surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Dugaan Pemerkosaan Ayah Angkat Tuntut Keadilan Polrestabes Surabaya

OR, gadis di bawah umur yang diduga kuat menjadi korban pemerkosaan ayah angkatnya, mendatangi Polrestabes Surabaya untuk sebuah keadilan.
OR, gadis di bawah umur yang diduga kuat menjadi korban pemerkosaan ayah angkatnya, mendatangi Polrestabes Surabaya untuk sebuah keadilan.

SURABAYA (surabayaupdate) – Didampingi penasehat hukumnya, seorang wanita berinisal OR datangi Polrestabes Surabaya. Wanita berusia 15 tahun ini mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menuntut keadilan.

Apa yang sudah dilakukan Yudi Alfian Afianta tak akan dilupakan OR sepanjang hidupnya. Dua tahun lamanya, gadis dibawah umur yang kini sudah tidak mau sekolah lagi ini, menjadi budak seks ayah angkatnya. Hal ini diungkapkan OR, ketika mengunjungi Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/5).

Oleh karena itu, OR terlihat sangat kesal kepada penyidik Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini tidak melakukan penahanan terhadap Yudi Alfian Afianta, ayah angkatnya tersebut. Bahkan, menurut OR, sang ayah angkat ini masih bebas melakukan aktivitasnya sehari-hari.

“Saya sudah melapor, namun polisi tidak juga menangkap dan menahan ayah angkat saya. Polisi masih membiarkan ayah angkat saya di luar sana, “ ujar OR, beberapa saat sebelum melaporkan perihal tidak ditahannya sang ayah angkat.

Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang menimpa OR itu terjadi ketika OR masih kelas IV SD sampai kelas VI SD. Akibat perbuatan bejat sang ayah angkat tersebut, OR harus menanggung malu sampai pada akhirnya OR memutuskan untuk tidak sekolah.

Apa yang menimpa OR ini berawal dari perceraian yang menimpa kedua orang tuanya. Pasca perceraian itu, ibunda OR memutuskan untuk menjadi TKW. OR yang saat itu berusia 4 tahun, diasuh oleh Yudi Alfian Afianta yang ternyata masih kerabat orang tuanya yang tinggal di Jalan Tales gang Langgar, Surabaya.

Ketika usia OR memasuki 10 tahun, OR yang waktu itu duduk di bangku kelas IV SD mulai mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari ayah kandungnya. OR yang masih dibawah umur dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah angkatnya sampai 2 tahun lamanya.

“Saya dipukuli sampai berdarah jika tidak mau. Ayah saya juga mengancam akan melakukan penyiksaan jika saya sampai berani melaporkan kejadian ini kepada siapapun, “ ungkap OR, Senin (16/5).

Intimidasi yang diterima OR bukan hanya sebatas ancaman dan pukulan jika tidak mau melayani nafsu bejat sang ayah angkat. OR yang masih anak-anak tersebut juga tidak diperbolehkan keluar, termasuk bermain dengan teman-teman sebayanya. Pukulan dan siksaan akan diterima OR jika berani membantah perintah ayah angkatnya ini.

Sementara itu, Sunarno Edi Wibowo, penasehat hukum OR sangat menyayangkan lambannya proses hukum yang menimpa OR ini. Selain itu, pengacara yang akrab dipanggil Bowo ini juga menyayangkan sikap penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ini kasus sudah lama. Kalau memang penyidik sudah melimpahkan perkara ini ke kejaksaan dan sudah P21, maka sudah seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kalau tersangka tidak ditahan, saya khawatir tersangka akan kabur, “ jelas Bowo.

Menanggapi pernyataan penasehat hukum OR, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti mengatakan polisi sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini namun berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke kejaksaan sudah 4 kali ditolak.

Lebih lanjut Manang mengatakan, tersangka sebenarnya sudah pernah ditahan namun kan ada batas waktunya. Untuk berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah mem-P19 kasus ini sampai 4 kali. Baru April kemarin perkara ini dinyatakan P21 oleh kejaksaan. (pay)

Related posts

Pemilik 5 Kendaraan Mewah Ini Terancam Pidana Jika Tidak Melakukan Ini

redaksi

Ini Dia Spero, Robot Canggih Buatan Tim Dosen UK Petra

redaksi

Status DPO Gunawan Bos Empire Palace Dan Ibundanya Gugur

redaksi