surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Efran : Ketidakhadiran Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Mutlak Kesalahan Jaksa

 

Hakim Efran Basuning (KIRI) menunjukkan surat yang diterima dari Rutan Medaeng. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hakim Efran Basuning (KIRI) menunjukkan surat yang diterima dari Rutan Medaeng. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ketidakhadiran Eunike Lenny Silas, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/4) tidak hanya membuat Efran Basuning, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut murka.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Candra PN Surabaya, dihadapan penasehat hukum terdakwa Ir. Usman Wibisono, penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas, terdakwa Ir. Usman Wibisono, para hakim anggota dan Jaksa I Putu Sudarsana, hakim Efran Basuning secara tegas mengatakan, tidak hadirnya terdakwa Eunike Lenny Silas pada persidangan kali ini hingga akhirnya terdakwa berangkat ke Jakarta dengan alasan berobat, mutlak karena kesalahan Jaksa I Putu Sudarsana.

Mengapa hal itu menjadi kesalahan jaksa? Lebih lanjut hakim Efran mengatakan, ketika majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, semestinya jaksa melakukan penahanan terlebih dahulu.

“Kecuali orang itu perlu emergency. Dokter mengatakan orang ini sekarat baru (boleh) dibawa ke rumah sakit. Di sini kan bukan seperti di ujung Aceh sana yang tidak ada dokter. Dokter Onkologi sendiri menyatakan bahwa terdakwa hanya perlu istirahat, tidak ada pernyataan harus dirawat, “ jelas Efran

Jika dokter Onkologi saja menyatakan perlu istirahat, lanjut Efran, seharusnya terdakwa dibawa balik ke Rutan Medaeng. Karena di Rutan Medaeng terdakwa tidak dipekerjakan. Di sana, terdakwa akan istirahat juga. Majelis paham akan sikap terdakwa yang notabene seorang pengusaha. Ketika ia mendengar akan ditahan, maka ia menjadi stres.

Hakim Efran kemudian mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab ketika terdakwa Eunike berada di Jakarta. Selain itu, hakim Efran juga mempertanyakan posisi sebenarnya terdakwa Eunike di Jakarta.

Ir. Usman Wibisono disidang di PN Surabaya karena didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ir. Usman Wibisono disidang di PN Surabaya karena didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kalau memang dia di rumah sakit, rumah sakit mana? Ada saudara liat?, “ ujar hakim Efran penuh tanya.

Tidak ingin terus disalahkan, dengan terbata-bata jaksa I Putu Sudarsana mengatakan bahwa ia baru saja pulang dari rumah sakit tempat terdakwa Eunike di rawat. Bahkan, jaksa I Putu Sudarsana mengatakan ikut menjaga terdakwa di rumah sakit. Hingga saat ini pun, menurut jaksa Putu, masih ada yang menjaga terdakwa dari Kejaksaan Jakarta Pusat.

Hakim tidak percaya akan ucapan jaksa. Hakim Efran kemudian menanyakan surat dari dokter rumah sakit di Jakarta tempat terdakwa Eunike di rawat. Tidak bisa menunjukkan surat dokter seperti yang diminta majelis hakim, Efran kembali mengkritisi kinerja jaksa Putu dengan mengatakan jaksa bekerja lambat karena kepergian terdakwa ke Jakarta sudah 1 minggu dan belum ada laporan sama sekali ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

“Tetap dilaksanakan penahanan saya. Bawa terdakwa ke Surabaya. Kalau ada dokter yang bertanggungjawab dan memang harus dirawat di Surabaya, silahkan di rawat sebab masalah dirawat atau tidak bukan otoritas hakim. Otoritas hakim itu menahan, “ tegas hakim Efran.

Diakhir pembicaraannya, hakim kembali mengingatkan jaksa supaya menghadirkan terdakwa pada persidangan berikutnya. Kalaupun terdakwa harus mendapat perawatan, harus dilakukan di Surabaya. Bahkan, kalau ada dokter yang bertanggungjawab untuk merawat terdakwa, majelis hakim akan melakukan pembantaran. Tapi kalau dokter di Surabaya tidak ada yang berani bertanggungjawab maka terdakwa harus dimasukkan ke Rutan Medaeng.

Menanggapi tidak hadirnya terdakwa Eunike ini, Alexander Arief kuasa hukum pelapor mengaku sangat kecewa dan menyesalkan sikap jaksa yang tidak patuh akan penetapan yang sudah dibuat majelis hakim, menahan terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 3,2 miliar ini.

salah satu karyawan PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) menangis dan memeluk terdakwa Usman Wibisono usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
salah satu karyawan PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) menangis dan memeluk terdakwa Usman Wibisono usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Alex mengatakan, tindakan jaksa mengijinkan terdakwa berangkat ke Jakarta walaupun dengan alasan untuk berobat, merupakan pelanggaran berat. Selain itu, jaksa juga sudah melakukan pembangkangan terhadap penetapan yang sudah dibuat majelis hakim.

“Secara pribadi, saya sangat pesimis penuntut umum bisa menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan berikutnya. Jangankan menghadirkan, membawa terdakwa dari Jakarta ke Surabaya saja akan sulit dilakukan jaksa, “ ujar Alex.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Muhammad Usman, SH selaku JPU, terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Ir. Usman Wibisono untuk dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, kedua terdakwa dalam dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa ini terjadi Agustus 2012 sampai Desember 2012 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan.

Terdakwa Eunike Lenny Silas yang memiliki usaha di bidang interior dan mempunyai bisnis batubara dengan nama PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) dengan alamat usaha berada di Bentuas Samarinda Kalimantan Timur dan berkantor pusat operasionalnya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan, melakukan pengorderan batubara ke Tan Paulin, Direktur Utama PT.  Sentosa Laju Energi (SLE). Proses order batubara ini diketahui terdakwa Ir. Usman Wibisono selaku Direktur di PT. ELS.

Selaku Komisaris Utama di PT. ELS, terdakwa Eunike Lenny Silas tanggal 24 Nopember 2012 telah meminjam batubara sebanyak 13.174.780 Metrik Ton ke PT. SLE melalui Denny Iryanto yang menjabat sebagai Direktur di PT. SLE. Ada 3 kali proses pengiriman batubara yang dilakukan Denny Iryanto kepada terdakwa Eunike Lenny Silas. (pay)

 

Related posts

Bank Indonesia Klaim Ekonomi Jawa Timur Di Triwulan II Tahun 2023 Mengalami Peningkatan

redaksi

Yusril Menolak Hakim Anne Rusiana Untuk Menyidangkan Perkara  Henry J Gunawan

redaksi

KPPU Luncurkan Aturan Baru Untuk Meningkatkan Persaingan Usaha Sehat Dan Selaraskan Kabijakan Pemerintah

redaksi