SURABAYA (surabayaupdate) –Dianggap bersalah telah menayangkan pertandingan Piala Dunia Brasil tahun 2014, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum PT. Royal Bali Leisure, d/a. Hotel Peninsula Beach Resort dan PT. Puri Santrian, d/a. Puri Santrian Bali Resort membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100 juta, ganti rugi imateril sebesar Rp. 400 juta dan membayar uang paksa atau dwangsom atas keterlambatan pembayaran ganti rugi setiap hari sebesar Rp. 1 juta per hari.
Putusan yang dibacakan hakim Anne Rusiana yang ditunjuk sebagai hakim ketua pada persidangan, dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Selasa (20/9) ini dihadiri Boturani Adikasih,SH salah satu kuasa hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM) selaku penggugat dan dihadiri Gede Indira, SH selaku kuasa hukum PT. Royal Bali Leisure, d/a. Hotel Peninsula Beach Resort dan PT. Puri Santrian, d/a. Puri Santrian Bali Resort selaku tergugat.
Majelis hakim, dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Anne Rusiana di muka persidangan itu juga menyebutkan bahwa Hotel Peninsula Beach Resort dan Puri Santrian Bali Resort dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menayangkan pertandingan sepak bola antara Italia vs Costa Rica di Restauran Hotel Peninsula tanggal 21 Juli 2014 pada pukul 04.45 Wita dan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 di Lounge Puri Santrian Bali Resort antara Perancis vs Nigeria tanggal 01 Juli 2014.
Dua pertandingan sepak bola tersebut sengaja ditayangkan para tergugat, tanpa meminta ijin PT. ISM selaku penggugat yang memegang lisensi resmi dari Federation International de Football Association (FIFA).
Majelis hakim, dalam pertimbangan hukumnya, juga menyebutkan bahwa perjanjian atau Licence Agreement yang dibuat antara PT. ISM dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah sehingga PT. ISM mempunyai lisensi untuk menayangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 di seluruh wilayah Indonesia.
Usai membacakan seluruh pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim, Anne Rusiana, dalam pembacaan putusan ini juga membacakan tentang tidak dikabulkannya ganti rugi yang dimohonkan PT. ISM kepada masing-masing tergugat karena sudah dirugikan berkaitan dengan investasi yang sudah dikeluarkan PT. ISM untuk membiayai hak lisensi dari FIFA terhadap seluruh pertandingan sepak bola di Piala Dunia 2014 Brasil.
“Mempertimbangan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sudah diambil majelis hakim dan Undang-Undang yang berlaku, mengadili, menyatakan PT. Royal Bali Leisure, d/a. Hotel Peninsula Beach Resort dan PT. Puri Santrian, d/a. Puri Santrian Bali Resort bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menayangkan salah satu pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 di restauran hotel, “ ujar Anne.
Atas putusan ini, Gede Indira, selaku penasehat hukum Hotel Peninsula dan Puri Santrian Bali Resort mengatakan bahwa putusan mejelis hakim ini tidak sesuai fakta, karena di restauran Hotel Peninsula dan Puri Santrian Bali Resort tidak pernah menggelar nonton bareng.
“Yang dipertunjukkan penggutan selama persidangan hanya foto, tidak ada kegiatan nonton bareng. Kok bisa majelis hakim berpendapat seperti itu? Ini sudah tidak benar. Meski demikian, ini ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach, berisi menolak putusan PT. ISM dan mengabulkan sebagian, “ ujar Gede.
Gede kemudian berpendapat, Hotel Peninsula Beach Resort dan Puri Santrian Bali Resort bisa dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila menayangkan pertandingan sepak bola dengan menggunakan alat tertentu, bukan menayangkan pertandingan sepakbola yang disiarkan TV One maupun ANTV.
Masih menurut Gede, jika PT. ISM sudah menjual hak itu ke TV One dan ANTV, kenapa mereka masih punya hak atas siaran itu. Seharusnya, jika pertandingan itu disiarkan TV One maupun ANTV, PT. ISM harus juga menggugat TV One dan ANTV. Minimal dua stasiun tb ini dilibatkan atau turut tergugat. (pay)