SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono kembali terungkap dipersidangan.
Pada persidangan Senin (23/10/2023) ini, seorang anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap banyak hal termasuk adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono.
Bagaimana dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan dan siapa yang menjadi korban pencemaran nama baik itu?
Sama halnya dengan apa yang telah disampaikan saksi Yunita Wijaya pada persidangan sebelumnya, Kennedy Kawulusan yang saat ini menjadi anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate- Do Indonesia, dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasehat hukumnya, juga menyampaikan banyak hal, termasuk adanya pencemaran nama baik.
Lebih lanjut dalam kesaksiannya dimuka persidangan, Kennedy Kawulusan mengatakan, bahwa dugaan pencemaran nama naik yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono ini, bukan hanya untuk Erick Sastrodikoro saja.
“Yang melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik ini adalah Erick Sastrodikoro. Namun terkait pencemarannya, bukan hanya untuk Erick Sastrodikoro saja,” ujar Kennedy Sastrodikoro.
Shihan Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Shihan Bambang Irwanto, lanjut Kennedy, juga (ikut) menjadi korban dugaan pencemaran nama baik.
“Sejak awal, terdakwa Usman Wibisono sudah ada niatan untuk mencemarkan nama baik ketiga orang tersebut,” ungkap Kennedy Kawulusan.
Hal itu, sambung Kennedy, bisa dilihat dari kata-kata yang disampaikan Usman melalui WhatsApp, dimana kata-kata itu mengandung kalimat pengancaman.
“Yang disampaikan terdakwa Usman Wibisono waktu itu menyatakan, kalau duit perkumpulan tidak dikasihkan akan dicemarkan nama baiknya,” papar Kennedy.
Masih kata Keneddy, terdakwa Usman Wibisono waktu itu selalu minta uang perkumpulan yang katanya nilainya Rp 8 miliar, tapi kemudian berubah menjadi Rp 11 miliar.
” Yang diminta uang perkumpulan, bukan arisan. Uang perkumpulan yang kelola Erick dan setahu uang disimpan di bank. Untuk bank apa, saya tidak tahu,” tandasnya.
Keneddy menjelaskan, What’sApp yang isinya pencemaran nama baik tersebut dikirimkan di group Forum Sabuk Hitam. Sebelumnya, ada somasi ke satu dan kedua yang juga di-Upload dan disebarkan terdakwa Usman Wibisono.
Lalu, apa alasan terdakwa meminta uang perkumpulan? Kennedy menjawab tidak begitu mengetahuinya secara pasti karena waktu itu Kennedy bukan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinka Karate-Do Indonesia.
Kennedy kembali menjelaskan, Terdakwa Usman Wibisono pernah diundang Tjandra Sridjaja untuk dijelaskan duduk persoalannya. Namun, Terdakwa tidak bersedia dan bersikukuh minta uang saja.
Keneddy juga menyebut jika dia pernah baca di wa group, terdakwa Usman mengirimkan chat yang isinya meminta uang perkumpulan.
“Tapi sekarang saya sudah dikeluarkan dari group tersebut,” ujarnya.
Usai sidang Keneddy menerangkan, Usman itu memang menggunakan kepandaiannya untuk menekan orang lain agar permintaannya dipenuhi.
Kennedy juga menjelaskan, meski pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan penggelapan jual beli batubara, namun hal itu tak juga membuatnya mawas diri. (pay)