surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Karena Jaksa Banding, PN Surabaya Cuek Soal Vonis 1 Tahun 3 Bulan Untuk Pemilik Puluhan Butir Ekstasi

Ronald Hendriadi Tjoe, terpidana kasus narkoba, ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ronald Hendriadi Tjoe, terpidana kasus narkoba, ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil upaya hukum banding atas vonis ringan majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya cuek atas ringannya vonis yang sudah dijatuhkan majelis yang dibacakan hakim Musa Arif Aini untuk terdakwa pemilik narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya puluhan butir.

Efran Basuning, humas PN Surabaya mengatakan bahwa tidak ada yang perlu diributkan apalagi diperdebatkan dengan putusan yang sudah dibacakan terhadap terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe, Rabu (27/4) di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

“Putusan kan sudah dibacakan, jaksanya sudah menempuh banding. Sudah toh, apalagi? Kecuali jika majelis hakim menjatuhkan putusan seperti itu tapi jaksanya tidak banding, itu yang perlu dicurigai, “ ungkap Efran, Kamis (28/4).

Dengan jaksa mengambil upaya banding, lanjut Efran, maka tugas dan kewenangan hakim tingkat pertama dalam hal ini PN Surabaya yang memeriksa dan memutuskan perkara dengan terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe tersebut sudah selesai.

“Tanggungjawab hakim PN yang memeriksa perkara itu sudah selesai. Nah sekarang, tanggungjawab itu berada di para hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang ditunjuk untuk memeriksa dan memvonis perkara tersebut, “ papar Efran.

Seperti yang sudah diberitakan, Ronald Hendriadi Tjoe, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika mendapat perlakuan istimewa dari majelis hakim yang memeriksa perkaranya. Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (27/4) lalu, hakim Musa Arif Aini selaku ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe selama 1 tahun dan 3 bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 4 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU diterangkan bahwa perbuatan terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe tersebut melanggar pasal pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun hakim berpendapat lagi. Dengan keyakinannya, hakim kemudian menyatakan bahwa Ronald Hendriadi Tjoe bukanlah seorang bandar atau pengedar. Terpidana ini hanya seorang pengguna narkoba.

Yang membuat perkara ini menjadi menarik adalah, barang bukti yang disita polisi dari tangan terpidana kasus narkoba tersebut tidak selayaknya seorang pengguna narkoba, namun sudah sekelas pengedar maupun bandar besar. Ketika ditangkap polisi ditemukan puluhan butir pil ekstasi dan puluhan butir pil happy five. Namun sayangnya, jumlah narkoba yang lumayan banyak ini tidak bisa meyakinkan hakim bahwa Ronald Hendriadi Tjoe adalah pengedar atau bandar. Majelis hakim tetap bersikukuh bahwa terpidana ini hanya seorang pemakai.

Kasus tersebut bermula ketika anggota Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggeledah terdakwa dan menemukan kotak handphone warna putih yang didalamnya berisi 10 strip H5, ecstasy logo petir warna coklat 10 butir dan ecstasy logo angsa warna pink 10 butir. Barang haram itu disembunyikan terdakwa di dalam mobil mercy warna putih.

Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku barang tersebut didapatnya dari Susanto alias Ayen yang menginap di Quest Hotel, Surabaya. Tak tinggal diam, polisi lantas langsung menuju Quest Hotel bersama terdakwa untuk menangkap Susanto.

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap Susanto. Akhirnya, polisi berhasil menemukan tas warna abu-abu berisi timbangan elektrik, H5 sebanyak 170 butir, 40 butir exstasy logo angsa warna pink, 72 butir exstasi logo gelas warna pink, 80 butir exstasy logo petir warna coklat. Tak hanya itu, polisi berhasil menemukan safety box dan didapati 1 poket sabu dengan berat 3,6 gram, dan 50 butir ekstasy logo angsa warna pink.

Oleh kepolisian, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Bacakan Nota Pembelaan, Indah Catur Agustin Ungkap Keluh Kesah Dan Beban Berat Yang Ia Rasakan Sebagai Direktur Utama PT. GTI

redaksi

Curi Perabot Ditempat Kerjanya, Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

redaksi

Rekening Di Bank Danamon Dibobol, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Unair Kehilangan Uang Sebanyak Rp 420 Juta

redaksi