surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos PT. Gala Bumi Perkasa Menilai Kesaksian Notaris Caroline Banyak Bohongnya Di Muka Persidangan

Henry J Gunawan (KANAN PAKAI ROMPI MERAH) bersama salah satu penasehat hukumnya, pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan (KANAN PAKAI ROMPI MERAH) bersama salah satu penasehat hukumnya, pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, persidangan Kamis (5/10) dengan agenda mendatangkan notaris Carolin CK, SH sebagai saksi pelapor, mendapat tanggapan keras Henry Jocosity Gunawan.

Apa yang membuat bos PT. Gala Bumi Perkasa ini protes keras terhadap kesaksian notaris Carolin di muka persidangan? Melalui kuasa hukumnya, H.K. Kosasih, ada beberapa hal yang menurut Henry, bahwa kesaksian notaris itu dibuat-buat. Selain itu, notaris Carolin sengaja berbohong di muka persidangan.

Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, sejak awal sudah ada indikasi jika ada upaya untuk meng-kriminalisasi Henry. Pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar di ruang Cakra, Kamis (5/10) dengan agenda mendengarkan keterangan Notaris Carolin tersebut makin terlihat, bahwa Henry J Gunawan benar-benar di kriminalisasi dan untuk memperkuat kesan kriminalisasi tersebut, ada beberapa kesaksian Notaris Carolin yang tidak masuk akal dan cenderung berbohong.

“Berdasarkan catatan kami, pada persidangan itu, kami ingin mempertanyakan masalah tidak adanya bukti pembayaran atas tanah yang ditunjukkan notaris, yang mana notaris melihat atau membuktikan terlebih dahulu sebelum dibuatkan sebuah akta, “ terang Kosasih.

Yang kedua, lanjut Kosasih, secara nyata notaris juga menyatakan bahwa akte yang sudah dibuatnya itu tidak dibacakan kepada para pihak. Ini jelas melanggar peraturan jabatan notaris dan seharusnya akta itu batal demi hukum, apabila tidak dibacakan di depan para pihak.

Masih menurut Kosasih, point ketiga yang terasa aneh didengar dari notaris caroline adalah  adanya penyerahan sertifikat. Jika sesuai tanda terima, yang menerima sertifikat itu bernama Asui. PT. Gala Bumi memberika sertifikat itu ke Asui, bukan Hermanto, diterima langsung dari Rahmawati, seorang karyawan notaris.

“Yang mengherankan itu begini. Kalau dibuatkan akte nomor 5, nomor 6, nomor 7 tanggal 13 April 2010 atas nama PT.Gala Bumi Perkasa dengan Hermanto, ini saling bertentangan dengan fakta hukum, “ ujar Kosasih.

Bagaimana, sambung Kosasih, Hermanto melakukan jual beli atau pengalihan hak untuk jual beli tetapi sertifikat diberikan ke Asui? Hermanto dan Asui tidak sama dan tidak ada hubungannya..

“Dengan kondisi seperti ini, Henry Jocosity Gunawan pun akhirnya mencurigai bahwa Asui itu adalah aktor intelektual dibelakang ini semua. Dan yang perlu diketahui bahwa Hermanto tidak pernah melakukan pembayaran Rp. 1 pun kepada PT. Gala Bumi Perkasa, “ ungkap Kosasih.

Kosasih pun mengatakan, perlu diketahui juga, ketika sertifikat itu diambil oleh PT. Gala Bumi Perkasa, hal itu sah-sah saja. Kalau sertifikat-sertifikat tersebut dibalik nama, yang melakukan proses balik nama tersebut bukan Henry J Gunawan. Pada saat itu, Henry J. Gunawan tidak menjabat sebagai Dirut PT. Gala Bumi Perkasa. Itu terjadi Mei 2010 dan balik nama itu terjadi di tahun 2010 juga dan yang melakukan balik nama adalah Teguh Kinarto selaku Direktur Utama PT. Gala Bumi, “ tegas Kosasih

Yang masih menjadi pertanyaan Henry J Gunawan saat itu adalah, atas dasar apa sertifikat itu diserahkan? Dan katanya, atas permintaan Yuli. Terus yang menjadi pertanyaan kembali adalah mengapa Yuli meminta dan mengapa diserahkan? Yuli itu siapa?

H.K Kosasih, SH, M.Hum salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
H.K Kosasih, SH, M.Hum salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ditambahkan Henry, terkait tentang penyerahan sertifikat itu ke notaris Carolin, jika ini terkait jual beli, notaris kan ada kuasa, kenapa tidak mengurus sendiri? Ini malah dikembalikan ke PT. Gala Bumi? Jawaban notaris adalah karena diminta.

“Jika jawabannya karena diminta, PT. Gala Bumi apa iya sedang menganggur, tidak punya kerjaan lain? Meminta sesuatu yang sudah dijual untuk diurus lagi, mau bayar pajak lagi. Ini kan lucu jadinya dan sangat ganjil, kenapa tidak ke Hermanto saja, “ ujar Henry.

Dari sini jelas sudah terlihat bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Henry J Gunawan dan rekayasa untuk menjadikan Henry sebagai tersangka supaya aset-aset Henry Jocosity Gunawan yang lain bisa diambil alih. Ini kan ada tujuan tertentu dibalik ini semua.

Selain memaparkan tentang kejanggalan-kejanggalan dari kasus ini, Henry J Gunawan bersama dengan penasehat hukumnya juga menyebutkan beberapa kejanggalan dalam kesaksian Notaris Caroline yang dihadirkan di muka persidangan.

Kejanggalan pertama adalah tentang pembayaran pajak PPH, dimana seharusnya pajak PPH ini dibayar sebelum akta dibuat. Namun notaris Caroline menjawab tidak. Menurut notaris Caroline, sebelum 2013 buka seperti itu aturannya. Dari sini akhirnya dapat disimpulkan bawah akte ini sudah bermasalah sejak awal. Bahkan, dalam kasus ini ada dugaan penggelapan pajak.

Kejanggalan kedua yang menurut Henry malah menjurus kepada keterangan palsu adalah adanya pertemuan Henry J Gunawan dengan notaris Caroline di kantor notaris Caroline JL Kapuas Surabaya, termasuk pertemuan Henry J Gunawan dengan Hermanto. Menurut Henry, jawaban itu bohong karena Henry itu tidak tahu Kapuas itu ada di mana dan tidak pernah kesana. Dari sini dapat dilihat bahwa keterangan notaris dengan keterangan karyawannya sendiri saling bertentangan.

Pada persidangan sebelumnya, dihadapan majelis hakim, Jaksa Ali Prakosos selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan tim penasehat hukumnya, Notaris Carolin menjelaskan tentang adanya pengalihan kuasa yang awalnya dimilik PT. Gala Bumi Perkasa. Dalam kuasa tersebut disebutkan tentang adanya kuasa distribusi.

Terkait masalah adanya prose jual beli, saksi Carolin mengaku awalnya tidak mengetahui hal tersebut. Kemudian, saksi menawarkan draft tentang pengalihan kuasa. Ternyata, draft yang ditawarkan notaris Carolin ini disetujui oleh para pembeli.

“Kemudian draft itu diantar oleh seseorang staf saya ke kantor pak Henry yang waktu itu berada di Jalan Panglima Sudirman. Waktu itu, Pak Henry juga punya kantor di Jalan Putat Gede Surabaya, “ tukas notaris Carolin.

Masih menurut kesaksian notaris Carolin di persidangan, beberapa hari kemudian, Bu Yuli menyuruh notaris Carolin untuk segera membuatkan dan Yuli akan menyiapkan data-data yang sekiranya diperlukan notaris Carolin. Selain data tentang penjualan, dalam kesaksian notaris Carolin di persidangan, Yuli juga akan mengirimkan sertifikat aslinya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Henry Jocosity Gunawan dalam dakwaan kesatu didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Henry J Gunawan juga dalam dakwaan kedua, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ali Prakoso, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, terdakwa Henry Jocosity Gunawan pada tanggal 31 Mei 2010 sampai dengan 02 Mei 2016, atau pada suatu waktu di bulan Mei 2010, atau pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Jalan Kapuas Surabaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan.

Di Surat Dakwaan sebanyak 7 lembar itu juga dipaparkan, awalnya sekitar akhir Maret 2010 hingga awal April 2010, ketika itu Hermanto, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo dan Aswien Jhuangger bertemu dengan terdakwa Henry J Gunawan di tempat pijat refleksi yang berada di daerah Kupang Indah.

Pada pertemuan itu, mereka membahas mengenai jual beli dan pembayaran obyek bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo No. 26 Malang yang luasnya 1934 M², sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 66/Kel Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 April 1991 nomor 567, atas nama Soetanto, yang akan dijual terdakwa ke Hermanto, dengan harga yang disepakati Rp. 4,5 miliar, serta obyek bangunan rumah dan tanah di Jalan Teuku Umar No. 01 Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417/K, Kelurahan Dr. Sutomo Surabaya yang luasnya 310 M², Surat Ukur tanggal 9 Maret 1985 Nomor 173, yang akan dijual terdakwa Henry J Gunawan dengan harga yang disepakati Rp. 500 juta. (pay)

Related posts

Ayah Kandung Korban Meninggal Dunia Tragedi Stadion Kanjuruhan Sempat Lapor Polisi Namun Tidak Ditanggapi

redaksi

SK Bupati Sampang Tentang Pilkades Ditentang, Beberapa Warga Sampang Berkirim Surat Ke Gubernur Jawa Timur

redaksi

JPU Desak Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Eunike Lenny Silas Dan Usman Wibisono

redaksi