surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Beli Pasir Di Desa Selok Awar Awar Dikenakan Biaya Rp 270 Ribu

Hasan Basri, anggota kepolisian Polres Lumajang ketika memberi kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hasan Basri, anggota kepolisian Polres Lumajang ketika memberi kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penambangan liar di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasiran Kabupaten Lumajang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (25/2) di ruang sidang Candra ini, Jaksa Herry Santoso, SH dan Jaksa Dodi Gazali Emil, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyidangkan 10 orang terdakwa, termasuk Hariyono yang menjabat Kades Selok Awar-Awar dan Madasir yang menjabat sebagai ketua Ketua Tim 12 dan Ketua LMDH Desa Selok Awar-Awar.

Selain itu, pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lumajang ini menghadirkan 3 orang saksi yang mengetahui adanya penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar.

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU itu adalah Muhammad Hasan Basri, penyidik Pidsus Polres Lumajang, Yulianto sopir truk yang biasa membeli pasir di Desa Selok Awar-Awar dan Paimin mantan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Hasan Basri. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin ini, saksi Hasan Basri ditanya seputar penyelidikan yang sudah dilakukan di lokasi penambangan pasir ilegal di desa Selok Awar-Awar.

Jaksa Dodi Gazali Emil dari Kejari Lumajang menunjukkan karcis warna biru bertuliskan  Karcis Wisata Bahari Pantai Watu Pecak. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Jaksa Dodi Gazali Emil dari Kejari Lumajang menunjukkan karcis warna biru bertuliskan Karcis Wisata Bahari Pantai Watu Pecak. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut saksi Hasan Basri mengatakan, untuk bisa mengambi pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, para sopir truk dikenakan biaya Rp. 270 ribu. Para sopir truk ini harus membeli karcis warna Biru yang bertuliskan Karcis Wisata Bahari Pantai Watu Pecak.

“Karcis ini kami sita dari terdakwa Harmoko di rumahnya. Kepada penyidik, terdakwa Harmoko mendapatkan karcis itu dari terdakwa Eko. Selain itu, kami juga menyita karcis warna merah, “ ujar saksi Basri.

Setelah selesai mengisi pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, lanjut saksi Basri, karcis warna biru tersebut kemudian diberikan ke petugas penjaga portal yang letaknya di depan kantor Balai Desa Selok Awar-Awar.

Selain menjelaskan masalah pungutan yang ditujukan ke sopir truk yang membeli pasir di Watu Pecak, saksi Basri juga menceritakan adanya pungutan liar lain terhadap para sopir truk yang hendak mengambil pasir dari tambang lain.

“Para sopir truk yang mengambil pasir selain di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar juga diwajibkan membayar pass masuk seharga Rp. 30 ribu per truk. Sebagai tanda bahwa para sopir truk ini sudah membayar retribusi, mereka diberi karcis berwarna Hijau, “ ungkap saksi Basri.

Para terdakwa kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Watu Pecak Desa Selok Awar Awar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para terdakwa kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Watu Pecak Desa Selok Awar Awar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dihadapan majelis hakim, saksi Basri juga mengungkapkan, dalam satu hari jumlah truk yang keluar masuk ke Desa Selok Awar-Awar jumlahnya 200 unit. Dari jumlah itu, tidak semua membeli pasir di Watu Pecak. Ada yang membeli pasir dari tambang lain. Di Desa Selok Awar-Awar sendiri jumlah lokasi penambangan pasir ada 6 lokasi. Dari jumlah tersebut, milik terdakwa Hariyono yang berada di Watu Pecak-lah yang tidak ada ijinnya.

Mendengar adanya pungutan itu, hakim Efran Basuning yang menjadi hakim anggota kemudian menanyakan hal ini ke seluruh terdakwa. Menurut Hakim Efran Basuning, dengan memungut setiap truk yang melintas maupun kepada truk yang hendak membeli pasir di Watu Pecak, para terdakwa hendak membuat republik sendiri di Kabupaten Lumajang.

Saksi Basri dalam persidangan ini juga menjelaskan tentang adanya alat berat yang berada di lokasi penambangan pasir di Watu Pecak. Saksi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, alat berat itu disewa terdakwa Hariyono dari terdakwa Eriza Hardi Zakaria (berkas terpisah). Untuk proses sewa menyewa itu dituangkan dalam sebuah perjanjian.

Usai mendengarkan kesaksian Basri, hakim Jihad Arkanuddin kemudian memberi kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menanggapinya. Terdakwa Hariyono yang mendapatkan kesempatan pertama untuk menanggapi kesaksian Basri mengatakan tidak benar jika ia dianggap sebagai koordinator pungutan liar.

Terdakwa Hariyono juga keberatan dikatakan sudah mengambil keuntungan dari seluruh pungutan yang ada di Desa Selok Awar-Awar dari penjualan tiket warna Biru dan tiket warna Merah. Terdakwa Madasir juga keberatan dikatakan telah menerima keuntungan dari pungutan liar. (pay)

Related posts

Bayi Hasil Perkosaan Majikan Di Malaysia, Dibuang Dari Atas Jembatan

redaksi

Pembuang Sabu 3 Kilo Di Tol Semarang Akhirnya Diadili

redaksi

Carding Menggunakan Data Credit Card Orang Lain Untuk Belanja Di E-Commerce, Seorang Hacker Diadili

redaksi