surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bayi Hasil Perkosaan Majikan Di Malaysia, Dibuang Dari Atas Jembatan

SE dan SB pasangan suami istri, terduga pembuang bayi laki-laki dari atas jembatan. (FOTO : mitrabhayangkara.com)

TULANG BAWANG (surabayaupdate) – Buang bayi hasil pemerkosaan ketika menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, seorang perempuan ditangkap polisi.

Perempuan yang ditangkap polisi itu berinisial SE (24) asal Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Selain itu, pada penangkapan tersebut, polisi juga menangkap SB (37), warga Tulang Bawang, Lampung.
Dilansir dari kompas.com, terungkapnya kasus ini berawal penemuan jasad bayi berjenis laki-laki, Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, jasad bayi laki-laki itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal oleh nelayan setempat.
 
“Jarak penemuan bayi 200 meter dari jembatan Cakat. Bayi itu ditemukan di aliran sungai Tulang Bawang yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala,”ungkap Sandy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kompas.com. 
 
Dari penemuan bayi itu, lanjut Sandy, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, misteri pembuangan bayi itu dapat diungkap. 
 
“SE dan SB suaminya akhirnya kami tangkap. Kedua orang tua bayi ini ditangkap Minggu (26/7/2020) siang, dirumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang,” papar Sandy, Selasa (28/7/2020).
Dari hasil pengakuan kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, sambung Sandy, SE membuang bayinya dari atas jembatan dibantu SB suaminya.
“Bayi itu dibuang setelah SE menjalani perawatan usai melahirkan. SE dan SB pulang menuju ke arah Manggala. Ketika pasangan suami istri ini melintas di atas jembatan, atas kesepakatan istrinya, SB melempar bayi laki-laki yang masih merah itu dari atas jembatan ke arah sungai,” kata Sandy.
Lalu, apa yang melatar belakangi kedua pasangan suami istri ini tega melempar bayinya dari atas jembatan? Sandy pun menjelaskan, rasa malu SE lah yang membuat kedua tersangka ini tega membuang bayi laki-laki tersebut.
Menurut Sandy, SE hami ketika masih menjadi TKW di Malaysia. Ketika itu, menurut pengakuan SE, ia diperkosa majikannya.
SE dipulangkan ke Indonesia oleh
agensinya tanggal 19 Juli 2020. Saat dipulangkan, SE dalam kondisi hamil tua.
Tiga hari kemudian, Rabu (22/7/2020), SE dibawa suaminya ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk melahirkan.
Atas perbuatan itu, kedua pasutri ini dijerat pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (kdc/pay)

Related posts

527 Narapidana Di Jatim Mulai Dibebaskan

redaksi

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN KOMUNITAS MOGE BAGI-BAGI TAKJIL

redaksi

Menjelek-Jelekkan Klinik L’Viors Dimedia Sosial, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara

redaksi