SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak sampai 24 jam lamanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya memasukkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pernyataan bahwa Ketua Kadin Jatim tersebut masuk dalam DPO Pidsus Kejati Jatim, diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto kepada awak media, Selasa (29/3) di kantor Kejati Jatim, Jalan A. Yani Surabaya.
Lebih lanjut Romy mengatakan, penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan Pidsus Kejati Jatim ini dikeluarkan karena upaya penjemputan paksa yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim, Senin (28/3) di dua rumah milik La Nyalla Mattalitti di Surabaya dan di Jakarta, tidak membuahkan hasil.
“Status DPO ini kami keluarkan karena upaya penjemputan paksa yang dilakukan Pidsus Kejati Jatim, Senin (28/3) tidak membuahkan hasil. Beberapa tempat yang diyakini sebagai tempat tinggal La Nyalla Mattalitti, termasuk tempat tinggalnya di Surabaya yang didatangi tim untuk melakukan penjemputan paksa, tidak juga menemukan La Nyalla Mattalitti, “ ujar Romy.
Untuk memburu Ketua PSSI ini, Romy menambahkan, Kejati Jatim telah meminta bantuan beberapa instansi terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Imigrasi, dan KPK. Karena diketahui keberadaan La Nyalla Mattalitti berada di luar negeri, Kejati Jatim juga meminta bantuan Interpol untuk memburu dan menangkap La Nyalla Mattalitti di luar negeri.
Sekedar diketahui, Kejati Jatim nampaknya akan menetapkan Ketua Kadin Jatim tersebut sebagai DPO sebenarnya mulai terasa ketika tim Pidsus yang ditugaskan untuk menjemput paksa La Nyalla di rumahnya, tak kunjung pulang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung yang menunggu kabar dari timnya di kantor Kejati Jatim akhirnya mendapat informasi jika Ketua Kadin Jawa Timur yang juga Ketua PSSI ini sudah melarikan diri ke luar negeri.
Mengutip pernyataan Maruli, Senin (28/3) di kantor Kejati Jatim, La Nyalla Mattalitti meninggalkan Indonesia menuju ke Malaysia tanggal 17 Maret 2016 dengan pesawat Garuda nomor penerbangan GA818 pukul 16:45 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah Pidsus Kejati Jatim menemukan 4 alat bukti. Menurut Kejati Jatim, dana hibah pada Kadin Jatim sebesar Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Pembelian tersebut atas nama La Nyalla yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim.
Terkait kepergian La Nyalla Mattalitti ke luar negeri ini, Kasi Pengawasan Imigrasi Surabaya, Agung Pramono menyatakan, berdasarkan data yang ada di imigrasi, La Nyalla Mattalitti meninggalkan Indonesia pada 17 Maret lalu, sedangkan surat siar cekalnya baru turun 18 Maret.
Sayangnya, Agung tidak mau menyebutkan secara rinci ke negara mana tujuan La Nyalla Mattalitti. Agung hanya mengatakan bahwa La Nyalla Mattalitti ini sudah berada di luar negeri, berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta. (pay)