surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Para Korban Dugaan Penipuan Lenny Silas Dan Usman Wibisono Datangi PN Surabaya

 

H. Abidinsyah, salah satu korban penipuan Lenny Silas dan Usman Wibisono, mendatangi PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
H. Abidinsyah, salah satu korban penipuan Lenny Silas dan Usman Wibisono, mendatangi PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono ternyata menarik perhatian berbagai pihak.

Ada hal yang menarik, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono. Pada persidangan yang digelar Selasa (24/5) di ruang sidang Candra, PN Surabaya ini, beberapa orang yang mengaku sebagai korban penipuan Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Sejak siang, orang-orang yang mengaku sebagai korban penipuan Lenny dan Usman ini menunggu kedatangan pemilik PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) tersebut. Kesabaran mereka menunggu kedatangan Lenny dan Usman akhirnya terbayar. Meski tidak datang secara bersamaan, terdakwa Lenny Silas dan Usman Wibisono dapat disidangkan secara bersamaan dengan perlakuan berbeda.

Terdakwa Usman Wibisono yang tidak mengalami sakit, memasuki ruang sidang Candra hanya dengan pengawalan petugas dari kejaksaan dan tim penasehat hukumnya. Sedangkan terdakwa Lenny, memasuki ruang persidangan dengan menggunakan tempat tidur ambulance dan mendapat pengawalan tim medis dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Beberapa orang yang mengaku menjadi korban penipuan Lenny dan Usman tersebut, tidak dapat menahan emosinya begitu melihat kedua terdakwa ini memasuki ruang sidang. Usman yang masuk terlebih dahulu, mendapat caci maki dan diteriaki penipu mulai dikeluarkan dari ruang tahanan PN Surabaya sampai masuk ke ruang sidang.

Nasib yang sama juga dialami Lenny. Mereka yang sangat kesal dengan janda satu anak ini, tetap meneriaki terdakwa Eunike Lenny Silas. Seakan tidak peduli dengan kondisi sakit yang sedang diderita Lenny Silas, orang-orang itu terus menghujat mulai dari ambulance sampai Lenny masuk ke ruang sidang.

Dengan pengawalan ketat, terdakwa Usman Wibisono dibawa keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dengan pengawalan ketat, terdakwa Usman Wibisono dibawa keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Meski yang datang ke PN Surabaya itu berjumlah puluhan orang, namun tidak semuanya bersedia memberikan testimoni dihadapan media, tentang kejahatan yang sudah dilakukan Lenny dan Usman. Yang berani memberikan pernyataan hanya 3 orang. Mereka yang memberikan kesaksian itu bernama H. Abidinsyah, Hartopo Sulistio alias Apat dan Andhy Adhitama.

Didampingi penasehat hukumnya, Abidinsyah mengaku menjadi korban penipuan Lenny dan Usman dengan total kerugian keseluruhan Rp. 70 miliar. Pada kesempatan ini, Abidin memperlihatkan 15 lembar Bilyet Giro (BG) yang menjadi pembayaran dari terdakwa Lenny dan Usman.

β€œIni ada 15 lembar BG senilai Rp. 48 miliar. Namun, semua BG ini kosong, tidak ada dananya. Ketika saya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, saya malah dikriminalisasi oleh polisi. Saya malah dimasukkan ke penjara selama 2 bulan, β€œ ungkap Abidin.

Masih menurut Abidin, penyidik tidak bisa membuktikan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana sudah dilaporkan Lenny dan Usman ke polisi. Setelah 60 hari, Abidin akhirnya Lepas Demi Hukum (LDH). Setelah LDH itulah, Abidin mengajukan praperadilan. Hasilnya, Mabes Polri kalah dalam praperadilan itu.

Selain Abidin, masih ada Hartopo Sulistio alias Apat. Ia mengalami kerugian US$ 171 ribu atau setara Rp. 2 miliar lebih. Apat dirugikan dalam pengangkutan batubara yang tidak dibayar.

Andhi asal Balikpapan juga mengalami nasib yang sama seperti Abidin dan Apat. Waktu melangsungkan kerjasama dengan Lenny, Andhi mengaku diberi BG atas nama PT. ELS, nilainya Rp. 2 miliar. Setelah dicairkan, ternyata BG itu tidak ada dananya. Selain menerima BG senilai Rp. 2 miliar, Andhy juga mengaku pernah dibayar dengan BG yang nilainya Rp. 5 miliar. Saat hendak dicairkan, ternyata rekeningnya sudah ditutup. Dari seluruh BG yang diterima Andhy dari terdakwa Lenny dan Usman, Andhy mengaku mengalami kerugian sampai Rp. 7 miliar.

Sementara itu Rudi Kabunang, kuasa hukum Abidin mengatakan, saat ini seluruh korban penipuan Lenny dan Usman sedang menyusun bukti-bukti, termasuk Abidin. Melihat begitu tegasnya hakim di PN Surabaya yang memeriksa perkara Lenny dan Usman, Rudi mengatakan bahwa keadilan bagi para korban penipuan Lenny dan Usman tersebut masih ada. (pay)

 

Related posts

Menjadi Rektor ITS Minimal Harus S3

redaksi

Keberadaan Chrisney Yuan Wang Di Indonesia Dinilai Ahli Hukum Internasional Ilegal, Imigrasi Jakarta Utara Harus Segera Mendeportasi

redaksi

Suami Terdakwa Penggelapan Diintimidasi Pengunjung Sidang

redaksi