surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Forum Advokat Indonesia Gelar Aksi Solidaritas Untuk Sutarjo Dan Sudarmono

Para Advokat yang menggelar aksi solidaritas untuk Sutarjo dan Sudarmono di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para Advokat yang menggelar aksi solidaritas untuk Sutarjo dan Sudarmono di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat, para advokat dari Forum Advokat Indonesia (FAI) menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Aksi demonstrasi yang dilakukan FAI, Senin (16/5) ini adalah aksi solidaritas advokat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka, Sutarjo dan Sudarmono yang menjadi ditahan dan diadili di PN Surabaya karena dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 ayat (1), pasal 317 ayat (1), pasal 311 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam aksi demo yang digelar mulai pukul 10.00 Wib ini, para advokat yang sebagian besar masuk dalam tim penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono pada perkara ini, bersama dengan para advokat lain yang berempati dengan apa yang dialami kedua terdakwa itu, membentangkan poster yang isinya dukungan untuk Sutarjo dan Sudarmono, menolak proses hukum yang saat ini menimpa Sutarjo dan Sudarmono.

Para advokat ini sangat prihatin melihat nasib Sutarjo dan Sudarmono karena harus ditahan mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian hingga perkaranya disidangkan di PN Surabaya. Dengan ditahannya Sutarjo dan Sudarmono ini menunjukkan bahwa hukum sudah tidak ditegakkan di PN Surabaya dengan seadil-adilnya.

Hal ini dikemukakan Hendri Rusdianto, salah satu advokat senior yang juga masuk dalam tim penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono. Lebih lanjut Hendri mengatakan, tujuan dari aksi demo ini adalah menuntut adanya keadilan untuk Sutarjo dan Sudarmono.

“Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak digubris lagi. Undang-Undang Advokat sudah dianggap mati dan kita, para advokat Indonesia sebagai penegak hukum, juga sudah tidak dianggap lagi, “ ujar Hendri.

Para advokat yang menggelar aksi demo menuntut adanya keadilan untuk rekan mereka, Sutarjo dan Sudarmono yang menjadi terdakwa di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para advokat yang menggelar aksi demo menuntut adanya keadilan untuk rekan mereka, Sutarjo dan Sudarmono yang menjadi terdakwa di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mereka, lanjut Hendri, tidak sadar, jika terkena masalah hukum akan minta pendampingan hukum advokat. Sedangkan kalau kita sebagai advokat terkena masalah hukum bagaimana nasibnya. Apakah hukum sudah benar-benar berjalan di negeri ini?

“Kami para advokat prihatin melihat keadaan ini. Oleh karena itu, seluruh advokat yang hadir ini, harus merapatkan barisan. Kalau salah seorang teman kita sakit, kita juga harus ikut merasakan sakit. Apa yang sudah menimpa Sutarjo dan Sudarmono ini sudah keterlaluan dan tidak adil, “ papar Hendri dalam orasinya.

Mendengar pernyataan Hendri Rusdianto ini, sejumlah advokat yang ikut dalam aksi demo ini makin bersemangat. Bahkan ada diantara mereka yang berteriak hancurkan hingga berkali-kali. Para advokat yang lain yang tidak terima atas apa yang dialami Sutarjo dan Sudarmono saat ini secara tegas menyatakan bahwa hal itu bagian dari kriminalisasi terhadap profesi advokat. Sejumlah advokat lainnya yang tidak puas melihat rekan mereka ditahan dan diadili, juga berteriak markus, boikot sidang.

Dihadapan rekannya sesama advokat, Hendri Rusdianto menjelaskan, berdasarkan pernyataan Ombusmen yang mengatakan bahwa PN Surabaya adalah salah satu pengadilan yang paling korup di Indonesia. Beberapa advokat yang mendengar penuturan Hendri ini bahkan secara lantang mengatakan jika di PN Surabaya banyak makelar kasus atau kasus.

“Keadilan tidak ada di sini. Kalau kalian banyak duit, kalian bisa menang disini. Disini tergantung uang tebal. Rakyat kecil tidak akan dianggap. Jadi kita harus sadar jika PN Surabaya bukan mencari keadilan, “ papar Hendri.

Rizal Haliman, salah satu advokat yang juga masuk dalam tim penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono dalam orasinya menyatakan, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan terdakwa Sutarjo dan Sudarmono, bersedia mengalihkan status penahanan kedua terdakwa ini yaitu menangguhkan Sutarjo dan Sudarmono dengan jaminan 200 advokat Indonesia. (pay)

Related posts

Mobdin Baru Ditiadakan, FPDIP Menentang RAPBD 2015 Kota Surabaya

redaksi

Karya Seni Grafis Para Pemenang Dan Finalis Kompetisi Internasional Trienale Seni Grafis Indonesia V 2015 Dipamerkan

redaksi

Wanita Pemilik 40 Butir Ekstasi Diadili

redaksi