SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita yang juga karateka DAN II dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Wanita yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Usman Wibisono sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bernama Yunita Wijaya.
Pada persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (18/10/2023) ini, Yunita Wijaya menceritakan banyak hal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono, termasuk adanya ancaman dari terdakwa kepada tiga orang pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Dalam keterangannya dimuka persidangan, dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa dan tim penasehat hukumnya, Yunita Wijaya menyampaikan bahwa ketika itu ada ancaman yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono kepada Erick Sastrodikoro, Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH , MH dan Bambang Irwanto. Waktu itu, ketiga orang tersebut adalah pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sekaligus pengurus arisan.
Lebih lanjut Yunita Wijaya mengatakan, bahwa dirinya waktu itu menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022.
“Sebagai bendahara, tugas saya membantu Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia saat itu,” ujar Yunita Wijaya
Terkadang, lanjut Yunita Wijaya, sebagai seorang bendahara, juga disuruh melakukan pencatatan soal arisan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
“Waktu menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ditahun 2017, sesekali saya diminta bantuan untuk ikut melakukan pencatatan, tapi tidak terlampau sering,” ungkap Yunita Wijaya.
Terkait kasus yang menjadikan Usman Wibisono sebagai terdakwa, Jaksa Siska Christina yang ditunjuk sebagai JPU lalu bertanya ke Yunita Wijaya, apakah saksi mengetahui hal ini?
“Iya mengerti, terdakwa dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik Erick Sastrodikoro, Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto,” ungkap Yunita Wijaya.
Yunita kembali menuturkan dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick.
“Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” kata Yunita Wijaya
Dalam pesan Whatsapp itu, sambung Yunita, terdakwa Usman Wibisono meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Dan Usman Wibisono tidak mempunyai kapasitas untuk meminta uang arisan.
“Kapasitas terdakwa tidak ada, karena arisan dikelola anggota perkumpulan. Sedangkan terdakwa bukan anggota,” papar Yunita Wijaya.
Terkait surat somasi, Yunita mengaku sempat membacanya. Menurutnya, saat itu Tjandra sempat membalas melalui chat.
“Shihan Tjandra sempat balas bilang mending kita ketemu dan nanti saya tunjukkan bukti-buktinya,” tuturnya.
Bahkan saat klarifikasi, kata Yunita, ada nada ancaman bahwa kalau uang tidak dikasihkan, maka akan akan dibeberkan melalui media sosial, podcast, dll.
“Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e (Dul kembalikan uangnya). Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.
Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupa untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.
Diluar sidang Drs. Hadi Susilo Pembina Guru menyampaikan, Usman adalah type orang yang cenderung tidak hati-hati dalam berbuat dan berucap. Padahal, dia sebelumnya pernah diadili karena kasus pidana namun tidak juga ada rasa jera.
” Memang dia bebal, dia pernah ditahan di rutan Medaeng kasus dugaan penipuan tapi tetap tidak hati-hati dalam bersikap,” ujarnya. (pay)