surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lima Rekanan KPU Jatim Ditahan Kejati

Petugas dari Kejati Jatim mengawal lima rekanan KPU Jatim yang menjadi tersangka atas dugaan pengadaan barang dan jasa tahun 2014, untuk dimasukkan ke mobil tahanan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Petugas dari Kejati Jatim mengawal lima rekanan KPU Jatim yang menjadi tersangka atas dugaan pengadaan barang dan jasa tahun 2014, untuk dimasukkan ke mobil tahanan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib, 5 orang rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur akhirnya ditahan penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (11/4).

Lima orang rekanan KPU Jatim yang sudah berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan itu bernama Totok Suhadi (46), warga Pondok Wage Indah II, Taman, Sidoarjo. Totok Suhadi adalah Komanditer CV. Makaryo Agung. Tersangka kedua bernama Kahar Reppy (42), warga Pondok Wage Indah II Taman Sidoarjo sekaligus Direktur CV. Makaryo Agung, Yahya Hanif (42), Direktur CV. Media Sukses yang tinggal di Jalan Wiyung Surabaya, Dodik Siswanto (39), pimpinan CV. Bima Media Mandiri yang tinggal di Jalan Surabayan Surabaya dan tersangka kelima bernama Baskoro (32), Direktur CV. Sari Mustika yang tinggal di Perumahan Lembah Harapan Jalan Lidah Harapan Blok AF Lakarsantri Surabaya.

Kasi Penyidikan pada Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, 5 tersangka yang ditahan hari ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 30 April dan masih bisa diperpanjang penahanannya bila pemeriksaan terhadap mereka masih dibutuhkan.

Untuk penahanan terhadap 5 rekanan KPU Jatim ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : print-385/O.5/Fd.1/04/2015 tanggal 11 April 2016 atas nama tersangka Totok Suhadi dkk, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : print-386/O.5/Fd.1/04/2015 tanggal 11 April 2016 atas nama tersangka Yahya Hanif, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : print-387/O.5/Fd.1/04/2015 tanggal 11 April 2016 atas nama tersangka Dodik Siswanto, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : print-388/O.5/Fd.1/04/2015 tanggal 11 April 2016 atas nama tersangka Baskoro, SE.

Lebih lanjut Dandeni mengatakan, penahanan terhadap 5 orang rekanan KPU Jatim yang sudah berstatus tersangka ini adalah pengembangan penyidikan dari 5 tersangka KPU Jatim sebelumnya. Dari 5 orang itu, 4 diantara mereka sudah dilakukan penahanan.

“Para tersangka yang merupakan rekanan KPU Jatim ini ditahan karena diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan logistik berupa barang dan jasa pada kantor sekretariat KPU Jatim berupa Formulir C dan D saat penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014, “ ungkap Dandeni.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan penyidik Kejati Jatim, lanjut Dandeni, kelima tersangka ini dipinjam bendera perusahaan mereka yang kemudian diikutkan lelang pengadaan barang dan jasa di kantor sekretariat KPU Jatim tahun 2014.

“Atas jasa kelima tersangka ini karena sudah meminjami bendera perusahaan, masing-masing tersangka diberi fee atau bagian sebesar 2 persen dari nilai kontrak. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata proyek tersebut tidak ada, “ tegas Dandeni.

Meski tegas dinyatakan bahwa kelima tersangka yang ditahan ini menerima bagian sebesar 2 persen dari nilai kontrak, Dandeni tidak menyebutkan secara rinci berapa besarnya nilai kontrak yang sudah dilakukan masing-masing tersangka pada pengadaan barang dan jasa di KPU Jatim tersebut.

Dandeni hanya menyebutkan bahwa anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai proyek pengadaan barang dan jasa fiktif ini sebesar Rp. 5,7 miliar. Lima rekanan yang saat ini dilakukan penahanan ini menerima fee atau bagian antara Rp. 50 juta sampai Rp. 100 juta.

“Modus yang para tersangka lakukan untuk bisa mendapatkan fee sebesar 2 persen itu adalah menyiapkan segala sesuatunya sebagai syarat untuk bisa menjadi rekanan di KPU Jatim kemudian bisa ikut lelang pengadaan barang dan jasa tersebut, “ kata Dandeni.

Persyaratan itu, sambung Dandeni seperti SSP, akte pendirian perusahaan, dan masih banyak lagi. Seluruh persyaratan itu kemudian mereka berikan ke tersangka Nanang Subandi. Setelah seluruh persyarata diproses tersangka Nanang dan tersangka Fachrudin Agustadi. Untuk masalah fee, uang itu ditransfer ke rekening masing-masing tersangka.

Selain menjelaskan peran masing-masing tersangka yang dilakukan penahanan ini, untuk dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di KPU Jawa Timur tahun 2014, Dandeni menambahkan bahwa penyidik Kejati Jatim ada temuan baru tentang kerugian negara yang jumlahnya Rp. 6,7 miliar.

Meski terpisah dari kasus dugaan korupsi yang melanda 5 tersangka sebelumnya dan 5 tersangka yang saat ini dilakukan penahanan, namun temuan baru penyidik dengan kerugian negara Rp. 6,7 miliar ini masih satu rangkaian dengan kerugian negara yang jumlahnya Rp. 5,7 miliar dengan total tersangka 10 orang sehingga nantinya total kerugian negara untuk pengadaan barang dan jasa logistik untuk pelaksanaan Pilpres 2014 di Jawa Timur itu jumlahnya Rp. 12,4 miliar. (pay)

 

Related posts

Hakim Temukan Fakta Baru Dalam Perkara Amblesnya Jalan Gubeng

redaksi

Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bebaskan Irwan Tanaya Dan Benny Soewanda

redaksi

Smartfren Sukses Atasi Lonjakan Traffic Internet Pada Hari Natal 2022

redaksi