SURABAYA (surabayaupdate) – Meski disidangkan secara bergantian, dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 42 kilogram dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 tahun dan 15 tahun.
Dua orang terdakwa yang disidangkan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/11) itu bernama Abdul Aziz Baso (42), asal Jalan Bangka Dalam Kecamatan Manggala Kota Makasar dan terdakwa Kamaruddin alias Kopral (51) asal Dusun Balong Kelurahan Jegreg Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang dihadiri Jaksa Eko Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak, SH itu memanggil satu persatu terdakwa untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Yang pertama dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut adalah terdakwa Abdul Aziz Baso. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan kesatu yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Meski dakwaan tersebut dibuat dalam bentuk alternatif, kami majelis hakim sependapat dengan dakwaan yang dibuat JPU, dimana JPU mendakwa terdakwa Abdul Aziz Baso diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “ ujar hakim Kamaruddin.
Setelah mempertimbangkan kesaksian saksi-saksi yang sudah dihadirkan di muka persidangan, lanjut Kamaruddin, maka tibalah saatnya majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Abdul Aziz Baso adalah, perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas tindak penyalahgunaan narkotika, terdakwa pernah dihukum atas perkara yang sama, “ ungkap Kamaruddin ketika membacakan amar putusannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, lanjut Kamaruddin, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa Abdul Aziz Baso mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya.
“Memperhatikan musyawarah yang sudah dilakukan majelis hakim dan mengingat perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa, mengadili satu, menetapkan terdakwa Abdul Aziz Baso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bertahap, melakukan pemufakatan melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram, “ kata Kamaruddin.
Dua, sambung Kamaruddin, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Abdul Aziz Baso selama 18 tahun, denda Rp. 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Tiga, memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap dilakukan penahanan. Empat, mengurangkan hukuman pidana selama terdakwa menjalani persidangan dengan hukuman pidana yang sudah diterimanya.
Mendengar putusan majelis hakim ini, terdakwa Abdul Aziz Baso pun menyatakan pikir-pikir. Atas putusan majelis hakim ini, jaksa Eko Nugroho pun menyampaikan hal yang sama.
Usai mendengarkan membacakan putusan untuk terdakwa Abdul Aziz Baso, majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH ini memanggil terdakwa Kamarudin alias Kopral untuk duduk di kursi terdakwa, mendengarkan pembacaan putusan.
Sama halnya dengan terdakwa Abdul Aziz Baso, terdakwa Kamarudin alias Kopral juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak, SH ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp. 1 miliar, subsiser 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. (pay)