SURABAYA (surabayaupdate) – Santernya pemberitaan di berbagai media massa yang dianggap sudah menyudutkan Tommy Han dan Evelyn Saputro, akhirnya mendapat tanggapan serius dari Tommy Han dan Evelyn Saputro sebagai penggugat.
Eduard Rudy Suharto, salah satu penasehat hukum Tommy Han dan Evelyn menyatakan, bahwa tidak benar pernyataan-pernyataan yang sudah diungkapkan di media massa terkait tentang Tommy Han dan Evelyn.
“Pemberitaan yang sudah ada di beberapa media online itu sudah menyudutkan klien saya. Dr. Aucky sudah memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi. Dan ini, sudah bisa dikatakan sebagai kebohongan publik, “ ungkap Eduard, Kamis (27/7).
Selain itu, lanjut Eduard, Dr. Aucky Hinting sudah menebar kebohongan. Tidak profesionalnya Dr. Aucky Hinting tersebut sebenarnya sudah dapat dirasakan saat Evelyn, istri Tommy Han, saat usia kandungannya mulai menginjak tujuh bulan.
“Dr. Aucky sendiri di awal perjumpaannya dengan klien saya sudah memberikan janji surga, dengan mengatakan bahwa pasangan suami istri Tommy Han dan Evelyn akan mendapatkan keturunan berupa anak laki-laki jika mengikuti program bayi tabung, “ papar Eduard.
Bukannya mendapat keturunan berupa anak laki-laki dari proses bayi tabung, sambung Eduard, pasangan suami istri Tommy Han dan Evelyn malah mendapatkan anak dengan jenis kelamin perempuan.
Masih menurut penjelasan Eduard, merasa sudah ditipu Dr. Aucky Hinting, pasangan suami ini kemudian minta pertanggungjawaban, namun Dr. Aucky malah lepas tanggung jawab. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menuturkan, yang membuat pasangan suami istri ini makin bersedih adalah, saat Evelyn melakukan proses persalinan, Dr. Aucky, ahli dibidang Asissted Reproductive Technology (ART) atau Reproduksi Berbantu (bayi tabung) ini tak menjenguk Evelyn.
“Ada satu hal lagi yang ingin saya jelaskan ke publik, bahwa pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang beralamat di Jalan Irian Barat Surabaya tersebut sangat kecewa atas perlakukan Dr. Aucky adalah Dr. Aucky malah menyuruh orang lain untuk memaksa pasangan suami istri ini untuk menandatangani pernyataan yang isinya pasangan suami istri tersebut tidak akan melakukan tuntutan hukum, “ kata Eduard.
Masih menurut Eduard, kedua korban ini, juga dipaksa untuk menerima sejumlah uang yang diduga kuat sebagai uang suap yang nilainya Rp. 100 juta. Karena tidak jelas untuk apa peruntukannya uang tersebut, kemudian suami Evelyn mengembalikan uang tersebut, alasannya karena pasangan suami istri ini takut dijebak dalam perbuatan tindak pidana pemerasan. Hal ini sudah diakui kuasa hukum Dr. Aucky Hinting sendiri.
Selain mengungkap adanya upaya pemerasan yang dilakukan Dr. Aucky Hinting kepada kedua kliennya, Eduard juga menceritakan tentang surat pernyataan yang dipakai Dr. Aucky untuk berlindung, dimana surat pernyataan tersebut sebagai tameng Dr. Aucky untuk melindungi dirinya dari transaksional embrionya.
Hal aneh lain yang diungkapkan Eduard adalah dengan berbekal surat pernyataan dari korban, Dr. Aucky justru melaporkan Tommy Han dan Evelyn ke polisi. Laporan pidana yang dilaporkan Tommy Han dan Evelyn ke Kepolisian dan kemudian di SP3 nantinya akan dilawan.
“SP3 atas laporan pidana kami ke kepolisian, akan kami lawan dalam bentuk Praperadilan. Namun, Praperadilan itu akan kami lakukan nanti setelah gugatan ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap. SP3 bukan akhir dari segalanya. Dan kami akan gugat SP3 itu untuk dibuka kembali, “ paparnya.
Diakhir konfirmasinya, Eduard tak mau lagi memperdebatkan malasalah kromosom X dan Y (benih perempuan atau laki-laki, red). Menurut Eduard Rudy, kuitansi pembayaran dan whats app menjadi bukti, jika korban sejak awal menginginkan keturunan anak laki-laki.
“Ada tiga kromosom yang diambil, satu perempuan, satu laki-laki dan yang satunya tidak bagus. Lha, kalau yang ditanam kelamin laki-laki masak bisa jadi perempuan, berarti ada kesalahan kan?,”pungkasnya.
Terpisah, Ening Swandari selaku kuasa hukum Dr Aucky Hinting mengaku siap mengahadapi proses hukum yang dilakukan korban. Pernyataan itu dilontarkan Ening usai proses mediasi gugatan perdatanya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting Ph.D, SP, And ini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting digugat pasangan suami istri Tomy dan Evelyn, yang menginginkan kelahiran anak laki-laki dengan proses bayi tabung.
Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal dikawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina. Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.
Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil tanggal 8 Desember 2015.
Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan. Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (pay)