kewengan itu tanggungjawabnya ada pada yang menerima kewenangan. Contoh, Menteri Dalam Negeri memberikan kewenangan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengurusi Jawa Timur. Semua yang terjadi di Jawa Timur menjadi tanggungjawab Gubernur Jawa Timur.
Masih menurut ahli, yang dimaksud dengan kewenangan antiduktif adalah kewenangan yang muncul dari undang-undang. Contoh, polisi bisa menangkap, menahan, melakukan BAP, penggeledahan. Ini adalah kewengan yang muncul dari undang-undang.
Untuk kewenangan mandat, adalah kewenangan kuasa yang tanggungjawabnya ada pada pemberi kuasa sepanjang yang diberi kuasa atau penerima kuasa menjalankan apa yang diperintahkan dalam surat kuasa itu. Oleh sebab itu, dalam surat kuasa itu ada khusus untuk apa saja.
Ahli pun menambahkan, sepanjang penerima kuasa tidak keluar dari koridor surat kuasa, kewenangan materiil yang diberikan dalam surat kuasa itu maka tanggungjawabnya bukan pada orang yang diberi kuasa namun pada orang yang memberi kuasa. (pay)