surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Kasus Batubara Tinggal Satu Orang, Hakim PN Surabaya Mengamuk Di Persidangan

 

Ir. Usman Wibisono ketika disidang di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ir. Usman Wibisono ketika disidang di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kaget melihat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tinggal satu orang, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengamuk di ruang sidang.

Efran Basuning, SH yang menjadi ketua majelis tak kuasa menahan emosinya begitu melihat terdakwa Eunike Lenny Silas tidak tampak duduk di kursi terdakwa berdampingan dengan terdakwa Ir. Usman Wibisono.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Selasa (25/4) ini, hakim Efran Basuning yang menjadi ketua majelis pada persidangan ini, awalnya bisa menahan emosinya begitu memasuki ruang sidang dan membuka jalannya persidangan.

Efran langsung meluapkan emosinya ketika bertanya kepada jaksa I Putu Sudarsana tentang jumlah terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli batubara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono, apakah memang tinggal satu orang.

Mendapat pertanyaan itu, Jaksa I Putu Sudarsana langsung mengatakan bahwa Eunike Lenny Silas, salah satu terdakwa dalam perkara ini, tidak bisa mengikuti persidangan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, pihak terdakwa Eunike Lenny Silas lantas meminta ijin ke jaksa untuk menjalani pengobatan di Jakarta.

Usai mendengar keterangan jaksa, hakim Efran langsung naik pitam. Dengan lantangnya Efran langsung bertanya ke Jaksa I Putu Sudarsana, atas ijin siapa terdakwa Eunike Lenny Silas dibawa ke Jakarta, walaupun untuk menjalani pengobatan. Di muka persidangan, Efran kemudian meminta Jaksa I Putu Sudarsana menjelaskan kronologis dibawanya terdakwa Eunike Lenny Silas ke Jakarta.

Efran Basuning (TENGAH) ketua majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sedang membacakan surat keterangan dari Rutan Medaeng yang diterimanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Efran Basuning (TENGAH) ketua majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sedang membacakan surat keterangan dari Rutan Medaeng yang diterimanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Setelah ada penetapan, kami langsung bawa ke Rutan Medaeng. Sampai di Rutan Medaeng, kami ditolak sehingga kami memutuskan untuk membawa terdakwa Eunike ke Rumah Sakit Onkologi di Surabaya, “ ungkap Jaksa I Putu Sudarsana.

Hakim kembali bertanya ke Jaksa I Putu Sudarsana tentang kesimpulan dokter RS Onkologi Surabaya yang memeriksa kondisi terdakwa Eunike. Jaksa pun diminta untuk berkata jujur dan melaporkan kejadian yang sebenarnya.

“Kesimpulan dokter di RS Onkologi itu apa? Saya sudah tahu jawaban dari RS Onkologi itu. Kawanmu itu rahasianya sudah terbongkar oleh saya. Dia maju ke saya kemudian surat itu ditarik lagi. Jangan berdusta. Laporkan ke saya apa adanya, “ ujar hakim Efran Basuning dengan nada tinggi.

Dengan alasan sakit, lanjut Efran, ke Medaeng. Oleh Medaeng direkomendasikan ke dokter. Rekanmu oknum jaksa ada menghadap saya. Dokter onkologi menyatakan perlu istirahat namun tidak ada keharusan untuk dirawat.

Mendengar jawaban ini, Jaksa I Putu Sudarsana mencoba meralat pernyataan Efran. Dibawanya terdakwa Eunike ke rumah sakit itu atas inisiatifnya, bukan atas permintaan Rutan Medaeng.

terdakwa Ir. Usman Wibisono langsung dipeluk beberapa karyawannya begitu usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Ir. Usman Wibisono langsung dipeluk beberapa karyawannya begitu usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hakim Efran makin tak bisa menahan emosinya mendengar penjelasan ini. Dengan tegas hakim Efran kemudian mempertanyakan, apakah jaksa adalah seorang dokter sehingga berani mengambil inisiatif untuk merujuk ke rumah sakit.

Pada persidangan ini, hakim Efran kemudian menunjukkan surat yang ia terima dari Rutan Medaeng, tertanggal 25 April 2016. Dalam surat yang ditujukan ke ketua majelis hakim pemeriksa perkara nomor : 871/Pid.B/2016/PN.Sby yang ditanda tangani Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng tersebut dijelaskan bahwa Rutan Medaeng pada prinsipnya menerima titipan tahanan atas nama Eunike Lenny Silas.

“Namun apabila menurut pertimbangan medis Rutan Kelas I Surabaya kondisi kesehatan yang bersangkutan memerlukan perawatan intensif lebih lanjut maka Rutan Kelas I Surabaya minta ijin untuk merujuk ke rumah sakit luar Rutan Kelas I Surabaya, “ kata Efran membacakan surat dari Rutan Medaeng yang diterimanya.

Sesama penegak hukum, lanjut Efran, jangan saling mengkangkangi. Sehebat-hebatnya orang, bisa ditangkap oleh negara. Kita memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung, Kepala BIN yang bisa menangkap Samadikun yang dinyatakan buron selama 13 tahun.

“Dari sini sudah terlihat, hukum walaupun pelan masih berjalan di Indonesia. Tindakan jaksa membiarkan terdakwa Eunike ke Jakarta walaupun dalam rangka mendapatkan medis, adalah pelanggaran, “ papar Efran.

Semestinya, sambung Efran, perawatan medis itu dilakukan di Surabaya dibawah pengawasan dan perawatan dokter yang berani bertanggungjawab. Hakim punya otoritas melakukan penahanan, dokter punya kewenangan menyatakan seseorang sakit atau tidak. (pay)

 

 

Related posts

IKA ITS MENGUNDANG 1109 ANAK YATIM UNTUK BUKA PUASA BERSAMA

redaksi

17 Korban Tragedi Wahana Kenpark Surabaya Dan Pihak Manajemen Sepakat Saling, Memaafkan

redaksi

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 8 Miliar, Mantan Sekretaris Dan Bendahara PT Kedungsari Multipack Dan Keluarganya Terancam Miskin

redaksi