SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyidangkan dugaan pembunuhan Sales Promotion Girl (SPG) Matahari Royal Plasa Surabaya, Selasa (21/3). Dua orang terdakwa dihadirkan pada persidangan ini.
Dua orang terdawa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bernama Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat. Bertindak sebagai JPU dalam perkara ini, Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Apa yang membuat terdakwa Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat sampai tega membunuh korbannya? Dalam surat dakwaan yang disusun JPU dijelaskan, motif pembunuhan terhadap Yayuk, SPG Matahari Royal Plasa Surabaya ini adalah uang yang jumlahnya hanya Rp. 500 ribu.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan pula, sebelum membunuh gadis berusia 18 tahun asal Jalan Ikan Kakap No 17 Kalibader, Korlap 2 Taman Sepanjang Sidoarjo ini, kedua terdakwa sudah merencanakannya secara matang.
Dugaan pembunuhan ini terjadi tanggal 18 Desember 2016. Waktu itu, terdakwa Clint Dongan Hutabarat bersama terdakwa Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo, keluar dari kos di Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo menuju ke rumah susun yang beralamat di Cipta Mananggal Surabaya.
“Pada saat yang bersamaan, terdakwa Clint Dongan Hutabarat bertanya ke terdakwa Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kost. Terdakwa Aldo kemudian menjawab Mateni uwong ta? (membunuh orang kah, red), “ ujar jaksa Deddy Arisandi saat membacakan surat dakwaannya di persidangan.
Kemudian, lanjut Jaksa Deddy, terdakwa Clint Dongan Hutabarat menjawab ayo sembarang kalau ada yang jelas. Lalu, terdakwa Clint Dongan Hutabarat kembali bertanya kepada terdakwa Aldo, apakah terdakwa Aldo punya korban.
“Koen onok korban ta (kamu ada korban kah, red). Dijawab oleh terdakwa Aldo dengan perkataan ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger ku, red), ungkap Jaksa Deddy mengutip percakapan kedua terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan.
Terdakwa Clint Dongan Hutabarat, sambung Jaksa Deddy, kemudian menjawab lagi, cekelane piro ? (pegangane berapa, red). Kemudian dijelaskan oleh Aldo, nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo 500 ribu trus sisane biasane dikasihne orang tuane. Gelem a ? (kalau sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi Yayuk membawa Rp. 500.000,- dan sisanya biasanya diberikan kepada orang tuanya, mau kah, red), Selanjutnya, terdakwa Clint Dongan Hutabarat menjawab yowes nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo, red).
Masih dalam surat dakwaan yang disusun JPU dan dibacakan di persidangan, setelah direncanakan, selanjutnya pukul 21.30 WIB, terdakwa Clint Dongan Hutabarat bersama terdakwa Aldo pergi ke Warkop Mbah Tiga dengan maksud menunggu Yayuk. Sekira pukul 22.00 WIB, Aldo mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih. Sekira pukul 22.30 WIB, Yayuk datang di kos terdakwa Aldo Bungurasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol W 4302 ZM.
“Kemudian terdakwa Clint bersama-sama dengan Aldo dan Yayuk keluar dengan mengendarai sepeda motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo dengan maksud membeli sapu tangan, tetapi tidak ada, “ jelas jaksa.
Dan pada saat itu juga, lanjut Jaksa Deddy, terdakwa Clint menyampaikan kepada Yayuk bahwa terdakwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk. Mereka bertiga kemudian melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengaan bertiga.
Sesampainya dibawah jembatan tol Jalan Gunungsari Surabaya, terdakwa Clint berhenti, masuk area sepi dibawah jembatan dan memarkir sepeda motor didekat pohon. Selanjutnya, terdakwa Clint mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya, menusuk Yayuk ke arah leher.
“Karena Yayuk menjerit, selanjutnya Aldo membungkam mulut korban. Setelah korban sudah tidak bergerak, terdakwa Clint dan terdakwa Aldo mengambil tas milik Yayuk. Kemudian, kedua terdakwa mendorong tubuh korban ke arah sungai Kalimas, “ papar Jaksa Deddy.
Atas perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (pay)