SURABAYA (surabayaupdate) – Berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga kuat sebagai tempat pengoplosan oli beberapa waktu lalu, tujuh anggota polisi yang berdinas di Intelkam Polrestabes Surabaya mendapat penghargaan.
Tujuh anggota polisi yang berdinas di Intelkam Polrestabes Surabaya itu bernama Kompol Edy Hartono, Ipda Hariyadi, Aiptu Yoyok Prasetyo, Aipda Adik Pujianto, Bripka Nanang Sujatmiko, Brigadir Kristanto dan Brigadir Rofiq.
Atas prestasi yang ditoreh tujuh anggota polisi ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Imam Sumantri memberikan penghargaan kepada mereka bertujuh. Pemberian penghargaan itu dilaksanakan usai apel pagi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/12).
Menanggapi penghargaan yang diterima anak buahnya ini, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP. Sutrisno mengaku sangat bangga atas kinerja yang sudah dilakukan tujuh anak buahnya tersebut.
“Semoga, penghargaan ini dapat menjadi cambuk bagi anggota Intelkam Polrestabes Surabaya yang lain, untuk menorehkan prestasi seperti yang dilakukan ketujuh anggota intelkam ini. Semoga, penghargaan ini juga akan menambah semangat bagi anggota Intelkam yang lainnya untuk lebih giat dalam melaksanakan tugas, “ ungkap Sutrisno.
Anggota Intelkam, lanjut Sutrisno, mempunyai tugas pokok melakukan pemetaan situasi dan melakukan deteksi awal. Sebagai anggota Polri, anggota Intelkam juga mempunyai tugas melakukan pengungkapan kasus.
“Kegiatan pengungkapan kasus atas dugaan tindak pidana ini dapat dilakukan oleh setiap anggota intelkam untuk membantu tugas anggota reskrim. Semua itu tak lain bertujuan untuk mengharumkan nama Polrestabes Surabaya, “ papar Sutrisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah tempat yang dipakai sebagai gudang dan difungsikan sebagai tempat untuk mengoplos dan memalsukan beberapa mek oli, yang berlokasi di Jalan Medokan Sawah Nomor 167 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut digrebek Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Jumat (2/12).
Penggerebekan yang dilakukan tujuh orang anggota Intelkam Polrestabes Surabaya pukul 19.00 Wib ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, adanya sebuah kegiatan yang diduga kuat melakukan pengoplosan oli berbagai merk. Mendapat informasi itu, tujuh anggota Intelkam Polrestabes Surabaya ini langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Satu hari setelah penggerebekan, Sabtu (3/12), polisi kemudian menangkap Ferry Setiawan (43), warga Perumahan Rungkut Asri Surabaya. Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh karyawan yang selama ini bekerja di tempat pengoplosan oli ini. Tujuh orang yang diamankan itu bertugas memproduksi dan memasarkan oli palsu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tempat usaha pengoplosan oli ini tidak memiliki izin produksi dan izin edar.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, usaha ini sudah ia jalani sejak tahun 2015. Dari usaha ini, tersangka mendapat keuntungan Rp. 15 juta sampai Rp. 17 juta setiap bulannya,
Selain itu, dari pengakuan tersangka, oli-oli oplosan ini kemudian dipasarkan ke NTB, NTT, dan Papua. Setiap bulannya, tersangka mengaku mampu mengirim 30 sampai 70 kardus,
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 120 ayat 1 UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian. (pay)