surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantan Kepala KPPT Kecamatan Pasirian Berbelit Belit Dan Banyak Menjawab Tidak Tahu

hakim Efran Basuning saat menyidangkan perkara dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
hakim Efran Basuning saat menyidangkan perkara dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, kehadiran Paimin, pegawai Kecamatan yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lumajang ternyata tidak banyak mengungkap fakta.

Kehadiran Paimin yang dihadirkan Herry Santoso, SH dan Jaksa Dodi Gazali Emil, SH dari Kejari Lumajang, Kamis (25/2) pada persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini banyak memberikan jawaban tidak tahu.

Atas jawaban tidak tahu yang disampaikan di muka persidangan itu, saksi Paimin bahkan mendapat teguran dan kritikan dari Hakim Efran Basuning, SH salah satu hakim anggota yang memeriksa perkara ini.

Jawaban tidak tahu yang saksi Paimin ucapkan di persidangan misalnya ketika ditanya hakim Jihad Arkanuddin, ketua majelis terkait penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar itu dilakukan oleh siapa.

Saksi Paimin kembali memberi jawaban tidak tahu ketika ditanya tentang apakah saksi mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar. Tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kembali terkejut dengan jawaban saksi Paimin yang menyatakan tidak pernah ketika ditanya majelis hakim apakah dirinya pernah datang untuk meninjau aktivitas di lokasi penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar.

Bukan hanya jawaban tidak tahu yang membuat majelis hakim terheran-heran terhadap saksi Paimin. Mantan Kepala KPPT Kecamatan Pasirian ini juga berusaha menutupi sesuatu ketika ditanya tentang perijinan di Watu Pecak.

Paimin, mantan kepala KPPT Kecamatan Pasirian Desa Selok Awar-Awar ketika bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Paimin, mantan kepala KPPT Kecamatan Pasirian Desa Selok Awar-Awar ketika bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan gampangnya saksi Paimin menjawab pertanyaan Hakim Jihad Arkanuddin yang menanyakan masalah ijin tambang Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar. Jawaban saksi Paimin adalah untuk masalah perijinan di Watu Pecak KPPT tidak tahu karena KPPT tidak menangani masalah perijinan tambang.

Karena selalu menjawab tidak tahu, saksi Paimin kemudian ditanya seputar pengetahuannya tentang Kawasan Wisata Bahari yang ada di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar. Bukannya memberikan informasi kepada majelis hakim, saksi Paimin kembali menjawab tidak tahu atas pertanyaan hakim ini.

“Lalu apa yang saudara ketahui atas kasus yang terjadi Desa Selok Awar-Awar? Anda selalu menjawab tidak tahu. Kok bisa anda tidak tahu kalau di Desa Selok Awar-Awar ada kawasan wisatanya?, “ tanya hakim Efran dengan geram.

Saksi Paimin yang mendapat cemooh dari hakim akhirnya menjawab tahu tentang Kawasan Wisata di Desa Selok Awar-Awar. Saksi kemudian menjawab, berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bahwa setiap desa harus mempunyai kawasan wisata maka Desa Selok Awar-Awar akhirnya membuat kawasan wisata.

Lalu darimana saksi Paimin tahu jika di Desa Selok Awar-Awar itu ada kawasan wisata? Dengan entengnya, saksi Paimin mengatakan untuk kawasan wisata di Desa Selok Awar-Awar, ia hanya mendengar. Saksi Paimin tidak pernah datang ke lokasi.

“Sejak 2 Oktober 2014, Pemkab Lumajang sudah tidak menangani masalah perijinan pertambangan. Tentang Desa Selok Awar-Awar sebagai desa wisata atau tidak, kami tidak tahu, “ ujar saksi Paimin membela diri.

Jawaban saksi Paimin yang banyak menjawab tidak tahu dan tidak peduli terhadap kegiatan penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar membuat hakim Efran Basuning memberikan kritikan pedas. Dengan terang-terangan, hakim Efran langsung mengatakan bahwa pegawai Kecamatan Pasirian berarti hanya tidur kerjanya. Camatnya juga bisanya cuma tidur sampai akhirnya Salim Kancil akhirnya terbunuh dengan adanya aktivitas penambangan liar di Selok Awar-Awar.

“Kalau petugas perijinan itu bukan hanya langsung memberikan ijin kepada mereka yang mengajukan ke kantor KPPT. Petugas perijinan harus juga ikut mengawasi seluruh kegiatan penambangan. Kalau ditemukan ada kegiatan penambangan yang tidak ada ijinnya harus diberi teguran, “ hardik hakim Efran. (pay)

 

 

Related posts

Status Suami Masih DPO, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM Dilaporkan ke Polisi

redaksi

YAICI Dan PP Aisyiyah Webinar Tentang Gizi 

redaksi

Korban Dugaan Pemerkosaan Ayah Angkat Tuntut Keadilan Polrestabes Surabaya

redaksi