SURABAYA (surabayaupdate) – Satu persatu korban penipuan dengan modus dana talangan yang diduga dilakukan Agus Mulyono Hadijanto, residivis kasus pemalsuan dengan cara membobol Bank Mandiri Cabang Genteng Kali Surabaya sebesar Rp 30 miliar, bermunculan satu persatu.
Setelah Heri Paryanto, kini ada korban lain yang mengalami nasib yang sama dengan Heri Paryanto. Kali ini, yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus dana talangan berbnama Endah Sulittyowati, warga Kedung Turi Sidoarjo.
Didampangi Marie S Matahelumual, SH kuasa hukumnya, Endah menceritakan secara detail asal mula bagaimana dirinya bisa menjadi korban dana talangan yang menyebabkan kepemilikan rumahnya beralih ke Agus Mulyono Hadijanto.
Lebih lanjut Endah mengatakan, peristiwa yang dialaminya itu terjadi saat Endah membutuhkan dana untuk bisnisnya dibidang suplier oli. Pada Maret 2015, Endah mendatangi Bank Panin untuk mengajukan pinjaman. Setibanya di Bank Panin, Endah bertemu dengan Sutris, seorang marketing Bank Panin.
Dari pertemuan itu, Endah diberi rekomendasi untuk mengajukan pinjaman ke Bank Pundi, dengan alasan Bank Pundi sedang mencari customer.
“Lalu, tanggal April 2015, Aldhi dan Wardhana mendatangi kediaman saya dan menawarkan fasilitas kredit berbasis dana talangan. Namun, ternyata dana talangan tersebut bukan prioritas dari Bank Pundi, melainkan dilempar ke broker dana talangan, yang bernama Agus Mulyono Hadijato, ” ungkap Endah.
Selanjutnya, Endah menyetujui untuk mengajukan pinjaman dana talangan itu dengan jaminan sertifikat rumahnya. Tanggal 16 April 2015, Aldhi meminta Endah bertemu di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika untuk mendatangani pernyataan pinjaman dana talangan sebesar Rp 325 juta dengan potongan denda awal sebesar 15 persen.
“Untuk masalah pembayaran, dibuatkan kesepakatan pembayaran include diangsuran ke 4 saat pelunasan dengan total Rp 390 juta, ” jelas Endah.
Namun, lanjut Endah, pada angsuran ke 3, ia ditagih untuk membayar bunga. Ia pun menolak karena tidak ada dalam kesepakatan. Diakhir September 2015, Agus mendatangi Endah dan meminta agar pinjamannya dilunasi dengan total Rp 450 juta.
“Setelah saya sanggupi pelunasan, Agus justru menghindar. Saat mau pelunasan itulah saya baru tahu kalau sertifikat rumah saya sudah beralih menjadi nama Agus, ” papar Endah dengan membeberkan sejumlah bukti, Selasa (29/8/2017).
Endah mengaku tidak pernah melakukan jual beli dengan Agus Mulyono. Yang Endah lakukan hanya perjanjian untuk kesepakatan hutang piutang. Tanda tangan pernyataan hutang piutang itu Endah lakukan di notaris Rexi Sura Mahardika, bukan jual beli.
Ironisnya lagi, Endah tak pernah tahu jika notaris Rexi itu berkelamin pria. Karena saat melakukan penandatangan surat pernyataan hutang itu ada seorang wanita yang mengaku bernama Rexi dan membacakan pernyataan yang dibuatnya.
“Saya kaget kalau ternyata Rexi itu laki-laki. Saya tahu jika Rexi berjenis kelamin laki-laki ketika saya melaporkan Rexi ke MKD Notaris, ” papar Endah.
Menurut Endah, ia telah menjadi korban konspirasi kejahatan yang dilakukan Agus Mulyono dan Notaris Rexi Sura Mahardika. “Kalau memang saya menjual, mana salinan aktanya, sampai sekarang tidak pernah diberikan ke saya. Jelas ini ada konspirasi untuk mengalibikan kalau saya telah melakukan jual beli, padahal itu hutang piutang,”terang Endah.
Tak hanya itu, Endah juga mengaku telah menjadi korban premanisme. “Banyak preman yang datang ke rumah saya agar saya mengosongkan rumah, tapi saya tetap bertahan, karena saya tidak pernah menjual, “katanya.
Karena upaya mengerahkan preman itu gagal, pihak Agus Mulyono pun melayangkan surat ke PDAM dan PLN untuk meminta memutus jaringan listrik dan air dirumah Endah.
Kini, Endah harus hidup dirumah itu dalam kegelapan dan tanpa air. “Sekarang saya disuplai oleh tetangga, Pemutusan listrik dan air dilakukan saat sehari sebelum anak saya Unas, hingga nilainya jeblok,”sambung Endah dengan meneteskan air mata menceritakan kejadian itu.
Sementara, Marie S Matahelumual, kuasa hukum Endah mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim. “Sampai sekarang masih berjalan,”terang Marie.
Selain mempidanakan Agus Mulyono dan Notaris Rexi, pihaknya juga melayangkan gugatan perdata di PN Sidoarjo. “Kita juga gugat perbuatan melawan hukum dan saat ini sudah disidangkan di PN Sidoarjo,”sambung Marie.
Aksi pelaporan pidana ke Polda Jatim itu diakui Marie dilakukan setelah adanya disposisi lisan dari Ketua Mahkamah Kehormatan Daerah (MKD) Notaris Surabaya, Miftachul Machsun. “Karena saran itulah klien kami membawa perkara ini ke jalur pidana,”pungkasnya.
Sementara terkait laporan Endah ke MKD Notaris Surabaya, Marie mengaku laporan terebut hingga saat ini belum berjalan. “Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, ini yang harus dipertanyakan,”ujarnya.
Terpisah, Notaris Rexi membantah tudingan konspirasi itu. Sebagai Notaris, Dia hanya bertugas sebagai pencatat dan menulis apa yang dikehendaki para pihak. “Kalau diluar itu bukan tanggung jawab saya,”kata Rexi Sura Mahardika saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa (29/8/2017).
Rexi mengaku pernah diperiksa sebagai terlapor di MKD Notaris Surabaya, namun hingga kini belum ada putusan atas pemeriksaannya tersebut. “Karena pihak pelapor juga tidak hadir dalam sidang MKD,”ujarnya.
Rexi juga membantah tidak memberikan salinan akta jual beli yang dibuatnya ke Endah. Dia menyebut, bukan kewajibannya untuk menyerahkan. “Silahkan ambil dikantor saya, sudah ada di Customer Service saya, kecuali ada permintaan khusus baru saya antar,”pungkasnya.
Pria asal Surabaya ini pun mengaku akan melaporkan para pihak kasus ini ke jalur pidana, termasuk Agus Mulyono Hadijanto, terpidana kasus pemalsuan surat. “Itu langkah yang akan saya lakukan untuk membersihkan nama baik saya, sekarang saya sedang mengumpulkan sejumlah bukti-buktinya,”sambung Rexi.
Saat ditanya bukti-bukti apa saja yang dimilikinya, Rexi mengaku tak bisa memberitahukannya. “Lebih baik saya buktikan dipenyidik daripada di media,”pungkasnya.
Sementata, Agus Mulyono Hadijanto belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (pay)