surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Truk Bermuatan 500 Tabung Elpiji Dicuri Mantan Karyawan

tim resmob polrestabes surabaya foto bersama dua tersangka pencurian truk
tim resmob polrestabes surabaya foto bersama dua tersangka pencurian truk

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa sakit hati karena diberhentikan majikannya, seorang karyawan nekad balas dendam. Bentuk balas dendamnya adalah, mencuri sebuah truk milik majikannya yang masih bermuatan 500 tabung gas elpiji.

Aksi kriminal Suwarno alias Gukno (52), warga Jalan Rungkut Kidul Surabaya terhenti sudah begitu tim Resmob Polrestabes Surabaya dapat menemukan truk Mitsubishi dengan nopol L 9842 UP di daerah Ambulu, Jember.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP. Agung Pribadi menerangkan, Suwarno nekad melakukan aksi pencurian truk milik majikannya tersebut dibantu Siswoyo alias Ambon (37) warga Jalan Wiyung Sawah Surabaya, yang masih bekerja di tempat pengiriman elpiji.

Lebih lanjut Agung menerangkan, aksi pencurian ini didasari rasa sakit hati Suwarno kepada mantan bosnya. Akhirnya, timbul niat Suwarno untuk balas dendam dengan cara melakukan aksi pencurian.

“Aksi pencurian truk itu sudah disusun rapi oleh kedua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka tersebut. Tersangka Siswoyo alias Ambon awalnya melakukan pengiriman barang bersama dengan Santoso, sopir truk, “ ujar Agung.

Namun di tengah perjalanan, lanjut Agung, tersangka Siswoyo alias Ambon ini mengatakan bahwa polisi sedang menggelar razia di Jalan Raya Made Surabaya. Karena tidak memiliki SIM, Santoso kemudian menghentikan truknya.

“Takut terkena tilang, Santoso sang sopir lebih memilih pulang dengan diantarkan tersangka Siswoyo alias Ambon hingga Santoso dapat angkutan. Begitu truk ditinggalkan itulah, tersangka Suwarno alias Gukno beraksi, “ ungkap Agung.

Pencurian truk yang dilakukan kedua tersangka ini nampaknya sudah direncanakan dengan rapi. Meski kunci kontak truk dibawa pulang sang sopir, namun kedua tersangka dapat membawanya kabur. Ternyata, tersangka Suwarno sudah menyiapkan kunci duplikatnya terlebih dahulu.

Masih menurut penuturan Agung Pribadi, oleh kedua tersangka, truk ini kemudian dilarikan ke Mojokerto untuk dijual. Yang pertama mereka lakukan adalah menjual tabung-tabung elpiji yang masih ada di truk.

“Para tersangka sudah menjual lebih kurang 100 tabung elpiji dengan cara diecer. Hasil penjualan 100 tabung elpiji tersebut laku Rp. 10 juta sedangkan yang 400 tabung lagi, mereka sembunyikan di sebuah gudang, “ kata Agung.

Selain berhasil menjual tabung elpiji sebanyak 100 buah, kedua tersangka juga berhasil menjual bak truk seharga Rp. 15 juta. Karena truk masih belum laku, kedua tersangka kemudian membawanya ke Jember.

Kini kedua tersangka sudah meringkuk ditahanan Mapolrestabes Surabaya. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. (pay)

 

Related posts

BAWA SABU 0,35 GRAM DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

redaksi

631 Bintara Remaja Dilantik Kapolda Jatim

redaksi

Status DPO Gunawan Bos Empire Palace Dan Ibundanya Gugur

redaksi