surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Beri Ijin Salah Satu Terdakwa Penipuan Penggelapan Batubara Untuk Berobat Ke RS Medistra Jakarta

 

Dua jaksa dari Kejati Jatim yang menjadi JPU dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua jaksa dari Kejati Jatim yang menjadi JPU dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah meyakini akan sakit yang diderita terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membacakan penetapan pembantaran secara resmi di muka persidangan untuk salah satu terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar.

Beruntung. Itulah kata-kata yang pas buat Eunike Lenny Silas, salah satu terdakwa dugaan penipuan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar. Meski kondisi sakitnya tersebut terus saja dianggap sebagai kontroversi, namun majelis hakim PN Surabaya masih tetap berpihak padanya dengan merujuk pada kondisi pasien dan laporan medis yang dilaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukumnya dari kantor pengacara H.K Kosasih & Associates.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (31/5) pukul 15.48 Wib, bertempat di ruang sidang Candra PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, akhirnya membacakan penetapan untuk membantarkan terdakwa Eunike Lenny Silas, Komisaris PT. Energi Lestari Sentosa (ELS).

Sebelum membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa Eunike Lenny Silas, hakim Efran Basuning meminta JPU untuk membacakan laporan perkembangan sakit terdakwa Eunike Lenny Silas. Dihadapan majelis hakim, terdakwa Usman Wibisono, tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan tim penasehat hukum Usman Wibisono, JPU mengatakan bahwa saat ini kondisi terdakwa Eunike Lenny Silas masih dalam keadaan sakit dan masih mendapat pengobatan di RS Mitra Keluarga Surabaya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di RS Mitra Keluarga Surabaya, diketahui adanya pembesaran kelenjar getah bening pada akseleran tangan, “ ujar JPU di muka persidangan.

Sama halnya dengan JPU, tim penasehat hukum terdakwa Lenny Silas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara radiologi, kemoport yang terpasang pada dada terdakwa menekuk tajam sehingga menimbulkan gangguan kesehatan berupa pembengkakan pada kelenjar getah bening pada dada sebelah kanan.

TIm Penasehat Hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan penasehat hukum terdakwa Usman Wibisono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
TIm Penasehat Hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan penasehat hukum terdakwa Usman Wibisono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Karena tidak dicabutnya kemoport pada dada sebelah kiri akhirnya terjadi infeksi akibat dari pendarahan. Atas pertimbangan diatas, kami penasehat hukum Eunike Leny Silas pada persidangan ini kembali memohonkan kepada majelis hakim untuk menangguhkan masa penahanan terdakwa Lenny Silas atau dialihkan status penahanannya, “ papar Jon Mathias salah satu penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, lanjut Jon, supaya majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Eunike Lenny Silas untuk dilakukan operasi, untuk mengambil kemoport yang bengkok tersebut di Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta, dibawah pengawasan Prof. DR. Hardiman Pohan, SpPD, karena sejak awal perawatan atas diri terdakwa Lenny Silas ini memang dilakukan di RS Medistra dan dibawah pengawasan dokter Hardiman Pohan, “ ungkap Jon.

John Matias mengatakan, permohonan untuk memindahkan Lenny Silas ke RS Medistra di Jakarta itu karena adanya informasi yang diterima tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas yang menyatakan bahwa di RS Mitra Keluarga tidak memiliki alat pet slang yang memadai untuk para penderita kanker. Alat itu hanya ada di Jakarta.

Hakim pun kemudian meminta surat keterangan asli dari RS Mitra Keluarga. Namun surat yang ditunjukkan ke majelis hakim ini bukan yang asli melainkan hasil repro atau hasil foto dan kemudian difotocopy. Mengapa hanya berupa fotocopy? Jon Mathias mengatakan, dokter RS Mitra Keluarga menolak memberikan surat yang asli karena Eunike Lenny Silas masih berada di rumah sakit tersebut dan belum keluar.

Tibalah saatnya bagi majelis hakim untuk membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa Eunike Lenny Silas. Di persidangan, hakim Efran Basuning mengatakan, setelah memeriksa semua surat-surat yang diajukan di persidangan, dan dipelajari secara seksama,  surat laporan dari JPU dan tim penasehat hukum Lenny Silas serta mempertimbangkan point kedua surat laporan perkembangan sakit itu, majelis hakim menyatakan permohonan penangguhan penahanan masih belum bisa dikabulkan. Yang bisa dilakukan majelis hakim untuk saat ini adalah pembantaran.

“Walaupun secara defacto sudah terjadi pembantaran namun saat ini secara defacto dan de jure, hakim akan membuat penetapan dan penetapan itu akan keluar Rabu (1/6) karena pihak terdakwa Lenny Silas harus mengajukan jaminan, “ ujar Efran.

Hakim Efran Basuning saat melihat kondisi terdakwa Eunike Lenny SIlas pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hakim Efran Basuning saat melihat kondisi terdakwa Eunike Lenny SIlas pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Saya ijinkan dibantar, lanjut Efran. Kami juga mengijinkan terdakwa Eunike Lenny Silas untuk dibawa ke Jakarta tapi kuasa hukum harus bertanggungjawab atas kehadiran terdakwa Lenny Silas pada persidangan selanjutnya. Jaksa tidak perlu untuk melakukan pemanggilan sidang lagi karena sudah menjadi tanggungjawab penasehat hukum terdakwa Lenny Silas dan jaksa tidak perlu mengawal terdakwa Lenny Silas sampai ke Jakarta.

“Isi diktum dari penetapan majelis hakim tersebut adalah membantarkan penahanan terdakwa Eunike Lenny Silas. Memberikan ijin kepada terdakwa Eunike Lenny Silas untuk berobat di RS Medistra di Jakarta. Memerintahkan kepada terdakwa Eunike Lenny Silas untuk datang pada persidangan selanjutnya dengan jaminan tim penasehat hukumnya, “ kata Efran.

Karena minggu depan sudah memasuki bulan suci Ramadan, tim penasehat hukum terdakwa kemudian meminta ijin kepada majelis hakim untuk menunda persidangan sampai 2 minggu, sampai tanggal 14 Juni 2016.

Berbeda dengan terdakwa Eunike Lenny Silas. Meski sudah diajukan berkali-kali, namun pada persidangan kali ini, majelis hakim masih belum bersikap dan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Usman Wibisono.

Terdakwa Usman Wibisono masih tetap diperintahkan berada dalam tahanan dan tetap datang pada persidangan tanggal 14 Juni 2016 mendatang. Pada persidangan itulah nanti akan disikapi, apakah akan ditangguhkan atau jadi tahanan kota maupun tahanan rumah. (pay)

Related posts

Adanya Pencemaran Nama Baik Kembali Diungkap Saksi Dipersidangan Usman Wibisono

redaksi

DPO Kasus Korupsi Kejati Aceh Ditangkap Di Kabupaten Magetan

redaksi

Di Perkara David Handoko, Tuntutan Jaksa Tidak Memenuhi Keadilan Dan Terlihat Emosional

redaksi