SURABAYA (surabayaupdate) – Terbakar api cemburu, seorang pria yang berprofesi sebagai guru di sebuah SMA Katolik di Surabaya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam hukuman mati.
Dengan wajah tertunduk, Djujuk Heru Subroto, guru SMA Katolik Charitas III Surabaya duduk di kursi terdakwa ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (23/2) karena menyiramkan air keras ke wajah Sujimah alias Ima hingga korban meninggal dunia.
Sadisnya tindakan terdakwa Djujuk Heru Subroto ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Sri Rahayu pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Isjunaedi, SH.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, penyiraman air keras ke Sujimah alias Ima ini dilakukan terdakwa Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Sambikerep Surabaya dan Jalan Bungkul Surabaya.
Lebih lanjut Jaksa Sri Rahayu mengatakan, pada awalnya terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis yakni mendirikan salon kecantikan. Dari hubungan bisnis itu, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
“Seiring dengan berjalannya waktu, bisnis salon yang mereka jalankan itu mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa. Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain, “ ujar Jaksa Sri Rahayu membacakan surat dakwaan.
Akhirnya, lanjut Sri Rahayu, timbul keinginan terdakwa untuk menyakiti korban. Tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa membeli cairan sebanyak 1/4 liter seharga Rp20.000 di Jalan Tidar Surabaya.
“Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok. Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri. Saat berjalan sejajar dengan korban yang saat itu berboncengan dengan Doyok, terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya, “ ungkap Sri Rahayu.
Terdakwa, sambung Sri Rahayu, sempat putar balik untuk memastikan apakah siramannya mengenai sasaran apa tidak. Terdakwa kemudian menyiramkan lagi sisa cairan air keras tersebut ke tubuh korban. Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Sri Rahayu mengatakan, perbuatan terdakwa Djujuk Heru Subroto ini melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 356 ayat (3) KUHP Jo pasal 335 ayat (1) dan (2) serta pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (pay)